Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (disingkat PT Banda Aceh) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah Provinsi Aceh. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah:
- Pengadilan Negeri Banda Aceh
- Pengadilan Negeri Lhokseumawe
- Pengadilan Negeri Bireun
- Pengadilan Negeri Langsa
- Pengadilan Negeri Sabang
- Pengadilan Negeri Calang
- Pengadilan Negeri Tapaktuan
- Pengadilan Negeri Singkil
- Pengadilan Negeri Meulaboh
- Pengadilan Negeri Sinabang
- Pengadilan Negeri Sigli
- Pengadilan Negeri Lhoksukon
- Pengadilan Negeri Idi
- Pengadilan Negeri Takengon
- Pengadilan Negeri Blangkejeren
- Pengadilan Negeri Kutacane
- Pengadilan Negeri Kuala Simpang
- Pengadilan Negeri Jantho
Pengadilan Tinggi Banda Aceh PT Banda Aceh | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 17 Desember 1968[1] |
Dasar hukum | UU Nomor 16 Tahun 1968 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Aceh |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Sultan Alaidin Mahmudsyah No.10, Banda Aceh, Aceh, Indonesia |
Situs web | Situs Resmi PT Banda Aceh |
Referensi
sunting- ^ "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Atjeh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.