Hasbullah Rahmad

politikus Indonesia

H. Muhammad Hasbullah Rahmad, S. Pd., M. Hum atau lebih dikenal dengan nama Bang Has (lahir 15 Juni 1971) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Dapil VII (Kota Depok dan Kota Bekasi) periode sejak 2009 dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Depok periode 2010 hingga 2015.[1][2][3]

Hasbullah Rahmad
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Masa jabatan
15 Oktober 1999 – 2 September 2004
Menjabat bersama Naming Djohari Bothin dan Muhammad Amin
KetuaSutadi
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Amri Yusra
Agung Witjaksono
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok
Masa jabatan
3 September 1999 – 31 Agustus 2009
Wali KotaBadrul Kamal
Warma Sutarman (Pj.)
Nur Mahmudi Ismail
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Masa jabatan
2009–2014
GubernurAhmad Heryawan
KetuaAwing Asnawi
Irfan Suryanagara
Grup parlemenFraksi Partai Amanat Nasional
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat
Masa jabatan
2014–2019
GubernurAhmad Heryawan
Pj. Mochamad Iriawan
KetuaGatot Tjahjono
Ineu Purwadewi Sundari
Grup parlemenFraksi Partai Amanat Nasional
Daerah pemilihanJawa Barat VI (2014)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat
Masa jabatan
2019–2024
GubernurRidwan Kamil
KetuaTaufik Hidayat
Grup parlemenFraksi Partai Amanat Nasional
Daerah pemilihanJawa Barat VIII (2019)
Informasi pribadi
Lahir15 Juni 1971 (umur 52)
Lahat, Sumatra Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPAN (sejak 1998)
Suami/istriLusi Setiawan
Anak
  • Lula Kamelia Fitriana (lahir 2002)
  • Muhammad Panji Mahesa (lahir 2005)
  • Quinsa Nur Aulia (lahir 2008)
ProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Latar belakang sunting

Bang Has panggilan akrab Hasbullah Rahmad menempuh pendidikan terakhir di Universitas Indonesia. Suami dari Lusiana Setiawan (Pengusaha) memulai karier poliitiknya sebagai anggota DPRD Kota Depok periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.[4][5][6]

Selain aktif sebagai seorang Politisi, bang has juga aktif sebagai penggiat olahraga hingga mengantarnya menjadi Manajer Persatuan Sepak bola Indonesia Kota Depok (Persikad) tahun 2007 dan sebagai Direktur Teknik PT. Persatuan Sepak Bola Kota Depok. Bang Has juga pernah dipercaya sebagai ketua Asosiasi Tinju Indonesia Kota Depok periode 2004-2009.[7][8]

Pendidikan sunting

Karier sunting

Riwayat Organisasi sunting

  • Anggota Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia sampai sekarang
  • Senat Mahasiswa IKIP Budi Utomo Malang (1993–1995)
  • Pengurus Forum Bersama Laskar Merah Putih Kota Depok sampai sekarang
  • Pengurus DPD Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kota Depok sampai sekarang
  • Ketua Asosiasi Tinju Indonesia Kota Depok (2004–2009)
  • Ketua Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kota Depok (2004–2009)

Riwayat kegiatan sosial sunting

  • Pendiri Yayasan Maliki Kota Depok
  • Pendiri Koperasi Amanat Kota Depok
  • Pendiri Yayasan Amaliyah Islamic School
  • Manajer Persikad (2007)
  • Wakil Ketua Persikad (2008)
  • Direktur Teknik PT. Sepak Bola Kota Depok (2009–2010)

Riwayat pekerjaan sunting

Pengalaman politik sunting

  • Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Sukmajaya (1998–1999)
  • Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Depok (2001–2005)
  • Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Depok (2005–2010 & 2010–2015)
  • Sekretaris Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) (2003–2004)
  • Ketua Asosiasi Dewan Kota seluruh Indonesia (ADEKSI) (2004–2009)

Kontroversi sunting

Tuduhan korupsi sunting

Semasa menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, Hasbullah dituduh telah melakukan tindakan korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok sebesar 9,4 miliar rupiah.[9] Pada akhirnya, ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005.

Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.[10] Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasbullah membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp378.900.000.

Hasbullah bersama dua orang lainnya, yaitu Sutadi dan Naming terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi ini dan dibebaskan dari jeratan pidana usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 28 Maret 2007.[11] Keputusan tersebut sesuai berdasarkan aturan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, maka ketiga terdakwa dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia telah membantah terlibat dalam tuduhan korupsi sebesar Rp50.000.000 dari anggaran rutin DPRD Kota Depok.[12]

Referensi sunting

Pranala luar sunting