Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() Logo Kementerian Kesehatan | |
![]() Bendera Kementerian Kesehatan | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 |
Bidang tugas | Kesehatan |
Alokasi APBN | Rp130,4 Triliun |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Gunadi Sadikin |
Wakil Menteri | Dante Saksono Harbuwono |
Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, MA, Ph.D. |
Inspektur Jenderal | drg. Murti Utami, MPH. |
Direktur Jenderal | |
Kesehatan Masyarakat | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. |
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS. |
Pelayanan Kesehatan | dr. Azhar Jaya, SKM, MARS |
Kefarmasian dan Alat Kesehatan | Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS. |
Tenaga Kesehatan | drg. Arianti Anaya, MKM. |
Staf Ahli | |
Bidang Ekonomi Kesehatan | drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt. |
Bidang Teknologi Kesehatan | Setiaji, ST, M.Si. |
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan | dr. Kirana Pritasari, MQIH. |
Bidang Hukum Kesehatan | Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Badan Pengawas Obat dan Makanan • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |

Tugas dan fungsi Sunting
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan organisasi Sunting
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.[1]
Koordinasi terhadap LPNK Sunting
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.