Kute (dibaca kutê) adalah pembagian wilayah administratif setingkat desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Indonesia. Kute berada di bawah mukim. Kute dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memilik batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Kute". jdih.acehtenggarakab.go.id. Diakses tanggal 28 November 2023.