Bu Selatan, Tanawawo, Sikka

desa di Kecamatan Tanawawo, Sikka

Bu Selatan merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tanawawo, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Desa ini merupakan satu dari 8 desa dan kelurahan yang berada di kecamatan Tanawawo. Desa ini memiliki kodepos 86153.

Bu Selatan
Negara Indonesia
ProvinsiNusa Tenggara Timur
KabupatenSikka
KecamatanTanawawo
Kode pos
86153
Kode Kemendagri53.07.17.2001
Luas... km2
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km2

Desa ini memiliki jumlah penduduknya sebagian besar bersuku Suku Lio lebih tepatnya Lio bu. Sebagian besar penduduknya bermatapencaharian petani. Hasil pertanian utama di desa ini ialah kopi, cokelat, Kemiri dan lain-lain.

Kondisi geografi sunting

Hasil Bumi sunting

Sarana sosial/kemasyarakatan sunting

Pendidikan sunting

Beberapa Pusat Pendidikan yang ada di disa Bu Selatan :

Sekolah Dasar (SD) sunting

Kesehatan sunting

Desa Bu Selatan Memiliki 1 Pustu yang terletak di Woloara, 1 Pustu berada di Detudenu

Asal-usul sunting

Ada beberapa versi tentang asal-usul orang Lio ini. Dahulu diceritakan suku Lio adalah manusia pertama di wilayah Ende Lio turun dari gunung tertinggi yaitu gunung Lepembusu yang berada di kawasan pemukiman desa Wolotolo. Suku Lio di desa Wolotolo dipimpin oleh empat Mosa Laki (kepala suku) dan tujuh Kopo Kasa (wakil kepala suku). Kepala suku dan Kopo Kasa memegang peranannya masing-masing sesuai dengan tugas yang diamanatkan turun temurun dari nenek moyang sebelumnya. Keempat kepala suku bertempat tinggal di sao ria (rumah besar) masing-masing. Suku Lio di Desa Wolotolo memiliki berbagai macam elemen permukiman adat bangunan mulai dari sao ria (rumah besar), sao keda (tempat musyawarah), kanga (arena lingkaran), tubu musu (tugu batu), rate (kuburan) dan kebo ria (lumbung). Bangunan-bangunan adat suku Lio ini memiliki berbagai macam bentuk sesuai dengan fungsinya masing-masing

Kemudian ada versi lain mengatakan orang Lio awalnya datang dari Malaka wilayah Malaysia, ada juga yang berpendapat datang dari Kabupaten Malaka di Pulau Timor , NTT. Nama orang tersebut adalah Lio Laka yang turun di Kecamatan Wewaria (Pantai Utara Flores Kab. Ende).

Hal ini menunjukan bahwa versi yang mengatakan bahwa orang Lio merupakan keturunan orang Malaka yang berada pada provinsi NTT tidak relevan karena Malaka NTT berada pada Pulau Timor yang berada pada selatan pulau Flores. Sangat tidak mungkin ketika melihat daratan, pelaut malah putar arah dari pantai selatan ke pantai utara.

Agama dan kepercayan sunting

Suku Lio dikenal sangat memegang teguh keyakinan dan kepercayaan mereka terhadap wujud tertinggi yang disebut Du'a Ngga'e (Tuhan /Allah), Nitupa'i (roh halus yang paling ditakuti dan harus dihormati) atamata atau babo mamo (leluhur) yang wajib dihormati. Dalam konteks ini, Du'a Ngga'e berada pada titik puncak yang wajib disujud. Sementara Nitupa'i atamata wajib dihormati. Masyarakat suku Lio percaya adanya kekuatan adikodrati serta percaya bahwa roh-roh para leluhur dan roh-roh alam sangat berpengaruh dalam kehidupan mereka. Walaupun sebagaian kecil masih mempraktikkan agama tradisional (agama leluhur) tetapi saat ini hampir seluruh ata Lio (orang Lio) baik yang berada di Kabupaten Ende maupun yang berada di Kabupaten Sikka sebagian besar sudah beralih ke agama agama Abrahamik, yakni: Katolik dan Islam. Saat ini mayoritas suku Lio beragama Katolik dan sisanya beragama Islam.

Budaya sunting

Bangunan tradisional suku Lio antara lain adalah Sao Keda bangunan pertama sebagai cikal bakal terbentuk pemukiman, Sao Ria (rumah besar), Tupu Mbusu (batu lonjong), Sao Bhaku (rumah penyimpanan tulang belulang), Kuwu lewa (dapur umum), Rate (kuburan besar), Kebo ria (lumbung) dan Kanga adalah area ritual dalam menjalani seremonial adat suku Lio yaitu untuk melakukan persembahan terhadap Dua Ngae (Tuhan) dalam kepercayaan suku Lio. Bangunan Sao keda awalnya dahulu tempat peristirahatan masyarakat suku Lio saat pulang dari berburu dan bertani yang biasanya berada di dekat daerah pertanian tempat suku Lio bekerja sehari-hari.

Kelompok sosial yang sangat penting dalam suku Ende lio mewujudkan struktur piramidal, yang dipuncaknya duduk kepala suku yang secara turun temurun dijabat oleh anak laki-laki sulung. Ia berstatus dan bertindak sebagai orang tua (Ine Ame) dan disebut pula sebagai ahli waris (Teke Ria Fai Nggae). Warga suku Lio yang masih seketurunan dengan Laki Ine Ame dinamakan Aji Ana, artinya sama dengan adik dan anak. Selanjutnya warga yang tinggal dalam kampung itu, tetapi tidak ada hubungan kerabat dengan kepala suku tadi disebut Fai Walu. Warga semacam ini tidak mendapat warisan yang berasal dari nenek moyang suku, akan tetapi bila ia berjasa terhadap suku akan diberi imbalan tertentu.

Upacara Adat sunting

Ritual adat Ka po'o dilaksanakan oleh suku Lio yang bermatapencarian sebagai petani dan berladang, merupakan ritual adat dalam tata berladang yang dilaksanakan setiap tahun oleh para masyarakat yang berladang (fai walu ana halo) bersama-sama dengan pemangku adat (mosalaki) yang ditandai dengan upacara memasak nasi dalam bambu yang disebut Are po’o oleh para ibu hal ini diyakini bahwa keterlibatan para ibu memiliki makna bahwa perempuan adalah rahim kehidupan (bumi) sehingga diyakini mendatangkan kesuburan, kelimpahan panen serta rejeki dalam keluarga. Sedangkan laki-laki disimbolkan sebagai langit yang merawat, menjaga dan melindungi. Prinsip laki-laki dan perempuan dalam suku Lio diibaratkan seperti langit-bumi yang saling melengkapi satu sama lain. Ini juga bentuk kesetaraan gender dalam tatanan adat, Upacara Ka po’odiakhiri dengan makan bersama seluruh mosalaki dan penggarap ladang. Tujuan dilaksanakannya ritual adat untuk memberi makan kepada para leluhur, menolak hama penyakit (tola bala) sehingga lahan yang dibuka untuk berladang diberi kesuburan, keamanan dan hasil yang baik. Tak hanya sekadar ritual, tetapi upacara adat yang terus dilakukan secara turun temurun ini menjadi ajang kebersamaan dan pertemuan keluarga masyarakat adat.

Pantangan adat (pire). Setelah upacara Ka po'o, dilanjutkan dengan larangan adat (pire) selama dua hari. Pantangan bertujuan agar para penggarap mentaati wejangan mosalaki sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan tradisi para leluhur juga saat untuk menyiapkan segala peralatan berladang. Sanksi adat (poi) dari para mosalaki akan diberikan bagi yang melanggar pantangan. Pantangan yang harus dilaksanakan adalah tidak boleh menyentuh dan memetik daun, tidak boleh beraktivitas di kebun, tidak diperkenankan menjemur pakaian di luar rumah, tidak boleh menyapu halaman rumah serta tidak boleh memasak atau membakar di luar rumah.

Perkawinan Adat sunting

Perkawinan adat suku Lio diawali dengan pemberian mahar (maskawin) atau dalam bahasa Ende disebut sebagai Belis, dalam suku Lio belis menentukan strata kehidupan dan gengsi tersendiri dalam kehidupan sehari-hari. Belis yang biasa diberikan adalah berupa hewan ternak seperti kerbau, sapi dan kuda. Sedangkan babi, kambing dan ayam dianggap hanya sebagai bahan lauk yang disajikan saat makan bersama dalam upacara adat.

