Naming Djamhari Bothin

politikus Indonesia

H. Naming Djamhari bin Bothin, S. Sos. (17 Agustus 1945 – 11 September 2017) adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok periode 2004–2009 dan 2009–2014, serta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada periode 1999–2004.[2] Selain itu, politikus Partai Golongan Karya ini juga merupakan seorang tokoh masyarakat pendiri Kota Depok. Ia mengikuti kontestasi politik di Desa Beji dan berhasil terpilih sebagai Kepala Desa sejak 1977 hingga 1994, serta digantikan oleh Nina Suzana.

Naming D. Bothin
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok ke-2
Masa jabatan
Oktober 2004 – 2 September 2009
Wakil KetuaAmri Yusra
Agung Witjaksono
Sebelum
Pendahulu
Sutadi
Pengganti
Rintis Yanto
Sebelum
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Masa jabatan
5 November 2009 – 2 September 2014
Menjabat bersama Prihandoko dan Soetadi Dipowongso
KetuaRintis Yanto
Sebelum
Pendahulu
Agung Witjaksono
Sebelum
Daerah pemilihanKota Depok I
Masa jabatan
15 Oktober 1999 – 2 September 2004
Menjabat bersama Hasbullah Rahmad dan Muhammad Amin
KetuaSutadi
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Amri Yusra
Agung Witjaksono
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1 Agustus 1945
Kukusan, Gemeente Depok
Meninggal11 September 2017(2017-09-11) (umur 72)
Beji, Depok, Jawa Barat, Indonesia
MakamTempat Pemakaman Umum Kukusan
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Golongan Karya (–2017)
Suami/istriSaamih binti Nocid[a]
Anak11 (termasuk Ervan Teladan[1] dan Nina Suzana)
Orang tuaBothin (ayah)
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Naming merupakan pendiri Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD) dan Koordinator Panitia Khusus Penetapan Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.

Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk daerah pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi, namun ia dikalahkan.

Karier sunting

Organisasi sunting

Politik sunting

Ketua DPRD Kota Depok sunting

Pemilihan Ketua DPRD Kota Depok dilaksanakan pada 27 Oktober 2004 dan Naming terpilih sebagai Ketua DPRD Kota Depok yang didukung oleh Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Bangsa.[3] Naming berhasil memperoleh 25 suara, diikuti kandidat lain, yaitu Amri Yusra memperoleh 19 suara dan Agung Witjaksono memperoleh 1 suara. Amri Yusra didukung oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan 7 anggota Fraksi Partai Demokrat, kecuali Agung yang mendukung dan memilih dirinya sendiri sebagai ketua.

Kehormatan sunting

Beberapa tokoh masyarakat, seperti Syasirwan dan Bernhard mengusulkan kepada Pemerintah Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok untuk menjadikan Naming D. Bothin sebagai nama jalan pengganti Jalan Baru Plenongan atau Jalan Stasiun Depok Baru yang melintasi dua kelurahan, yakni Kelurahan Beji dan Kelurahan Depok Jaya disebabkan atas jasa dalam pembentukan dan pembangunan di Kota Depok.[4]

Kontroversi sunting

Tuduhan korupsi sunting

Semasa menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, Naming dituduh telah melakukan tindakan korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok sebesar 9,4 miliar rupiah.[5] Pada akhirnya, ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005.

Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.[6] Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasbullah membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp378.900.000.

Naming bersama dua orang lainnya, yaitu Sutadi dan Hasbullah Rahmad terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi ini dan dibebaskan dari jeratan pidana usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 28 Maret 2007.[7] Keputusan tersebut sesuai berdasarkan aturan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, maka ketiga terdakwa dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia telah membantah terlibat dalam tuduhan korupsi sebesar Rp50.000.000 dari anggaran rutin DPRD Kota Depok.[8]

Bakal calon Wali Kota Depok sunting

Partai Golongan Karya yang mengusung pencalonan Badrul Kamal dalam pemilihan umum Wali Kota Depok 2010 justru ditentang oleh Naming.[9] Ia kecewa atas keputusan partainya yang mengusung kandidat non partai sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota. Kemudian, ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal ini menjadi ancamannya untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Depok melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Meninggal dunia sunting

Naming meninggal dunia di Beji, Depok pada Senin, 11 September 2017 pagi diakibatkan penyakit jantung selama beberapa tahun terakhir.[10] Jenazah disalatkan dua kali di Musala Al-Hikmah, Beji dan Masjid Al Muhajidin, Kukusan. Selepas salat zuhur, ia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kukusan, Jalan H.M. Usman, Kukusan, Beji, Depok.

Catatan sunting

  1. ^ Meninggal dunia pada 3 Desember 2018 dini hari di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Depok

Referensi sunting

  1. ^ "Putra Naming Bothin Menyoal Pembangunan di Depok". MonitorDepok.co. 2020-11-20. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  2. ^ Isnaini Raseukiy, Hendrik (2017-09-11). "Sempat minta sayur timun, mantan Walket DPRD Depok Naming D Bothin tutup usia". Elshinta. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  3. ^ "Tahanan Kota Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kota Bogor". Tempo.co. 2004-10-27. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  4. ^ "Naming D Bothin Diusulkan Jadi Nama Jalan Raya Depok". Elshinta. 2021-01-28. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-15. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  5. ^ Dyah S., Indriani (2005-03-02). "Besok Polisi Serahkan 17 Tersangka Korupsi DPRD Depok". Tempo.co. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  6. ^ Burhani, Ruslan (2006-12-15). Burhani, Ruslan, ed. "17 Anggota DPRD Depok Terlibat Korupsi Akan Masuk Penjara". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  7. ^ "SEMA I/2006 Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok". detikcom. 2007-05-03. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  8. ^ "Wakil Ketua DPRD Depok Membantah Tuduhan Korupsi". Liputan6.com. 2004-09-03. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  9. ^ Redaksi, Tim (2010-07-15). "Ngotot Nyalon Lewat PDIP, Naming Terancam Di PAW". JPNN.com. Diakses tanggal 2021-07-28. 
  10. ^ "Sisi Lain Wakil Walikota Depok Naming Berpulang, Pradi: Depok Kehilangan Putra Terbaik". RadarDepok.com. 2017-09-11. Diakses tanggal 2021-07-28. 

Pranala luar sunting

Jabatan partai politik
Didahului oleh:
tidak diketahui
Ketua DPD Golkar Kota Depok
2004—2009
Diteruskan oleh:
Babai Suhaimi