Mediasi, penengahan, atau pengantaraan adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan dibanyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Mediasi, sebagaimana digunakan dalam hukum, adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek konkret. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian. Pihak yang bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti masalah komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.

Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki negosiasi "biasa". Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan sebesar apa pun.

Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara melainkan memiliki konotasi khusus, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara lain, terutama negara-negara dengan tradisi hukum perdata.[2]

Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, yang bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak hal tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Ketika praktik ini mendapatkan popularitas, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin ilmu.

Mediasi adalah proses terstruktur dan interaktif di mana pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan konflik melalui penggunaan teknik komunikasi dan negosiasi khusus. Semua peserta mediasi didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses tersebut. Mediasi adalah proses yang "berpusat pada partai" yang berfokus terutama pada kebutuhan, hak, dan kepentingan para pihak. Mediator menggunakan berbagai macam teknik untuk memandu proses ke arah yang konstruktif dan untuk membantu para pihak menemukan solusi optimal mereka. Seorang mediator bersifat fasilitatif karena dia mengelola interaksi antara pihak-pihak dan memfasilitasi komunikasi terbuka. Mediasi juga bersifat evaluatif karena mediator menganalisis masalah dan norma yang relevan ("pengujian realitas"), sambil menahan diri untuk tidak memberikan nasihat preskriptif kepada para pihak (misalnya, "Anda harus melakukan...").

Mediasi, seperti yang digunakan dalam hukum, adalah bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk merundingkan penyelesaian. Pihak yang berselisih dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti urusan komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.

Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki oleh negosiasi "biasa". Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa sebesar apa pun.

Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara tetapi memiliki konotasi tertentu, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara-negara lain, terutama negara-negara dengan status sipil. , tradisi hukum perundang-undangan.[3]

Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, dengan tujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Seiring dengan semakin populernya praktik tersebut, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin tersebut.

Sejarah

sunting
 
Kamar mediator di Ryswick (1697)

Aktivitas mediasi muncul di zaman yang sangat kuno. Praktik ini berkembang di Yunani Kuno (yang mengenal mediator non-nikah sebagai proxenetas), kemudian dalam peradaban Romawi. (Hukum Romawi, mulai dari Justinian's Digest tahun 530-533 M) mengakui mediasi. Bangsa Romawi menyebut mediator dengan berbagai nama, termasuk internuncius, medium, intercessor, philantropus, interpolator, conciliator, interlocutor, interpres, dan akhirnya mediator.

Setelah perang melawan Roma, orang-orang Kush mengirim mediator ke Augustus, yang berada di Samos, dan pada tahun 21/20 SM, sebuah perjanjian damai disimpulkan.[4]

Sekarang mediasi adalah bentuk layanan profesional, dan mediator dilatih secara profesional untuk mediasi.

Di Inggris mediasi telah melihat peningkatan sebagai layanan sejak Undang-Undang Anak dan Keluarga 2014 mewajibkan pemisahan pasangan untuk melalui Pertemuan Informasi dan Penilaian Mediasi (MIAM) sebelum mendengar di Pengadilan.

Manfaat

sunting

Manfaat mediasi meliputi:

Biaya
Sementara mediator dapat membebankan biaya yang sebanding dengan pengacara, proses mediasi umumnya membutuhkan waktu jauh lebih sedikit daripada memindahkan kasus melalui jalur hukum standar. Sementara kasus di tangan pengacara atau pengadilan mungkin membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk diselesaikan, mediasi biasanya mencapai penyelesaian dalam hitungan jam. Mengambil lebih sedikit waktu berarti menghabiskan lebih sedikit uang untuk biaya dan biaya per jam.
Kerahasiaan
Meskipun sidang pengadilan bersifat publik, mediasi tetap dirahasiakan. Tidak seorang pun kecuali para pihak yang bersengketa dan mediator atau mediator yang tahu apa yang terjadi. Kerahasiaan dalam mediasi memiliki arti penting sehingga dalam banyak kasus sistem hukum tidak dapat memaksa mediator untuk bersaksi di pengadilan mengenai isi atau kemajuan mediasi. Banyak mediator menghancurkan catatan mereka yang diambil selama mediasi setelah mediasi selesai. Satu-satunya pengecualian untuk kerahasiaan ketat seperti itu biasanya melibatkan pelecehan anak atau tindakan kriminal yang sebenarnya atau terancam.
Menguasai
Mediasi meningkatkan kontrol yang dimiliki para pihak atas resolusi. Dalam kasus pengadilan, para pihak memperoleh resolusi, tetapi kontrol berada di tangan hakim atau juri. Seringkali, hakim atau juri tidak dapat secara hukum memberikan solusi yang muncul dalam mediasi. Dengan demikian, mediasi lebih cenderung menghasilkan hasil yang disepakati bersama bagi para pihak.
Kepatuhan
Karena hasilnya dicapai oleh para pihak yang bekerja sama dan disepakati bersama, kepatuhan terhadap perjanjian yang dimediasi biasanya tinggi. Ini semakin mengurangi biaya, karena para pihak tidak harus mempekerjakan pengacara untuk memaksa kepatuhan terhadap perjanjian. Namun, perjanjian yang dimediasi sepenuhnya dapat ditegakkan di pengadilan.
Kebersamaan
Para pihak dalam mediasi biasanya siap untuk bekerja sama menuju penyelesaian. Dalam kebanyakan keadaan, fakta bahwa para pihak bersedia menengahi berarti bahwa mereka siap untuk "memindahkan" posisi mereka. Para pihak dengan demikian lebih setuju untuk memahami pihak lain dan bekerja pada masalah mendasar untuk perselisihan. Ini memiliki manfaat tambahan karena sering menjaga hubungan yang dimiliki para pihak sebelum perselisihan.
Dukung
Mediator dilatih dalam bekerja dengan situasi sulit. Mediator bertindak sebagai fasilitator netral dan membimbing para pihak melalui proses tersebut. Mediator membantu para pihak berpikir "di luar kotak" untuk kemungkinan solusi atas perselisihan, memperluas jangkauan solusi yang mungkin.

Jenis Mediasi

sunting

Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah atau memiliki nama yang salah. Ada 3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik:

  • Medium quod

Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.

  • Medium quo

Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.

  • Medium in quo

Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion itu sendiri secara tidak langsung ia sadari.[5]

Penggunaan

sunting

Selain penyelesaian sengketa, mediasi dapat berfungsi sebagai sarana pencegahan sengketa, seperti memudahkan proses negosiasi kontrak. Pemerintah dapat menggunakan mediasi untuk menginformasikan dan mencari masukan dari para pemangku kepentingan dalam perumusan atau aspek pencarian fakta dalam pengambilan kebijakan.

