Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Kesehatan
Bendera Kementerian Kesehatan
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Bidang tugasKesehatan
Alokasi APBNRp130,4 Triliun
Susunan organisasi
MenteriBudi Gunadi Sadikin
Wakil MenteriDante Saksono Harbuwono
Sekretaris JenderalKunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, MA, Ph.D.
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH.
Direktur Jenderal
Kesehatan Masyarakatdr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Pencegahan dan Pengendalian PenyakitDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Pelayanan Kesehatandr. Azhar Jaya, SKM, MARS
Kefarmasian dan Alat KesehatanDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
Tenaga Kesehatandrg. Arianti Anaya, MKM.
Staf Ahli
Bidang Ekonomi Kesehatandrs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt.
Bidang Teknologi KesehatanSetiaji, ST, M.Si.
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatandr. Kirana Pritasari, MQIH.
Bidang Hukum KesehatanDr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id
Lambang Kemenkes RI hingga 14 November 2016

Tugas dan fungsi Sunting

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  6. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan organisasi Sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK Sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula Sunting

Referensi Sunting

Pranala luar Sunting