Pedukuhan

Pembagian Administratif di Indonesia
(Dialihkan dari Dusun)


Pedukuhan (padukuhan), dusun atau lingkungan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai "Kepala Dukuh"di jawa tengah dan '' Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan "dusun" di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah padukuhan digunakan pada awal tahun 2020.

Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.

Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.

Masa kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.

Pada beberapa kabupaten tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), tetapi di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.