 
Mediator perkotaan di Fort-de-France (Martinik)

Mediasi berlaku untuk sengketa di banyak bidang:

Keluarga
Tempat kerja
Komersial
Sengketa publik
  • Lingkungan
  • Penggunaan lahan
Lainnya__________

Dalam mediasi bisnis dan komersial, seringkali perbedaan dibuat antara situasi bisnis-ke-bisnis (B2B), bisnis-ke-karyawan (B2E) dan bisnis-ke-konsumen (B2C).

Hubungan industrial

sunting

Australia

sunting

ADR, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimulai dalam hubungan industrial di Australia jauh sebelum kedatangan gerakan ADR modern.[6] Salah satu undang-undang pertama yang disahkan oleh parlemen Persemakmuran adalah Undang-Undang Konsiliasi dan Arbitrase 1904 (Cth). Hal ini memungkinkan Pemerintah Federal untuk mengesahkan undang-undang tentang konsiliasi dan arbitrase untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial yang melampaui batas satu negara bagian. Konsiliasi telah menjadi bentuk ADR yang paling menonjol digunakan, dan umumnya jauh dari mediasi modern.

Perubahan signifikan dalam kebijakan negara terjadi dari tahun 1996 hingga 2007. Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja (Cth) 1996 berusaha untuk menggeser sistem industri dari pendekatan kolektivis, di mana serikat pekerja dan Komisi Hubungan Industrial Australia (AIRC) memiliki peran yang kuat, ke sistem tawar-menawar individu yang lebih terdesentralisasi antara pengusaha dan karyawan.[7] Undang-Undang mengurangi peran tradisional AIRC dengan menempatkan tanggung jawab menyelesaikan perselisihan di tingkat perusahaan.[8] Hal ini memungkinkan mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial alih-alih konsiliasi tradisional.

Dalam hubungan industrial di bawah amandemen WorkChoices 2006 terhadap Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja. Contoh penggunaan mediasi ini dapat dilihat dalam negosiasi perundingan perusahaan baru-baru ini. Pemerintah Australia mengklaim manfaat mediasi mencakup hal-hal berikut:[9]

  • Penghematan biaya
  • Polarisasi berkurang
  • Pendidikan
  • Masalah yang lebih luas vs pengadilan
  • Akses yang lebih besar terhadap keadilan
  • Lebih banyak kontrol dengan berselisih atas proses

Masalah tempat kerja

sunting

Implementasi kebijakan dan praktik manajemen sumber daya manusia (HRM) telah berkembang untuk fokus pada pekerja individu, dan menolak semua pihak ketiga lainnya seperti serikat pekerja dan AIRC.[10] HRM bersama dengan perubahan politik dan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Howard Australia menciptakan lingkungan di mana ADR swasta dapat dipupuk di tempat kerja.[11]

Penurunan unionisme dan kebangkitan individu mendorong pertumbuhan mediasi. Hal ini ditunjukkan pada industri dengan tingkat unionisasi terendah seperti di sektor bisnis swasta yang memiliki pertumbuhan mediasi terbesar.[12]

Undang-Undang Pilihan Kerja 2006 membuat perubahan legislatif lebih lanjut untuk menderegulasi hubungan industrial. Elemen kunci dari perubahan baru ini adalah melemahkan AIRC dengan mendorong persaingan dengan mediasi swasta.

Berbagai macam perselisihan terjadi di tempat kerja, termasuk perselisihan antara anggota staf, tuduhan pelecehan, perselisihan kontrak dan klaim kompensasi pekerja.[13] Pada umumnya, perselisihan di tempat kerja adalah antara orang-orang yang memiliki hubungan kerja yang berkelanjutan dalam sistem tertutup, yang menunjukkan bahwa mediasi atau penyelidikan di tempat kerja akan sesuai sebagai proses penyelesaian sengketa. Namun kompleksitas hubungan, yang melibatkan hierarki, keamanan kerja, dan daya saing dapat mempersulit mediasi.[13]

Mediasi yang diarahkan oleh pihak (PDM) adalah pendekatan mediasi yang muncul yang sangat cocok untuk perselisihan antara rekan kerja, kolega atau rekan kerja, terutama konflik interpersonal yang mendalam, perselisihan multikultural atau multietnis. Mediator mendengarkan masing-masing pihak secara terpisah dalam pra-kaukus atau pra-mediasi sebelum membawa mereka ke dalam sesi bersama. Bagian dari pra-kaukus juga mencakup pembinaan dan permainan peran. Idenya adalah bahwa para pihak belajar bagaimana berbicara langsung dengan musuh mereka dalam sesi bersama. Beberapa tantangan unik muncul ketika perselisihan organisasi melibatkan supervisor dan bawahan. Penilaian kinerja yang dinegosiasikan (NPA) adalah alat untuk meningkatkan komunikasi antara atasan dan bawahan dan sangat berguna sebagai model mediasi alternatif karena mempertahankan kekuatan hierarkis pengawas sambil mendorong dialog dan menangani perbedaan pendapat.[14]

Mediasi komunitas

sunting

Perselisihan yang melibatkan tetangga seringkali tidak memiliki mekanisme penyelesaian resmi. Pusat mediasi masyarakat umumnya berfokus pada konflik lingkungan, dengan sukarelawan lokal terlatih yang berfungsi sebagai mediator. Organisasi semacam itu sering melayani populasi yang tidak mampu memanfaatkan pengadilan atau penyedia ADR profesional. Program komunitas biasanya menyediakan mediasi untuk perselisihan antara tuan tanah dan penyewa, anggota asosiasi pemilik rumah dan usaha kecil dan konsumen. Banyak program komunitas menawarkan layanan mereka secara gratis atau dengan biaya nominal.

Program mediasi komunitas eksperimental menggunakan mediator sukarela dimulai pada awal 1970-an di beberapa kota besar AS. Ini terbukti sangat sukses sehingga ratusan program didirikan di seluruh negeri dalam dua dekade berikutnya. Di beberapa yurisdiksi, seperti California, para pihak memiliki opsi untuk membuat perjanjian mereka dapat ditegakkan di pengadilan.

