Rukun tetangga

pembagian administratif di Indonesia
(Dialihkan dari Rukun Tetangga)

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.[1]

Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem Tonarigumi (隣組) yang secara harafiah berarti "kerukunan tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh Kekaisaran Jepang pada 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan mobilisasi rakyat untuk perang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia.

Layanan sunting

Surat Pengantar RT-RW sunting

Salah satu layanan utama yang disediakan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada masyarakat adalah layanan pembuatan Surat Pengantar RT/RW. Surat ini adalah surat yang ditujukan kepada Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW. Surat ini merupakan prasyarat untuk mengurus beberapa surat lainnya di Kelurahan, misalnya :

  1. Pembuatan KTP
  2. Pembuatan Kartu Keluarga
  3. Surat Pindah
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
  6. Surat Nikah
  7. Surat Melamar Pekerjaan
  8. Surat Keterangan Tidak Mampu
  9. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Ketua RT juga mengelola arsip penomoran surat pengantar RT-RW yang telah diterbitkannya.

Penyaluran Bantuan sunting

RT juga berperan dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang ataupun paket sembako biasanya dikumpulkan secara terpusat di Kantor RT untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Saksi Jual-Beli Tanah sunting

RT terlibat dalam proses jual beli tanah yang ada di wilayahnya, dengan berperan sebagai saksi pada transaksi jual-beli.

Perwakilan Masyarakat sunting

Ketika ada kejadian besar yang terjadi di suatu wilayah, Ketua RT yang berperan sebagai perwakilan masyarakat. Sebagai contoh, Ketua RT biasa diwawancarai oleh media massa untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut. Ketua RT diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai wilayahnya, baik itu masyarakatnya, budayanya, kondisi geografinya, dll.

Lihat pula sunting

  1. ^ Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW.