Pelaporan keuangan

Informasi Keuangan

Pelaporan keuangan adalah kegiatan melaporkan informasi keuangan. Informasi yang dilaporkan di dalam pelaporan keuangan merupakan entitas keuangan. Tahap pelaporan keuangan dimulai dari identifikasi peristiwa atau transaksi keuangan hingga ke pengungkapan informasi keuangan dan informasi bisnis. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi keuangan kepada para pemakai informasi keuangan. Laporan keuangan menjadi tahap utama sekaligus produk akhir dari kegiatan pelaporan keuangan.[1] Laporan keuangan dalam pelaporan keuangan umumnya berisi laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan posisi keuangan.[2]

Tujuan sunting

Tujuan dari pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi keuangan yang dapat berguna dalam pengambilan keputusan keuangan oleh pengguna informasi. Pengguna informasi keuangan meliputi pihak internal yaitu calon investor, investor, calon kreditur dan kreditur. Informasi keuangan juga digunakan oleh pihak eksternal yang berkepentingan terhadap informasi keuangan.[3]

Unsur-unsur sunting

Catatan atas laporan keuangan sunting

Standar Pelaporan Keuangan Internasional memberikan rekomendasi untuk menggunakan catatan atas laporan keuangan dalam pelaporan keuangan.[4] Catatan atas laporan keuangan merupakan catatan-catatan tambahan yang mendukung isi laporan keuangan.[5] Tujuan pemberian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai informasi penjelas terhadap informasi keuangan yang telah disajikan.[6] Catatan atas laporan keuangan memuat informasi yang berhubungan dengan laporan laba rugi dan kinerja keuangan.[7] Perusahaan besar umumnya menggunakan catatan atas laporan keuangan dalam bentuk catatan kaki.[8]

Prinsip sunting

Prinsip penandingan sunting

Prinsip penandingan merupakan prinsip pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penandingan pendapatan dan beban. Pelaporan keuangan yang menggunakan prinsip ini didasarkan pada asumsi dasar akuntansi yaitu adanya periode pelaporan. Periode pelaporan pendapatan dan beban ini kemudian ditentukan oleh jenis basis yang digunakan. Jenis basis ini antara basis kas atau basis akrual.[9] Basis akrual mengakui pendapatan dan beban ketika transaksi terjadi tanpa memerlukan keputusan penerimaan atau pengeluaran kas. Sementara basis kas mengakui pendapatan dan beban pada saat penerimaan dan pengeluaran kas, bukan pada saat akrual. Basis kas umumnya digunakan oleh pemerintah karena pelaporan keuangannya dalam bentuk anggaran.[10]

Jenis sunting

Pelaporan keuangan konsolidasi sunting

Pelaporan keuangan konsolidasi menyajikan laporan keuangan khususnya laporan posisi keuangan. Isi laporannya juga berupa hasil operasi perusahaan untuk perusahaan induk dan anak perusahaan. Dalam pelaporan keuagan konsolidasi, perusahaan induk berperan sebagai entitas pengendali, sedangkan anak perusahaan berperan sebagai entitas yang dikendalikan. Persyaratan diadakannya pelaporan keuangan konsolidasi ialah adanya perusahaan yang memiliki ekuitas keuangan dengan persentase minimal 50% dibandingkan perusahaan lainnya. Pelaporan keuangan konsolidasi tidak digunakan jika di dalam kepemilkan ekuitas keuangan tidak ada perusahaan yang menjadi pengendali perusahaan lain.[11]

Laporan keuangan dalam pelaporan keuangan konsolidasi hanya menunjukkan laporan posisi keuangan dan laba bersih sebagai hasil afiliasi antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Isi laporan menggambarkan segala jenis transaksi penjualan persediaan, penjualan aset tetap, investasi dan obligasi.[12] Dalam pelaporan keuangan konsolidasi segala jenis transaksi yang belum selesai juga harus dihapus dalam laporan keuangan. Penghapusan berlaku untuk semua jenis transaksi yang dilakukan sebelum pengadaan konsolidasi. Keterangan konsolidasi di dalam laporan keuangan diberikan dengan merinci informasi spesifik mengenai hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Pengendalian administrasi juga dijelaskan dengan rinci.[13]

Kualitas sunting

Kualitas pelaporan keuangan dinilai berdasarkan pemenuhan kebutuhan pengguna dan perlindungan terhadap pemilik informasi keuangan. Karakteristik kualitatif yang dimiliki oleh informasi keuangan menjadi dasar penilaian kualitas pelaporan keuangan secara umum. Pengungkapan secara penuh dan wajar juga memperkuat penilaian karakteristik kualitatif pelaporan keuangan.[14] Badan Standar Akuntansi Internasional menetapkan dua jenis karakteristik pelaporan informasi, yaitu karakteristik kualitatif fundamental dan karakteristik kualitatif yang menaikkan. Penilaian karakteristik kualitatif fundamental didasarkan pada tingkat relevansi dan kejujuran dalam penyajian informasi keuangan. Sedangkan penilaian karakteristik kualitatif yang menaikkan didasari oleh kemudahan pembandingan, ketepatan waktu, serta kemudahan dalam verifikasi dan pemberian pemahaman mengenai informasi keuangan.[15]

Pengendalian intern sunting

Pengendalian intern akuntansi dalam pelaporan keuangan dapat mengalami penurunan kualitas pada kondisi tertentu. Kondisi ini ditinjau dari laporan keuangan serta sistem informasi akuntansi dan pelaporan. Dari segi laporan keuangan, penurunan kualitas pengendalian intern disebabkan oleh pencatatan yang kurang akurat, penyusunan laporan keuangan yang tidak mengikuti standar yang berlaku, atau keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Sementara dari segi sistem informasi akuntansi dan pelaporan, penurunan kualitas pengendalian intern disebabkan oleh sistem informasi akuntansi dan pelaporan yang belum memadai dan sumber daya manusia yang juga belum memadai.[16]

Sarana sunting

Internet sunting

Internet telah menjadi salah satu sarana utama dalam pelaporan keuangan. Perusahaan memanfaatkan internet untuk memberikan informasi keuangan melalui situs web resmi perusahaan. Penggunaan internet dalam pelaporan keuangan mengubah sistem pelaporan berbasis kertas menjadi sistem pelaporan tanpa kertas. Pemakaian internet mampu mengurangi biaya yang diperlukan oleh pengguna informasi keuangan untuk mengakses laporan keuangan perusahaan.[17]

Salah satu jenis format berkas yang digunakan dalam pelaporan keuangan berbasis internet adalah XBRL. Format berkas ini memudahkan kegiatan analisis laporan keuangan baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Analisis dilakukan tanpa adanya risiko kehilangan data dan informasi yang sifatnya konsisten. Data keuangan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun.[18] Sifat komunikasi bisnis dalam pelaporan keuangan yang menggunakan format berkas XBRL adalah elektronis. Penyajian informasi terstruktur dalam format berkas XBRL menggunakan bahasa markah universal yaitu XML. XBRL dapat memberikan representasi digital dari laporan keuangan, pajak dan laporan bisnis secara rinci dan ringkas menggunakan data yang diekstrak.[19]

Pelaporan keuangan melalui internet membentuk kebiasaan menjaga kerahasiaan pribadi yang disebut sebagai sekresi. Bentuk sekresi dalam pelaporan keuangan di internet adalah sekresi laporan keuangan. Adanya sekresi laporan keuangan membuat terbentuknya regulasi mengenai pelaporan keuangan dalam jaringan serta tingkat keamanan dari penyajiannya. Pelaporan keuangan melalui internet juga mengubah standar akuntansi keuangan, prosedur audit, pengungkapan manajemen keuangan dan kualitas informasi keuangan perusahaan, serta ketepatan waktu dalam publikasi laporan keuangan.[20]

Produk sunting

Dalam siklus akuntansi, pelaporan keuangan merupakan tahap terakhir. Pelaporan keuangan diadakan setelah tahap pencatatan dan pengihktisaran.[21] Produk dari pelaporan keuangan adalah laporan keuangan. Tahap penyusunan laporan keuangan pada pelaporan keuangan termasuk dalam siklus akuntansi.[22] Laporan keuangan dapat menggambarkan kinerja di bidang keuangan dari suatu perusahaan.[23] Susunan laporan keuangan meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan.[24] Periode pemberian informasi kinerja keuangan oleh laporan keuangan dapat dilakukan tiap bulan, semester, tahun atau beberapa tahun.[25]

Kegunaan sunting

Komunikasi bisnis sunting

Pelaporan keuangan merupakan salah satu bentuk komunikasi bisnis. Dengan pelaporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan, pebisnis dapat memahami pengaliran arus kas. Pemahaman dari pelaporan keuangan diberikan dengan prinsip akuntansi. Akuntan mengambil peran sebagai penyusun laporan keuangan yang akan dilaporkan kepada para pemakai informasi keuangan perusahaan. Sementara itu, pemilik perusahaan hanya berfokus pada pengelolaan operasi intern perusahaan.[10]

Peningkatan ekonomi sunting

Kualitas pelaporan keuangan memiliki hubungan yang positif dengan kinerja keuangan perusahaan. Semakin berkualitas pelaporan keuangan maka kinerja keuangan perusahaan semakin berkualitas pula. Kinerja keuangan yang terpengaruh langsung oleh kinerja pelaporan keuangan yaitu investasi, pendanaan dan pengumpulan dana. Pada perusahaan laba, peningkatan kualitas pelaporan keuangan dapat meningkatkan efiensi investasi dan mengurangi jumlah biaya modal. Sementara pada organisasi nirlaba, pelaporan keuangan yang berkualitas dapat meningkatkan kepercayaan donatur kepada perusahaan yang diberi donasi.[26]

Pemakai sunting

Perusahaan sunting

Perusahaan umumnya mengadakan kegiatan pelaporan keuangan secara sukarela ke pasar modal. Kondisi umum dari suatu perusahaan adalah memiliki persaingan dengan perusahaan lainnya. Dengan mematuhi aturan pelaporan keuangan, perusahaan akan memiliki reputasi yang terjaga sehingga modal perusahaan dapat meningkat. Pelaporan keuangan memberikan kepastian dan kepercayaan terhadap manajemen keuangan perusahaan. Adanya kondisi yang stabil membuat biaya modal berkurang, risiko investasi menjadi kecil serta persyaratan laju pengembalian juga berkurang. Kesukarelaan perusahaan untuk melaporkan kinerja keuangannya juga bertujuan mencegah terbentuknya berita buruk mengenai perusahaan. Pelaporan keuangan telah dijadikan sebagai salah satu penanda kredibilitas perusahaan di pasar modal.[27]

Pemerintah sunting

Pelaporan keuangan di pemerintahan menggunakan prinsip pertanggungjawaban. Adanya pelaporan keuangan di pemerintahan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan di sektor publik. Pelaporan keuangan ini berlaku baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Pertanggungjawaban pelaporan keuangan ini diadakan dalam periode waktu tertentu melalui sebuah media. Pelaporan keuangan diberikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan. Bentuk pelaporannya ialah pemberian dan penyingkapan kinerja keuangan di dalam laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaporan keuangan oleh pemerintah merupakan hak masyarakat yang wajib terpenuhi. Masyarakat dalam hal ini memiliki hak untuk mengetahui mengenai pengumpulan sumber daya keuangan dan pemakaiannya oleh pemerintah.[28]

Pelaporan keuangan negara memanfaatkan akuntansi sebagai sistem informasi yang mampu memeriksa keuangan negara. Akuntansi menjadi salah satu konsep pengendalian intern dalam pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi dapat memelihara akuntabilitas dari entitas keuangan yang meliputi aktiva, utang dan ekuitas yang dikelola oleh pemerintah.[29] Laporan keuangan yang menjadi salah satu bentuk pelaporan keuangan oleh pemerintah juga harus harus menyediakan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.[30] Keandalan dan ketepatwaktuan pelaporan keuangan pemerintah ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi.[31]

Partai politik sunting

Salah satu aturan keuangan yang diatur oleh suatu negara terhadap partai politik ialah pelaporan keuangan. Masing-masing negara menetapkan batas maksimum terhadap sumbangan dana yang dapat diberikan kepada partai politik. Perbedaannya terletak pada pembatasan kriteria yang diterapkan oleh masing-masing negara. Tujuan pembatasan keuangan partai politik adalah mencegah terjadinya korupsi khususnya di negara demokrasi. Pengaturan keuangan ini juga bertujuan membentuk keadilan di antara partai-partai politik yang ada dari segi kekuasaan dan segi ekonomi. Perbedaan aturan yang umum di antara negara-negara adalah mengenai pembatasan jumlah keseluruhan biaya kampanye serta pembatasan kriteria donatur.[32] Hampir setiap negara di dunia memiliki undang-undang khusus yang mengatur persoalan pelaporan keuangan pada partai politik.[33]

Negara yang menganut paham demokrasi mempersyaratkan adanya demokrasi dengan kredibilitas yang tinggi. Kredibilitas suatu sistem demokrasi dapat dinilai dari keberadaan partai politik dan pemilihan umum yang jujur dan adil. Sementara itu, syarat kredibilitas pada partai politik salah satunya dalam hal pelaporan keuangan. Pelaporan ini dapat meliputi pelaporan dana kampanye dengan standar akuntansi keuangan dan proses audit keuangan selama proses pemilihan umum.[34]

Partai politik umumnya memiliki struktur organisasi dengan beberapa tingkatan kepengurusan, sehingga entitas pelaporan keuangan harus dilakukan pada tiap tingkatan.[35] Entitas pelaporan keuangan partai politik mencakup seluruh tingkatan pengurus mulai dari pengurus tingkat pusat hingga pengurus tingkat daerah. Tujuan pelaporan keuangan dari tiap entitas keuangan partai politik adalah menunjukkan pertanggungjawaban partai politik terhadap entitas akuntansi yang dimilikinya.[36]

Industri sunting

Suatu industri dapat mengetahui nilai keuangannya selama periode pelaporan keuangan. Nilai tambah ini dihitung dari selisih antara pendapatan keseluruhan dari industri dengan biaya masukan keseluruhan yang digunakan dalam bisnis lain selama periode pelaporan keuangan. Pendapatan keseluruhan meliputi penjualan, pendapatan operasional, pajak atas komoditas, dan perubahan inventaris. Sedangkan biaya masukan merupakan produk yang dibeli dari perusahaan lain, antara lain barang jadi, barang setengah jadi, energi dan jasa.[37]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Yadiati dan Mubarok 2017, hlm. 14.
  2. ^ Zen, F., Wijijayanto, T., dan Istanti, L. N. (2020). Siswanto, Ely, ed. Penyusunan Laporan Keuangan Sederhanan bagi UMKM (Buku 1) (PDF). Malang: CV. Bintang Sejahtera. hlm. 3. 
  3. ^ Yadiati dan Mubarok 2017, hlm. 1.
  4. ^ Ingga, Ibrahim (2016). Teori Akuntansi dan Implementasi (PDF). Yogyakarta: Indomedia Pustaka. hlm. 98. ISBN 978-602-6417-05-3. 
  5. ^ Sumani (2019). Analisis Laporan Keuangan Teori dan Kajian Empiris : Manufaktur, Jasa, Perbankan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) (PDF). Malang: CV. Dream Litera Buana. hlm. 223. ISBN 978-623-7598-00-8. 
  6. ^ Biduri, Sarwenda (2018). Akuntansi Sektor Publik (PDF). Sidoarjo: Umsida Press. hlm. 118–119. ISBN 978-602-5914-20-1. 
  7. ^ Rumambi, H. D., dkk. (2019). Penyusunan Laporan Keuangan UMKM (PDF). Manado: Polimdo Press. hlm. 95. ISBN 978-623-7580-13-3. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-11-16. Diakses tanggal 2021-11-19. 
  8. ^ Darmawan 2020, hlm. 3.
  9. ^ Suharli 2009, hlm. 49.
  10. ^ a b Suharli 2009, hlm. 3.
  11. ^ Setyawan 2018, hlm. 31.
  12. ^ Setyawan 2018, hlm. 127.
  13. ^ Darmawan 2020, hlm. 187-188.
  14. ^ Yadiati dan Mubarok 2017, hlm. 32.
  15. ^ Yadiati dan Mubarok 2017, hlm. 1-2.
  16. ^ Anas 2014, hlm. 10.
  17. ^ Sukmadilaga, C., dkk. 2019, hlm. 5.
  18. ^ Sukmadilaga, C., dkk. 2019, hlm. 6.
  19. ^ Sukmadilaga, C., dkk. 2019, hlm. 6-7.
  20. ^ Sukmadilaga, C., dkk. 2019, hlm. 39.
  21. ^ Sugiono, A., Soenarno, Y. N., dan Kusumawati, S. M. (2010). Akuntansi dan Pelaporan Keuangan untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah. Jakarta: Grasindo. hlm. 23. ISBN 978-979-081-098-3. 
  22. ^ Suharli 2009, hlm. 9.
  23. ^ Sunendar, Joeliardi (2019). Tim Sahamku, ed. Cara Mudah Memahami Laporan Keuangan. Joeliardi Sunendar. hlm. 17. ISBN 978-623-7231-18-9. 
  24. ^ Hidayat, Wastam Wahyu (2018). Fabri, Fungky, ed. Dasar-Dasar Analisa Laporan Keuangan (PDF). Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia. hlm. 3. ISBN 978-602-5891-76-2. 
  25. ^ Septiana, Aldila (2018). Analisis Laporan Keuangan: Pemahaman Dasar dan Analisis Kritis Laporan Keuangan. Duta Media. hlm. 1. ISBN 978-602-654-686-9. 
  26. ^ Yadiati dan Mubarok 2017, hlm. 133.
  27. ^ Sukmadilaga, C., dkk. 2019, hlm. 40-41.
  28. ^ Anas 2014, hlm. 1.
  29. ^ Anas 2014, hlm. 7.
  30. ^ Anas 2014, hlm. 15.
  31. ^ Anas 2014, hlm. 8.
  32. ^ Radikun, Muslim dan Kuncoro 2008, hlm. 11.
  33. ^ Radikun, Muslim dan Kuncoro 2008, hlm. 9.
  34. ^ Radikun, Muslim dan Kuncoro 2008, hlm. 1.
  35. ^ Radikun, Muslim dan Kuncoro 2008, hlm. 25.
  36. ^ Radikun, Muslim dan Kuncoro 2008, hlm. 44.
  37. ^ Darmawan 2020, hlm. 166.

Daftar pustaka sunting