Di Australia mediasi dimasukkan secara luas ke dalam hukum keluarga Undang-Undang Hukum Keluarga 1975 dan Amandemen Wajib 2006,[15] tunduk pada pengecualian tertentu, Mediasi Penyelesaian Sengketa Keluarga diperlukan sebelum pengadilan akan mempertimbangkan pengaturan pengasuhan yang disengketakan. Praktisi Penyelesaian Sengketa Keluarga yang menyediakan layanan ini diakreditasi oleh Departemen Kejaksaan Agung.[16]

Mediasi sejawat

sunting

Mediator sebaya adalah orang yang menyerupai pihak yang bersengketa, seperti memiliki usia yang sama, bersekolah di sekolah yang sama atau memiliki status yang sama dalam bisnis. Konon, teman sebaya dapat lebih berhubungan dengan pihak yang berselisih daripada orang luar.

Mediasi teman sebaya mempromosikan kohesi sosial dan membantu pengembangan faktor-faktor pelindung yang menciptakan iklim sekolah yang positif.[17] Standar Sekolah Sehat Nasional (Departemen Pendidikan dan Keterampilan, 2004) menyoroti pentingnya pendekatan ini untuk mengurangi intimidasi dan mempromosikan prestasi siswa. Sekolah yang mengadopsi proses ini merekrut dan melatih siswa yang tertarik untuk mempersiapkan mereka.

Peace Pals adalah program mediasi sebaya yang divalidasi secara empiris.[18] Itu dipelajari selama periode 5 tahun dan mengungkapkan beberapa hasil positif termasuk pengurangan kekerasan sekolah dasar dan peningkatan keterampilan sosial, sambil menciptakan iklim sekolah yang lebih positif dan damai.[19]

Mediasi teman sebaya membantu mengurangi kejahatan di sekolah, menghemat waktu konselor dan administrator, meningkatkan harga diri, meningkatkan kehadiran dan mendorong pengembangan kepemimpinan dan keterampilan pemecahan masalah di antara siswa. Program resolusi konflik semacam itu meningkat di sekolah-sekolah AS 40% antara tahun 1991 dan 1999.[20]

Peace Pals dipelajari di sekolah dasar pinggiran kota yang beragam. Mediasi teman sebaya tersedia untuk semua siswa (N = 825). Pengurangan kekerasan di seluruh sekolah secara signifikan dan jangka panjang selama periode lima tahun terjadi. Pengurangan tersebut mencakup konflik verbal dan fisik. Pengetahuan mediator membuat keuntungan signifikan yang berkaitan dengan konflik, resolusi konflik dan mediasi, yang dipertahankan pada tindak lanjut 3 bulan. Selain itu, mediator dan peserta memandang program Peace Pals sebagai efektif dan berharga, dan semua sesi mediasi menghasilkan resolusi yang berhasil.[21]

Sengketa komersial

sunting

Domain komersial tetap menjadi aplikasi mediasi yang paling umum, yang diukur dengan jumlah mediator dan total nilai yang dipertukarkan. Hasil mediasi bisnis biasanya adalah kontrak bilateral.

Mediasi komersial meliputi pekerjaan di bidang keuangan, asuransi, perantara kapal, pengadaan, dan real estat. Di beberapa bidang, mediator memiliki sebutan khusus dan biasanya beroperasi di bawah undang-undang khusus. Umumnya, mediator tidak dapat sendiri mempraktikkan perdagangan di pasar untuk barang-barang di mana mereka bekerja sebagai mediator.

Mediasi pengadaan terdiri dari perselisihan antara badan publik dan badan swasta. Dalam yurisdiksi hukum umum hanya ketentuan peraturan tentang pembuatan kontrak pasokan yang berasal dari bidang Bantuan Negara (Hukum UE dan aplikasi domestik) atau pedoman administrasi umum memperluas hukum perdagangan biasa. Hukum umum kontrak berlaku di Inggris karenanya. Mediasi pengadaan terjadi dalam keadaan setelah pembuatan kontrak di mana perselisihan muncul sehubungan dengan kinerja atau pembayaran. Mediator Pengadaan di Inggris dapat memilih untuk mengkhususkan diri dalam jenis kontrak ini atau badan publik dapat menunjuk seseorang ke panel mediasi tertentu.

Mediasi judul asli

sunting

Menanggapi keputusan Mabo, Pemerintah Australia berusaha untuk melibatkan penduduk dan industri tentang implikasi Mabo terhadap kepemilikan dan penggunaan tanah dengan memberlakukan Native Title Act 1993 (Cth), yang membutuhkan mediasi sebagai mekanisme untuk menentukan hak milik asli di masa depan. Proses ini menggabungkan Pengadilan Federal dan Pengadilan Gelar Pribumi Nasional (NNTT). Mediasi dapat terjadi bersamaan dengan tantangan hukum, seperti yang terjadi di Perth.

Beberapa fitur mediasi judul asli yang membedakannya dari bentuk lain termasuk kerangka waktu yang panjang, jumlah pihak (kadang-kadang berkisar hingga ratusan) dan bahwa resep hukum dan kasus membatasi beberapa aspek negosiasi.

Relevansi global

sunting

Efektivitas mediasi dalam sengketa lintas batas telah dipertanyakan, tetapi pemahaman tentang prinsip-prinsip mediasi mendasar menunjukkan potensi mediasi yang tidak terbatas dalam perselisihan tersebut. Mediator secara eksplisit membahas dan mengelola perbedaan budaya dan bahasa secara rinci selama proses berlangsung. Rujukan sukarela ke mediasi tidak diperlukan — banyak mediasi untuk mencapai meja melalui ketentuan kontraktual yang mengikat, undang-undang, perjanjian, atau perjanjian dan kesepakatan internasional. Prinsip kesukarelaan berlaku untuk hak para pihak untuk menentukan nasib sendiri begitu mereka berada dalam mediasi—bukan pada mekanisme untuk memulai proses mediasi. Banyak hasil mediasi juga membentuk persetujuan bersama karena tidak mengikat dan mendorong eksplorasi kepentingan dan manfaat bersama dari suatu perjanjian. Karena para pihak sendiri yang membuat ketentuan perjanjian, kepatuhan terhadap perjanjian penyelesaian yang dimediasi relatif tinggi. Setiap masalah kepatuhan atau implementasi dapat diatasi dengan mediasi tindak lanjut, pemantauan kepatuhan rutin, dan proses lainnya.

Afrika Selatan

sunting

Sejak awal 1980-an sejumlah lembaga di Afrika Selatan telah memperjuangkan mediasi. Layanan Mediasi Independen Afrika Selatan (IMSSA) didirikan pada tahun 1984. Ini melatih mediator yang kemudian bekerja melalui Komite Penyelesaian Sengketa Lokal yang dibentuk sebagai bagian dari Kesepakatan Perdamaian Nasional. Pelatihan awal dilakukan oleh ACAS Inggris. IMSSA mencakup mediasi dalam lingkungan serikat pekerja. Komisi Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase (CCMA) yang baru-baru ini dibentuk sebagai hasil dari Undang-Undang Hubungan Perburuhan No 66 1995, dan menggantikan Pengadilan Industri dalam menangani bidang sengketa ketenagakerjaan yang luas.

Proses informal yang melibatkan komunitas dalam pencarian solusi yang lebih holistik semakin berkembang.

Setelah tahun 1995, negara menetapkan hak hukum untuk mengambil perselisihan ketenagakerjaan untuk konsiliasi / mediasi. Perjanjian mediasi mengikat dalam hukum. Proses ini telah berkembang dari umumnya mencakup kesepakatan bersama seperti untuk upah atau syarat dan ketentuan, untuk mencakup lebih banyak masalah individu termasuk pemecatan.

Mediasi Taiwan

sunting

Mediasi Taiwan termasuk mediasi pengadilan dan mediasi administratif.

Mediasi pengadilan dalam kode acara perdata, diadakan di pengadilan.

Mediasi administratif ,bahwa peraturan dalam semacam aturan administratif, misalnya <undang-undang untuk penyelesaian perselisihan manajemen tenaga kerja><undang-undang perlindungan konsumen>, tidak ada kode terpadu, tetapi ada kode umum <undang-undang mediasi kota yang dikelola kotapraja dan kabupaten>, mediasi diadakan di lokasi lembaga administratif.

Tetapi proses mediasi di Taiwan di atas semua itu akhirnya masuk ke pengadilan.

Proses mediasi administratif yang ringkas di Taiwan:

1.mengisi dan menyerahkan pernyataan ke balai kota.

2.Petugas Balai Kota mengatur tanggal tertentu untuk melakukan mediasi.

3.Selama mediasi, mediator memimpin (dan mempromosikan percakapan antar pihak.

4.Peserta membuat perjanjian dan menandatanganinya.

5.Panitera Balai Kota menyerahkan perjanjian tersebut kepada pengadilan setempat.

6.Pengadilan setempat menyetujui perjanjian tersebut, mengembalikannya kepada para peserta.

Referensi:

Undang-Undang

Mediasi Kota yang Dikelola Kotapraja dan Kabupaten https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=I0020003

Proses

sunting

Mediator

sunting

Peran utama mediator adalah bertindak sebagai pihak ketiga yang netral yang memfasilitasi diskusi antara para pihak. Selain itu, mediator berfungsi dalam peran evaluatif ketika mereka menganalisis, menilai masalah, dan terlibat dalam pengujian realitas.[22] Seorang mediator bersikap netral dan mereka bukan agen dari pihak mana pun. Dalam peran mereka, mediator tidak menawarkan saran preskriptif (misalnya, "Anda harus menyelesaikan kasus ini," atau, "Tawaran Anda berikutnya harus X."). Mediator juga mengelola interaksi antara para pihak dan mendorong komunikasi konstruktif melalui penggunaan teknik komunikasi khusus.

Akhirnya, mediator harus membatasi tekanan, agresi dan intimidasi, menunjukkan cara berkomunikasi dengan menggunakan keterampilan berbicara dan mendengarkan yang baik, dan memperhatikan pesan non-verbal dan sinyal lain yang berasal dari konteks mediasi dan mungkin menyumbangkan keahlian dan pengalaman. Mediator harus mengarahkan para pihak untuk fokus pada masalah dan menjauh dari serangan pribadi.[23]

Para pihak

sunting

Peran para pihak bervariasi sesuai dengan motivasi dan keterampilan mereka, peran penasihat hukum, model mediasi, gaya mediator dan budaya di mana mediasi berlangsung. Persyaratan hukum juga dapat memengaruhi peran mereka.[24] Mediasi yang diarahkan oleh pihak (PDM) adalah pendekatan yang muncul yang melibatkan pra-kaukus antara mediator dan masing-masing pihak sebelum masuk ke sesi bersama. Idenya adalah untuk membantu para pihak meningkatkan keterampilan negosiasi interpersonal mereka sehingga dalam sesi bersama mereka dapat saling menyapa dengan sedikit campur tangan mediator.[25][26]

Otoritas
sunting

Salah satu persyaratan umum untuk mediasi yang berhasil adalah bahwa mereka yang mewakili masing-masing pihak memiliki wewenang penuh untuk bernegosiasi dan menyelesaikan perselisihan. Jika ini bukan masalahnya, maka ada yang disebut Spencer dan Brogan sebagai fenomena "kursi kosong", yaitu, orang yang seharusnya mendiskusikan masalah itu sama sekali tidak hadir.[27]

Persiapan
sunting

Peran pertama para pihak adalah menyetujui mediasi, mungkin sebelum kegiatan persiapan dimulai. Para pihak kemudian mempersiapkan diri dengan cara yang sama seperti yang mereka lakukan untuk jenis negosiasi lainnya. Para pihak dapat memberikan pernyataan posisi, laporan penilaian, dan analisis penilaian risiko. Mediator dapat mengawasi/memfasilitasi persiapan mereka dan mungkin memerlukan persiapan tertentu.

Pengungkapan
sunting

Perjanjian untuk menengahi, aturan mediasi, dan perintah rujukan berbasis pengadilan mungkin memiliki persyaratan pengungkapan. Mediator mungkin memiliki wewenang tersurat maupun tersirat untuk mengarahkan para pihak untuk menghasilkan dokumen, laporan, dan materi lainnya. Dalam mediasi yang dirujuk pengadilan, para pihak biasanya saling bertukar semua materi yang akan tersedia melalui aturan penemuan atau pengungkapan adalah masalah untuk dilanjutkan ke sidang, termasuk pernyataan saksi, penilaian, dan akun pernyataan.

Partisipasi
sunting

Mediasi membutuhkan masukan langsung dari para pihak. Para pihak harus hadir dan berpartisipasi dalam pertemuan mediasi. Beberapa aturan mediasi mengharuskan para pihak untuk hadir secara langsung. Partisipasi pada satu tahap dapat mengkompensasi ketidakhadiran pada tahap lain.

Persiapan

sunting

Pilih mediator yang tepat, dengan mempertimbangkan pengalaman, keterampilan, kredibilitas, biaya, dll.[28] Kriteria kompetensi mediator masih diperdebatkan. Kompetensi tentunya mencakup kemampuan untuk tetap netral dan menggerakkan pihak-pihak melalui berbagai titik kebuntuan dalam suatu perselisihan. Sengketa adalah tentang apakah keahlian dalam pokok sengketa harus dipertimbangkan atau justru merugikan objektivitas mediator.

Langkah-langkah persiapan untuk mediasi dapat berbeda-beda sesuai dengan persyaratan hukum dan lainnya, paling tidak mendapatkan kesediaan para pihak untuk berpartisipasi.[29]

Dalam beberapa program mediasi yang berhubungan dengan pengadilan, pengadilan mewajibkan para pihak yang bersengketa untuk mempersiapkan mediasi dengan membuat pernyataan atau ringkasan tentang subjek sengketa dan kemudian membawa ringkasan tersebut ke mediasi. Dalam kasus lain, menentukan masalah yang dipermasalahkan dapat menjadi bagian dari mediasi itu sendiri.

Pertimbangkan agar mediator bertemu dengan para pihak yang berselisih sebelum pertemuan mediasi. Hal ini dapat mengurangi kecemasan, meningkatkan peluang penyelesaian, dan meningkatkan kepuasan dengan proses mediasi.[30]

Pastikan bahwa semua peserta siap untuk mendiskusikan perselisihan dengan cara yang cukup objektif. Kesiapan ditingkatkan ketika pihak yang bersengketa mempertimbangkan kelangsungan hidup berbagai hasil.

Memberikan perkiraan kerugian dan/atau kerusakan yang wajar.

Identifikasi peserta lain. Selain pihak yang bersengketa dan mediator, proses ini dapat mengambil manfaat dari kehadiran penasihat, ahli materi pelajaran, penerjemah, keluarga, dll.

Amankan tempat untuk setiap sesi mediasi. Tempat tersebut harus mendorong diskusi, menangani kebutuhan khusus apa pun, melindungi privasi, dan memberikan waktu diskusi yang cukup.

Pastikan bahwa informasi pendukung seperti gambar, dokumen, catatan perusahaan, slip gaji, gulungan sewa, tanda terima, laporan medis, laporan bank, dll., Tersedia.

Mintalah para pihak menandatangani kontrak yang membahas keputusan prosedural, termasuk kerahasiaan, pembayaran mediator, teknik komunikasi, dll.

Mediasi tipikal tidak memiliki elemen wajib formal, meskipun beberapa elemen biasanya terjadi:

  • Pembentukan aturan dasar yang membingkai batas-batas mediasi
  • para pihak merinci kisah mereka
  • Identifikasi masalah
  • mengidentifikasi opsi
  • mendiskusikan dan menganalisis solusi
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan solusi yang diusulkan
  • mencatat perjanjian secara tertulis

Masing-masing mediator memvariasikan langkah-langkah ini agar sesuai dengan keadaan tertentu, mengingat bahwa hukum biasanya tidak mengatur metode mediator.

Kegiatan pasca mediasi

sunting

Ratifikasi dan peninjauan kembali

sunting

Ratifikasi dan peninjauan kembali memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang melakukan mediasi. Mereka juga memberikan kesempatan bagi orang-orang yang tidak mengetahui rahasia mediasi untuk merusak hasilnya. Beberapa perjanjian yang dimediasi memerlukan ratifikasi oleh badan eksternal—seperti dewan, dewan, atau kabinet. Dalam beberapa situasi, sanksi pengadilan atau otoritas eksternal lainnya harus secara eksplisit mendukung perjanjian mediasi. Dengan demikian jika kakek-nenek atau non-orang tua lainnya diberikan hak tinggal dalam perselisihan keluarga, penasihat pengadilan akan diminta untuk memberikan laporan ke pengadilan tentang manfaat dari perjanjian yang diusulkan untuk membantu disposisi akhir pengadilan dari kasus tersebut. Dalam situasi lain, mungkin disepakati untuk memiliki perjanjian yang ditinjau oleh pengacara, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

Pelaksanaan perjanjian yang dimediasi harus mematuhi patung dan peraturan yurisdiksi yang mengatur.

Para pihak dalam mediasi pribadi juga dapat ingin mendapatkan sanksi pengadilan atas keputusan mereka. Di bawah skema peraturan Queensland tentang mediasi yang terhubung dengan pengadilan, mediator diharuskan untuk mengajukan kepada panitera sertifikat tentang mediasi dalam bentuk yang ditentukan dalam peraturan. Suatu pihak selanjutnya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang relevan perintah yang memberikan efek pada kesepakatan yang dicapai. Jika sanksi pengadilan tidak diperoleh, penyelesaian yang dimediasi memiliki status yang sama dengan perjanjian lainnya.

Referensi

sunting

Mediator dapat atas kebijakan mereka merujuk satu atau lebih pihak ke psikolog, akuntan, pekerja sosial atau orang lain untuk bantuan profesional pasca-mediasi.

Pembekalan mediator

sunting

Dalam beberapa situasi, sesi pembekalan dan umpan balik pasca-mediasi dilakukan antara co-mediator atau antara mediator dan supervisor. Ini melibatkan analisis reflektif dan evaluasi proses. Dalam banyak layanan mediasi masyarakat, pembekalan dilakukan dan mediator dibayar untuk sesi pembekalan.

Mengukur efektivitas

sunting

Selain fakta mencapai penyelesaian, kepuasan pihak dan kompetensi mediator dapat diukur. Survei para pihak mediasi mengungkapkan tingkat kepuasan yang kuat terhadap proses tersebut.[31] Tentu saja, jika para pihak umumnya puas pasca-penyelesaian, maka langkah-langkah tersebut mungkin tidak terlalu jelas.

Mediator

sunting

Pendidikan dan Pelatihan

sunting

Persyaratan pendidikan untuk akreditasi sebagai mediator berbeda antara kelompok akreditasi dan dari satu negara ke negara lain. Dalam beberapa kasus undang-undang mengamanatkan persyaratan; di badan profesional lainnya memberlakukan standar akreditasi. Banyak universitas AS menawarkan studi pascasarjana dalam mediasi.

Australia

sunting

Di Australia, misalnya, para profesional yang ingin berpraktik di bidang hukum keluarga harus memiliki kualifikasi tersier di bidang hukum atau ilmu sosial, mengikuti pelatihan mediasi selama 5 hari dan terlibat dalam mediasi yang diawasi selama 10 jam. Selain itu, mereka juga harus mengikuti 12 jam pendidikan atau pelatihan setiap 12 bulan.

Lembaga lain menawarkan unit dalam mediasi di sejumlah disiplin ilmu seperti hukum, ilmu sosial, bisnis, dan humaniora. Tidak semua jenis pekerjaan mediasi membutuhkan kualifikasi akademik, karena beberapa lebih banyak berurusan dengan keterampilan praktis daripada pengetahuan teoretis. Organisasi keanggotaan menyediakan kursus pelatihan. Di tingkat internasional, pendekatan serupa untuk pelatihan mediator dilakukan oleh organisasi seperti Pusat Penyelesaian Sengketa yang Efektif, CEDR. Berbasis di London, sampai saat ini telah melatih lebih dari 5000 mediator CEDR dari berbagai negara.[32]

Tidak ada standar nasional pada tingkat pendidikan yang berlaku untuk semua organisasi praktisi. Namun, organisasi seperti Dewan Penasihat Penyelesaian Sengketa Alternatif Nasional (NADRAC) mengadvokasi cakupan yang luas untuk masalah tersebut. Sistem lain berlaku di yurisdiksi lain seperti Jerman, yang menganjurkan tingkat kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi bagi para praktisi mediasi.

Kode etik

sunting

Elemen umum kode etik meliputi:

  • menginformasikan peserta tentang proses mediasi
  • mengambil sikap netral
  • mengungkap potensi konflik kepentingan
  • menjaga kerahasiaan dalam batas-batas hukum
  • memperhatikan kesejahteraan psikologis dan fisik semua peserta
  • mengarahkan peserta ke sumber yang tepat untuk nasihat hukum
  • terlibat dalam pelatihan berkelanjutan
  • berlatih hanya di bidang-bidang di mana mereka memiliki keahlian.

Australia

sunting

Di Australia kode etik mediasi termasuk yang dikembangkan oleh Masyarakat Hukum Australia Selatan dan Australia Barat dan yang dikembangkan oleh organisasi seperti Institute of Arbitrators & Mediators Australia (IAMA) dan LEADR. Komisi Etika CPR/Georgetown, Forum Mediasi Union International des Avocats, dan Komisi Eropa telah mengumumkan kode etik bagi para mediator.

Canada

sunting

Di Kanada kode etik untuk mediator ditetapkan oleh organisasi profesional. Di Ontario, tiga organisasi profesional yang berbeda memelihara kode etik bagi para mediator. Institut Penyelesaian Sengketa Keluarga Ontario dan Asosiasi Mediator Keluarga Ontario menetapkan standar bagi anggotanya yang memediasi masalah keluarga dan Institut Penyelesaian Sengketa Alternatif Ontario yang menetapkan standar bagi anggotanya.

Institut Penyelesaian Sengketa Alternatif Ontario, sebuah afiliasi regional dari Institut Penyelesaian Sengketa Alternatif Kanada, menggunakan kode etik dari organisasi federal untuk mengatur perilaku para anggotanya. Tiga tujuan Kode adalah untuk memberikan prinsip panduan bagi perilaku mediator; untuk meningkatkan kepercayaan dalam mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa; dan memberikan perlindungan bagi anggota masyarakat yang menggunakan mediator yang tergabung dalam lembaga.[33]

Di British Columbia, Mediate BC Society menetapkan dan memelihara Standar Perilaku untuk Daftar Mediator Daftar Terdaftar (RRM) dan Rekanan serta Standar Perilaku untuk Arbiter Med pada daftar Med-Arbnya.[34] Mediate BC Society adalah masyarakat nirlaba yang "melayani dan melindungi publik dengan mempromosikan profesionalisme dan kualitas dalam mediasi dan proses penyelesaian perselisihan kolaboratif lainnya."[35]

Perancis

sunting

Di Prancis, para mediator profesional telah membentuk sebuah organisasi untuk mengembangkan pendekatan rasional terhadap penyelesaian konflik. Pendekatan ini didasarkan pada definisi "ilmiah" tentang seseorang dan konflik. Definisi ini membantu mengembangkan proses mediasi yang terstruktur. Mediator telah mengadopsi kode etik yang menjamin profesionalisme.[36][37] [38]

Jerman

sunting

Di Jerman, karena Undang-Undang Mediasi tahun 2012, mediasi sebagai proses dan tanggung jawab seorang mediator ditetapkan secara hukum. Berdasarkan bahasa Jerman dan kodifikasi khusus (yang disebut "Fungtionaler Mediator"[39]) harus diperhatikan, bahwa semua orang yang "memediasi" dalam suatu konflik (didefinisikan sebagai fasilitasi tanpa evaluasi dan proposal untuk solusi!) terikat dengan ketentuan Undang-Undang Mediasi meskipun mereka menyebut pendekatan/prosesnya bukan mediasi tetapi fasilitasi (Prozessbegleitung), konsiliasi (Schlichtung), konseling konflik (Konflikt-Beratung), konsultasi (Organisasisberatung), pembinaan konflik atau apapun. Misalnya, menurut detik. 2 dan detik. 3 dari Undang-Undang Mediasi Jerman, mediator memiliki kewajiban informasi dan pengungkapan tertentu serta keterbatasan praktik. Secara khusus, seseorang yang telah dalam bentuk apapun (hukum, sosial, keuangan, dll) peran konseling kepada salah satu pihak dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai mediator dalam kasus tersebut (bagian 3 par. 3 dan 4 ACT Mediasi Jerman – disebut "Vorbefassungsverbot"[40]).

Akreditasi

sunting

Australia

sunting

Berbagai organisasi di Australia mengakreditasi mediator. Standar bervariasi sesuai dengan mediasi spesifik dan tingkat kekhususan yang diinginkan. Standar berlaku untuk proses ADR tertentu.

Sistem Akreditasi Mediator Nasional (NMAS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2008. Ini merupakan skema berbasis industri yang bergantung pada kepatuhan sukarela oleh organisasi mediator yang setuju untuk mengakreditasi mediator sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.[41]

Organisasi mediator memiliki berbagai cita-cita tentang apa yang membuat seorang mediator yang baik yang mencerminkan pelatihan dan akreditasi dari organisasi tersebut. Australia tidak mengadopsi sistem akreditasi nasional, yang dapat menyebabkan pilihan mediator yang kurang optimal.

