Resolusi 1206 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1206 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Mei 1999.[1]

Resolusi 1206
Dewan Keamanan PBB
Tajikistan
Tanggal12 November 1998
Sidang no.3.943
KodeS/RES/1206 (Dokumen)
TopikSituasi di Tajikistan dan sepanjang perbatasan Tajik–Afghan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting