Said bin al-Musayyib

Said bin al-Musayyib bin Hazn bin Abi Wahb al-Makhzumi al-Quraisy (bahasa Arab: سعيد بن المسيب بن حزن بن أبي وهب المخزومي القرشي, lahir 15 H/636, wafat 94 H/715 M; umur 79 tahun) adalah salah seorang ulama ahli hadits dan ahli fiqih dari Madinah.[1][2] Ia termasuk golongan tabi'in, dan merupakan salah seorang dari Tujuh Fuqaha Madinah.[3][4][5] Di antara ketujuh tokoh Madinah tersebut, Said sering dianggap sebagai yang paling berpengaruh.[5][6]

Kaligrafi Said bin al-Musayyib

Said dikenal sangat tekun beribadah, telah melakukan haji lebih dari tiga puluh kali, dan selama empat puluh tahun tidak pernah meninggalkan salat berjemaah di baris (shaf) pertama di masjid.[7] Imam Ahmad merawikan dari 'Imran al-Jauni bahwa "Sa'id bin al-Musayyib tidak pernah ketinggalan salat (berjamaah) dalam semua salatnya selama 40 tahun, dan tidak pula melihat tengkuk para jamaah (karena berada di shaf pertama), dan para jamaah juga tidak pernah mendapatinya keluar dari masjid (karena ia pulang paling terakhir)." Abu Sahal Utsman bin Hakim berkata, "Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata, 'Sejak 30 tahun yang lalu, setiap kali mu'adzin mengumandangkan adzan, aku pasti sudah berada di masjid.'"[8]

Said adalah orang yang paling hapal atas berbagai hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sehingga mendapat julukan Rawiyatul Umar (periwayat Umar).[1] Hadits mursal yang berasal dari Said bin al-Musayyib dianggap hasan oleh Imam Syafi'i.[9] Walau demikian, Imam Ahmad juga selainnya berkata, "Mursalat (kumpulan hadits mursal) yang diriwayatkannya adalah shahih kesemuanya."[2]

Said bermata-pencaharian sebagai sebagai penjual minyak, dan ia tidak pernah mau menerima berbagai pemberian.[1] Ia menikah dengan anak perempuan dari Abu Hurairah.[10] Ia mempunyai seorang putri bernama Ribab, yang meskipun dilamar oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan bagi anaknya Al-Walid, namun dinikahkannya dengan muridnya Abdullah bin al-Wada'ah.[7][11]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Ibrahim Abu Abbah (1997). Hak dan Batil dalam Pertentangan. Gema Insani. hlm. 49-50. ISBN 979-561-444-4, 9789795614449. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  2. ^ a b adz-Dzahabi, Syamsuddin; al-Arna'uth, Syaikh Syu'aib (muhaqqiq) (1985 M/1405 H). Siyaru A'lamin-Nubala (Cetakan ar-Risalah) Diarsipkan 2019-05-31 di Wayback Machine. jilid 4: hal. 217 – 246. Mu'assasah ar-Risalah.
  3. ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  4. ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 978-979-99081-0-0, 9799908108. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-10. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  5. ^ a b Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 978-90-04-24788-8, 9004247882. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  6. ^ Majid Khadduri, Herbert J. Liebesn (2008). Origin and Development of Islamic Law (edisi ke-cetak ulang). The Lawbook Exchange, Ltd. hlm. 44. ISBN 1-58477-864-4, 9781584778646. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  7. ^ a b Nasiruddin, S.Ag, MM. Kisah Orang-orang Sabar. Penerbit Republika. hlm. 85-87. ISBN 979-1102-03-1, 9789791102032. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  8. ^ Hanbal, Ahmad bin; Bari, Ibnu Abdil (2012). Mutiara Zuhud: 509 Nasihat dan Hikmah Pilihan dari Kitab az-Zuhd. hal.272 – 273. Solo:Pustaka Arafah. ISBN 978-602-9024-52-4.
  9. ^ DR. Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi (2008). Ensiklopedia Imam Syafi'i. Hikmah. hlm. 324-325. ISBN 979-1142-19-X, 9789791142199. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  10. ^ Hatashe. Story of PRISM and Others: Prime Radiant and Integrated Simulation Module and Psychohistorical Research. Lulu Press. hlm. 62. ISBN 1-312-00813-X, 9781312008137. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. 
  11. ^ Abdul Hamid Kisyik (2005). Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah (edisi ke-IX). Bandung: PT Mizan Pustaka. hlm. 31-36. ISBN 979-8394-10-0, 9789798394102. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13.