Jerman

sunting

Menurut detik. 6 Undang-Undang Mediasi Jerman Pemerintah Jerman pada tanggal 21 Juni 2016 telah merilis peraturan Jerman tentang pendidikan dan pelatihan yang disebut (istilah hukum) "mediator bersertifikat" yang sejak 1 September 2017 mendalilkan minimal 120 jam pelatihan khusus awal pelatihan mediator serta pengawasan kasus dan pelatihan berkelanjutan lebih lanjut selama 40 jam dalam 4 tahun. Di luar kualifikasi dasar ini, asosiasi mediasi terkemuka (BAFM, BM, BMWA dan DGM) telah menyepakati standar kualitas yang lebih tinggi dari standar minimum peraturan nasional untuk mensertifikasi mediator mereka. Untuk menjadi mediator terakreditasi dari asosiasi ini, seseorang harus menyelesaikan program pelatihan mediasi terakreditasi minimal 200 jam termasuk. 30 jam pengawasan serta pelatihan berkelanjutan (30–40 jam dalam tiga tahun)."[42]

Seleksi

sunting

Pemilihan mediator sangat penting secara praktis mengingat berbagai model mediasi, kebijaksanaan mediator dalam menyusun proses dan dampak dari latar belakang profesional dan gaya pribadi mediator pada hasilnya.

Dalam program mediasi komunitas, direktur umumnya menugaskan mediator. Di New South Wales, misalnya, ketika para pihak tidak dapat menyepakati mediator, pencatat menghubungi badan pencalonan, seperti Asosiasi Pengacara yang menyediakan nama mediator yang berkualifikasi dan berpengalaman.

Hingga tahun 2006, mekanisme formal untuk menolak penunjukan mediator tertentu belum ditetapkan. Para pihak dapat meminta mediator untuk menarik diri karena alasan benturan kepentingan. Dalam beberapa kasus, undang-undang menetapkan kriteria untuk mediator. Di New South Wales, misalnya, Family Law Act 1975 (Cth) melarang kualifikasi mediator.

Kriteria

sunting

Berikut ini adalah kriteria yang berguna untuk memilih mediator:

  • Atribut pribadi—kesabaran, empati, kecerdasan, optimisme, dan fleksibilitas
  • Kualifikasi — pengetahuan tentang teori dan praktik konflik, negosiasi dan mediasi, keterampilan mediasi.
  • Pengalaman— pengalaman mediasi, pengalaman di bidang sengketa substantif dan pengalaman hidup pribadi
  • Pelatihan
  • Latar belakang profesional
  • Sertifikasi dan nilainya
  • Kesesuaian model mediasi
  • Pengungkapan potensi Konflik Kepentingan
  • Biaya/fee

Nominasi pihak ketiga

sunting

Kontrak yang menentukan mediasi juga dapat menentukan pihak ketiga untuk menyarankan atau memaksakan individu. Beberapa pihak ketiga hanya menyimpan daftar individu yang disetujui, sementara yang lain melatih mediator. Daftar mungkin "terbuka" (siapa pun yang bersedia dan memenuhi syarat dapat bergabung) atau panel "tertutup" (hanya undangan).

Di Inggris Raya dan internasional, daftar umumnya terbuka, seperti The Chartered Institute of Arbitrators, Pusat Penyelesaian Sengketa yang Efektif. Alternatifnya, panel pribadi hidup berdampingan dan bersaing untuk janji temu misalnya, Mediasi Savills.[43]

Tanggung jawab

sunting

Tanggung jawab hukum dapat berasal dari mediasi. Misalnya, seorang mediator dapat bertanggung jawab karena menyesatkan para pihak atau bahkan secara tidak sengaja melanggar kerahasiaan. Terlepas dari risiko seperti itu, tindakan pengadilan lanjutan sangat jarang terjadi. Hanya satu kasus yang mencapai tahap itu di Australia pada tahun 2006. Penghargaan kerusakan umumnya bersifat kompensasi. Pelatihan yang tepat adalah perlindungan terbaik mediator.

Tanggung jawab dapat timbul bagi mediator dari Kewajiban dalam Kontrak; Kewajiban dalam Tort; dan Kewajiban Pelanggaran Kewajiban Fidusia.

Tanggung jawab dalam Kontrak muncul jika mediator melanggar kontrak (tertulis atau lisan) dengan satu pihak atau lebih. Dua bentuk pelanggaran adalah kegagalan untuk melakukan dan pelanggaran antisipatif. Pembatasan tanggung jawab mencakup persyaratan untuk menunjukkan sebab akibat yang sebenarnya.

Tanggung jawab dalam Tort muncul jika mediator memengaruhi suatu pihak dengan cara apa pun (mengorbankan integritas keputusan), mencemarkan nama baik suatu pihak, melanggar kerahasiaan, atau yang paling umum, lalai. Untuk mendapatkan ganti rugi, pihak harus menunjukkan kerugian yang sebenarnya, dan harus menunjukkan bahwa tindakan mediator (dan bukan tindakan pihak) yang menjadi penyebab sebenarnya dari kerugian tersebut.

Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Kewajiban Fidusia dapat terjadi jika para pihak menyalahartikan hubungan mereka dengan mediator sebagai sesuatu selain netralitas. Karena pertanggungjawaban seperti itu bergantung pada kesalahpahaman, tindakan pengadilan tidak mungkin berhasil.

Tapoohi v Lewenberg (Australia)

sunting

Pada tahun 2008 Tapoohi v Lewenberg adalah satu-satunya kasus di Australia yang menjadi preseden tanggung jawab mediator.

Kasus tersebut melibatkan dua saudara perempuan yang menyelesaikan sebuah perkebunan melalui mediasi. Hanya satu saudari yang menghadiri mediasi secara langsung: yang lain berpartisipasi melalui telepon dengan kehadiran pengacaranya. Sebuah kesepakatan dijalankan. Pada saat dinyatakan secara lisan bahwa sebelum penyelesaian akhir, saran perpajakan harus dicari karena pengalihan properti yang begitu besar akan memicu pajak capital gain.

Tapohi membayar Lewenberg $1,4 juta sebagai ganti tanah. Satu tahun kemudian, ketika Tapoohi menyadari bahwa pajak harus dibayar, dia menggugat saudara perempuannya, pengacara, dan mediator berdasarkan fakta bahwa perjanjian tersebut tunduk pada nasihat perpajakan lebih lanjut.

Perjanjian asli adalah lisan, tanpa perjanjian formal. Tapoohi, seorang pengacara sendiri, menuduh bahwa mediator melanggar kewajiban kontraknya, mengingat tidak adanya kesepakatan formal; dan lebih lanjut dugaan pelanggaran berat atas tugas perawatannya.

Meskipun pengadilan menolak permintaan ringkasan putusan, kasus tersebut menetapkan bahwa mediator memiliki kewajiban untuk berhati-hati kepada para pihak dan bahwa para pihak dapat meminta pertanggungjawaban mereka karena melanggar kewajiban untuk berhati-hati tersebut. Habersberger J berpendapat "tidak di luar argumen" bahwa mediator dapat melanggar kewajiban kontraktual dan merugikan. Klaim semacam itu harus dinilai pada sidang pengadilan.

