Abubakar bin Abdurrahman
Abubakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin al-Mughirah al-Makhzumi (Arab: أبو بكر بن عبد الرحمن بن الحارث بن هشام بن المغيرة المخزومي ) adalah seorang ahli hadits dan ahli fiqih dari Madinah dari golongan tabi'in, serta salah satu dari Tujuh Fuqaha Madinah.[1][2][3] Ia dijuluki sebagai Rahib dari Quraisy karena sedemikian seringnya menjalankan salat dan puasa.[4] Ia adalah seorang yang buta.[4]
Abubakar bin Abdurrahman wafat pada tahun 94 H (712 M).[3]
Lihat pula sunting
Referensi sunting
- ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-20.
- ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 978-979-99081-0-0, 9799908108. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-10. Diakses tanggal 2015-07-20.
- ^ a b Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 978-90-04-24788-8, 9004247882. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-20.
- ^ a b "Sabili: Majalah Islam". 16, Issues 1-5. Bina Media Sabili. 2008: 82. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-14. Diakses tanggal 2015-07-20.