Suku Lio menganut faham patrilinial. Ada 4 jenisl pernikahan di suku Lio yaitu:

  1. Perkawinan Ana Ale yaitu perkawinan yang didasari atas persetujuan orang tua dan juga sanak yang bersangkutan.
  2. Perkawinan Lari yaitu wanita minggat dari rumah secara diam-diam menuju rumah laki-laki dan biasanya terjadi pada malam hari. Tentunya hanya si wanita dan laki-laki yang mengetahui hal ini karena sebelumnya mereka telah membuat janji.
  3. Perkawinan Masuk yaitu laki-laki tinggal di rumah keluarga perempuan dan disana dia diangkat menjadi anak angkat sama dengan saudara. Di Lio bila ada perkawinan seperti itu, artinya laki-laki tidak punya apa-apa, sehingga dia disini dalam bahasa setempat dikatakan Koo Tebo, boleh juga dikatakan Koo No Tebo, Jongo Noo Lo. Dia dengan tau dan mau menjadi penghuni didalam keluarga perempuan.
  4. Perkawinan Paatua yaitu perkawinan yang terjadi sejak anak masih dalam kandungan ibunya. Orang tua dari kedua calon mempelai telah sepakat untuk menjodohkan biasanya karena hubungan pertemanan baik

Kain Tenun sunting

Kain tenun suku Lio atau disebut Lawo & Ragi dalam bahasa Lio, Lawo di pakai oleh Kaum Laki-laki dan Lawo di pakai oleh Kaum Perempuan tenun ikat Patola, yaitu kain tenun yang biasanya khusus dibuat untuk kalangan kepala suku dan kerabat kerajaan. Ciri khas motif kain patola biasanya berupa daun, dahan, ranting, biawak dan manusia, ukurannya kecil dengan bentuk geometris yang disusun membentuk jalur-jalur kecil berwarna merah atau biru di atas dasar kain berwarna gelap. Biasanya dan ada tambahan hiasan berupa manik-manik dan kulit kerang ditepian bagian kain tenun hal ini khusus untuk kaum wanita kalangan bangsawan saja

Kain patola di pengaruhi oleh budaya India dan Portugis zaman abad 16 ketika maraknya perdagangan rempah-rempah masuk ke pulau Flores. Kain patola dianggap sangat istimewa hingga sering dikuburkan bersama jenazah, karena kain patola dijadikan penutup jenazah seorang bangsawan atau raja raja. Selain itu masih terdapat banyak lagi motif kain tenun ikat (Lawo).

Tarian sunting

Tari Gawi adalah tarian tradisional yang sakral, dilakukan secara hikmat karena tarian ini merupakan ungkapan rasa syukur atas segala berkat dan rahmat yang diberikan oleh Tuhan kepada mereka. Biasanya dilakukan secara massal oleh suku Lio oleh kaum laki-laki dan perempuan. Para penari membentuk formasi melingkar dengan mengelilingi Tubu Busu. Dalam formasi tersebut para penari laki-laki berada di depan atau bagian dalam, sedangkan penari perempuan di belakang atau bagian luar. Gerakan tariannya dilakukan dengan saling bepegangan tangan, gerakan lebih didominasi gerakan kaki maju, mundur, ke kiri dan ke kanan secara bersamaan. Sedangkan gerakan tangan hanya diayun-ayunkan. Tari Gawi biasanya tidak menggunakan musik pengiring, tetapi hanya diiringi oleh syair yang dibawakan oleh Ata Sodha. Dalam pertunjukannya Tari Gawi dilakukan secara masal dengan saling berpegangan tangan dan membentuk formasi seperti lingkaran yang menjadi ciri khas tarian ini. Tari Gawi sering ditampilkan dalam upacara seperti saat selesai panen, pembangunan rumah adat, pengangkatan kepala suku dan acara adat lainnya.

Makanan sunting

Bagi masyarakat Orang lio, Makanan uwikaju/uwiai (singkong) merupakan panganan lokal yang menjadi makanan pokok dan sudah ada sejak masa nenek moyang. Salah satunya adalah uwiKaju/uwi ai ga’u. Meskipun sama-sama berbahan dasar ubi namun uwi kaju ga’u belum sepopuler uwi ai ndota atau uwi ai punga. Ga’u dalam bahasa setempat artinya aduk. Sehingga masakan tersebut merupakan campuran ubi yang diaduk-aduk. Selain itu nasi dan jagung juga merupakan jenis makanan pokok yang biasa di konsumsi oleh masyarakat suku Lio.

Pranala luar sunting