Kampung (Lampung)
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia di bawah kecamatan. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan.
"Kampung" setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia.
SejarahSunting
Dahulu pada 1909-1942 Merupakan daerah peningkatan oleh Hindia Belanda Kota Otonom Namanya (Stad) Wilayah Setingkat kampung (Lampung). Dari wilayah Setingkat kampung hanya 2 Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Mendirikan Stad (Lampung) :
1. Bandjar Agoeng (Kawasan Permukiman)
2. Westerse ui stad (Kota)
3. Soengai Borong (Kawasan Permukiman)
Pemerintahan KampungSunting
Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung dan Badan Perwakilan Kampung (BPK). Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, seangkan BPK merupakan badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
ReferensiSunting
- Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001[pranala nonaktif permanen] tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM