Kekuasaan adalah hak untuk bertindak[1]. Kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh[2][3] atau kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku orang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku,[4] atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Ada gangguan emosional yang mempengaruhi mereka yang menjalankan kekuasaan dalam bentuk apa pun, di antaranya sindrom keangkuhan, megalomania, hamartia, atau narsisme.

Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

Dalam ilmu sosial dan politik, kekuasaan ialah produksi sosial dari sebuah efek yang menentukan kapasitas, tindakan, kepercayaan, dan perilaku para aktor[5]. Kekuasaan tidak hanya merujuk pada ancaman atau penggunaan kekuatan (paksaan) oleh satu aktor terhadap aktor lainnya, tetapi dapat juga melalui cara-cara yang terbesar (seperti institusi)[5]. Kekuasaan juga dapat mengambil bentuk struktural, karena kekuasaan memerintahkan para aktor dalam hubungannya dengan satu sama lain (seperti membedakan antara tuan dan budak, rumah tangga dan kerabatnya, majikan dan kayawannya, orang tua dan anak, perwakilan politik dan pemilihnya...), dan bentuk-bentuk diskursif, karena kategori-kategori dan bahasa dapat memberikan legitimasi pada beberapa perilaku dan kelompok di atas perilaku dan kelompok yang lain[5].

Sudut pandang kekuasaan sunting

Kekuasaan bersifat positif sunting

merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Allah kepada individu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat mempengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu -tindakan yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara fisik maupun mental. Namun di dalam kekuasaan tidak semua yang berkuasa memiliki kewenangan, karena kewenangan bersifat khusus

Sifat kekuasaan Position Power adalah kekuasaan yang sudah dimiliki oleh seseorang pada suatu organisasi. Sifat kekuasaan ini biasanya ada pada seseorang yang memiliki jabatan di suatu organisasi. Dalam hal ini, jabatan yang dimaksud, seperti ketua atau dewan pembina. Apabila seseorang sudah memiliki jabatan ketua, maka ia sudah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan anak buahnya. Bagi seseorang yang sudah memiliki kuasa di suatu organisasi, tetapi tidak bisa mengemban tanggung jawab dengan benar, maka kemungkinan besar organisasi yang dipimpinnya akan sulit untuk berkembang. Oleh sebab itu, sudah seharusnya seseorang yang memiliki jabatan di organisasi harus mempunyai wawasan yang luas supaya organisasi yang dipimpin tidak mengalami kemunduran. Salah satu cara untuk memperluas wawasan adalah membaca buku.

Kekuasaan bersifat Negatif sunting

Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Sifat kekuasaan Personal Power adalah kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang bukan di organisasi melainkan dalam hubungan sosialnya. Dengan kata lain, seseorang itu sudah memiliki jabatan di lingkungan masyarakat, seperti jabatan RT, RW, Kepala Desa, dan sebagainya. Biasanya seseorang yang memiliki sifat Personal Power ini namanya sudah di lingkungan masyarakatnya. Hampir sama dengan seseorang yang memiliki kuasa di suatu organisasi, individu yang memiliki Personal Power juga harus bisa mengarahkan anggota masyarakatnya agar menciptakan hubungan yang harmonis. Apabila pemegang kuasa tidak bisa menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat, maka bisa memunculkan kesalahpahaman antar anggota masyarakat. Oleh sebab itu, dalam sifat Personal Power pemilik kuasa harus pandai menjaga komunikasi dengan baik kepada seluruh anggotanya.[butuh rujukan]

Legitimasi kekuasaan sunting

Dalam pemerintahan mempunya makna yang berbeda: "kekuasaan" didefinisikan sebagai "kemampuan untuk memengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang bila tidak dilakukan", akan tetapi "kewenangan" ini akan mengacu pada klaim legitimasi, pembenaran dan hak untuk melakukan kekuasaan. Sebagai contoh masyarakat boleh jadi memiliki kekuatan untuk menghukum para kriminal dengan hukuman mati tanpa sebuah peradilan sedangkan orang-orang yang beradab percaya pada aturan hukum dan perundangan-undangan dan menganggap bahwa hanya dalam suatu pengadilan yang menurut ketentuan hukum yang dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan sebuah hukuman mati.

Dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial, kekuasaan telah dijadikan subjek penelitian dalam berbagai empiris pengaturaneluarga (kewenangan orang tua), kelompok-kelompok kecil (kewenangan kepemimpinan informal), dalam organisasi seperti sekolah, tentara, industri dan birokrat (birokrasi dalam organisasi pemerintah) dan masyarakat luas atau organisasi inklusif, mulai dari masyarakat yang paling primitif sampai dengan negara, bangsa-bangsa modern atau organisasi (kewenangan politik).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legitimasi adalah keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud atau kesahan. Sementara itu, legitimasi berasal dari bahasa Latin, yaitu lex yang artinya hukum.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangannya, legitimasi bukan hanya membicarakan tentang hukum yang ada di dalam sebuah peraturan saja, tetapi juga membahas hukum-hukum yang berlaku di masyarakat, seperti norma-norma dalam lingkungan masyarakat. Pada dasarnya, pengertian legitimasi kekuasaan menurut para ahli berbeda-beda. Meskipun pengertian legitimasi kekuasaan berbeda-beda, tetapi secara garis besar legitimasi kekuasaan adalah suatu bentuk yang dibuat masyarakat dalam menerima dan percaya terhadap pemerintahan, pemimpin, pejabat negara, dan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa selama masyarakat merasa terlindungi dan merasa sejahtera, maka mereka bisa menerima dan percaya terhadap kepemimpinan suatu pemerintahan.

Namun, apabila ada anggota masyarakat yang merasa kalau dirinya atau kelompoknya tidak terlindungi, maka legitimasi kekuasaan pemerintahan bisa saja hancur atau tidak bisa dipertahankan. Tidak hanya itu, hal dapat terjadi karena para pemimpin dan pejabat negara tidak dapat menunjukkan kinerja dengan baik, sehingga anggota masyarakat banyak kecewa.Dengan demikian, bagi pemerintah yang ingin mempertahankan legitimasinya sudah seharusnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya agar kesejahteraan bagi anggota masyarakat dapat terjamin. Semakin banyak masyarakat yang sejahtera, maka legitimasi pemerintahan di mata masyarakat akan terus meningkat.

Sifat kekuasaan sunting

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi.
  2. Kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.

French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan:

  1. Kekuasaan memberi penghargaan.
  2. Kekuasaan yang memaksa
  3. Kekuasaan yang sah.
  4. Kekuasaan memberi referensi.
  5. Kekuasaan ahli

Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb:

  1. 1.Militer & Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal
  2. 2.Ekonomi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi
  3. 3.Politik utk pengambilan keputusan
  4. 4.Hukum utk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi
  5. 5.Tradisi utk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai

Sumber – sumber kekuasaan meliputi:

  1. Sarana Paksaan Fisik
  2. Keahlian
  3. Hukum normatif
  4. Status sosial
  5. Harta kekayaan
  6. Popularitas
  7. Jabatan
  8. Massa yang terorganisir

Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli sunting

  • Montesquieu

Menurut Montesquieu, kekuasaan itu dibagi menjadi tiga golongan. Kekuasaan yang dibagi menjadi tiga golongan ini saat ini dikenal dengan istilah Trias Politica. Adapun tiga golongan kekuasaan yang dimaksud, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Setiap golongan kekuasaan memiliki tugas yang berbeda-beda. Kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif mempunyai tugas untuk menjalankan peraturan dan Undang-Undang yang telah diciptakan. Kekuasaan yudikatif mempunyai tugas untuk mengadili sesuatu seseorang yang memiliki kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

  • Max Weber

Max Weber mengatakan bahwa kekuasaan adalah sebuah kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kehendaknya dalam hubungan sosial walaupun harus menentang atau menghadapi kehendak orang lain. Berdasarkan pengertian ini, kekuasaan dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyeramkan karena harus memaksa orang lain untuk mewujudkan keinginannya.

  • Ramlan Surbakti

Ramlan Surbakti menyatakan bahwa kekuasaan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memengaruhi orang lain melalui cara berpikir dan perilaku yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemegang kuasa.

  • Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah seseorang atau kelompok yang memiliki kekuatan atau kemampuan yang di mana kekuatan itu digunakan untuk memengaruho perilaku individu atau kelompok lainnya yang sesuai dengan keinginannya.

  • Walter Nord

Walter Nord mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan yang digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu dan berbeda dari tujuan-tujuan lainnya.

  • Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan

Menurut Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan, kekuasaan adalah sebuah hubungan antara individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lainnya dengan tujuan untuk menentukan suatu tindakan atau aksi agar tidak berbeda arah dan sesuai dengan yang tindakan yang diinginkan.

  • John Locke

Menurut John Locke, kekuasaan adalah suatu hal yang tidak bisa dijadikan berada di dalam satu unsur yang sama atau suatu hal itu harus dipisah satu sama lain. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pengertian kekuasaan dari John Locke ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Menurut John Locke setiap kekuasaan memiliki tugasnya masing-masing, seperti kekuasaan legislatif yang memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk menjalankan Undang-Undang yang telah dibuat oleh kekuasaan legislatif dan memiliki kewenangan untuk mengadili. Kekuasaan federatif memiliki tugas untuk menjaga keamanan negara dan menjaga hubungan negara dengan negara lainnya.

Itulah beberapa pengertian kekuasaan menurut para ahli. Di Indonesia, pemegang kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian,yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengan kata lain, Indonesia menggunakan Trias Politica dari Montesquieu.


Referensi sunting

  1. ^ https://kbbi.web.id/otoritas
  2. ^ Stanley Milgram, Obedience to authority: an experimental view, Taylor & Francis (1974)ISBN 0-422-74580-4 ISBN 978-0-422-74580-2
  3. ^ R. Baine Harris, Authority: a philosophical analysis, University of California (1976) ISBN 0-8173-6620-2 ISBN 978-0-8173-6620-9
  4. ^ Budiardjo, Miriam (Juli 2023). Dasar-dasar Ilmu Politik - Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ISBN 978-979-22-3494-7. 
  5. ^ a b c https://www.jstor.org/stable/3877878

Pranala luar sunting