Kasus ini menekankan perlunya perjanjian mediasi formal, termasuk klausul yang membatasi tanggung jawab mediator.

Amerika Serikat

sunting

Di Amerika Serikat, undang-undang yang mengatur mediasi berbeda-beda di setiap negara bagian. Beberapa negara bagian memiliki harapan yang jelas untuk sertifikasi, standar etika, dan kerahasiaan. Beberapa juga membebaskan mediator dari kesaksian dalam kasus yang mereka tangani. Namun, undang-undang tersebut hanya mencakup aktivitas dalam sistem pengadilan. Mediator komunitas dan komersial yang berpraktik di luar sistem pengadilan mungkin tidak memiliki perlindungan hukum semacam itu. Undang-undang negara bagian tentang pengacara mungkin sangat berbeda dari undang-undang yang mencakup mediator. Mediator profesional sering mempertimbangkan opsi asuransi pertanggungjawaban.

Varian

sunting

Mediasi evaluatif

sunting

Mediasi evaluatif difokuskan untuk memberikan evaluasi terhadap kasus mereka kepada para pihak dan mengarahkan mereka menuju penyelesaian. Selama proses mediasi evaluatif, ketika para pihak setuju bahwa mediator harus melakukannya, mediator akan mengungkapkan pandangan tentang penyelesaian yang adil atau wajar. Mediator evaluatif memiliki peran penasehat dalam hal mengevaluasi kekuatan dan kelemahan argumen masing-masing pihak dan membuat beberapa prediksi tentang apa yang akan terjadi jika mereka pergi ke pengadilan. Mediator fasilitatif dan transformatif tidak menilai argumen atau mengarahkan para pihak ke penyelesaian tertentu.

Di Jerman, karena peraturan nasional "mediasi evaluatif" dipandang sebagai oxymoron dan tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang mediasi Jerman. Oleh karena itu, di Jerman mediasi hanya bersifat fasilitatif.[44] Di Australia, definisi mediasi yang diterima industri melibatkan mediator yang mengadopsi pendekatan non penasehat dan non determinatif. Namun, ada juga ketentuan di bawah Standar Akreditasi Mediator Nasional bagi mediator untuk menawarkan pendekatan 'campuran' asalkan peserta menyetujui proses semacam itu secara tertulis, mediator diasuransikan secara tepat dan memiliki keahlian yang diperlukan.[45]

Mediasi fasilitatif

sunting

Mediator fasilitatif biasanya tidak mengevaluasi suatu kasus atau mengarahkan para pihak ke penyelesaian tertentu. Sebaliknya, mediator fasilitatif memfasilitasi percakapan. Mediator ini bertindak sebagai penjaga proses, bukan konten atau hasil. Selama sesi mediasi fasilitatif, para pihak yang bersengketa mengendalikan apa yang akan dibahas dan bagaimana masalah mereka akan diselesaikan. Berbeda dengan mediator transformatif, mediator fasilitatif berfokus untuk membantu para pihak menemukan penyelesaian atas perselisihan mereka dan untuk itu, mediator fasilitatif menyediakan struktur dan agenda diskusi.

Mediasi transformatif

sunting

Mediasi transformatif memandang konflik sebagai krisis dalam komunikasi. Kesuksesan tidak diukur dengan penyelesaian tetapi dengan pergeseran pihak ke arah (a) kekuatan pribadi, (b) daya tanggap interpersonal, (c) interaksi konstruktif, (d) pemahaman baru tentang diri mereka sendiri dan situasi mereka, (e) memeriksa kemungkinan secara kritis, ( f) merasa lebih baik tentang satu sama lain, dan (g) membuat keputusan sendiri. Keputusan tersebut dapat berupa perjanjian penyelesaian atau tidak. Praktik mediasi transformatif difokuskan untuk mendukung pemberdayaan dan pergeseran pengakuan, dengan memungkinkan dan mendorong musyawarah, pengambilan keputusan, dan pengambilan perspektif. Seorang mediator transformatif yang kompeten berlatih dengan fokus mikro pada komunikasi, mengidentifikasi peluang untuk pemberdayaan dan pengakuan saat peluang itu muncul dalam percakapan para pihak sendiri, dan menanggapi dengan cara yang membuka kesempatan bagi para pihak untuk memilih apa, jika ada, yang harus dilakukan dengan mereka.

Mediasi naratif

sunting

Pendekatan naratif untuk mediasi berbagi dengan terapi naratif penekanan pada membangun cerita sebagai aktivitas dasar manusia dalam memahami kehidupan kita dan konflik. [46] Pendekatan ini menekankan sifat sosiologis/psikologis dari narasi yang dipenuhi konflik, dan menghargai kreativitas manusia dalam bertindak dan bereaksi terhadap narasi tersebut. "Metafora naratif menarik perhatian pada cara-cara di mana kita menggunakan cerita untuk memahami hidup kita dan hubungan kita." [46] Pendukung mediasi naratif mengubah cara kita berbicara tentang konflik. Dalam mengobjektifikasi narasi konflik, partisipan menjadi kurang terikat pada masalah dan lebih kreatif dalam mencari solusi. "Orangnya bukan masalahnya; masalahnya adalah masalahnya" menurut mediasi naratif.[47]

Mediasi dengan arbitrase

sunting

Mediasi kadang-kadang digunakan untuk efek yang baik ketika digabungkan dengan arbitrase, khususnya arbitrase yang mengikat, dalam proses yang disebut 'mediasi/arbitrase'. Prosesnya dimulai sebagai mediasi standar, tetapi jika mediasi gagal, mediator menjadi arbiter.

Proses ini lebih tepat dalam masalah perdata di mana aturan pembuktian atau yurisdiksi tidak disengketakan. Ini menyerupai, dalam beberapa hal, tawar-menawar pidana dan prosedur peradilan Konfusianisme, di mana hakim juga berperan sebagai jaksa—membuat apa, dalam prosedur pengadilan Eropa Barat, akan dianggap sebagai keputusan arbitrase (bahkan 'sewenang-wenang').

Hibrida mediasi/arbitrase dapat menimbulkan masalah etika dan proses yang signifikan bagi para mediator. Banyak pilihan dan keberhasilan mediasi terkait dengan peran unik mediator sebagai seseorang yang tidak memiliki kekuasaan koersif atas para pihak atau hasilnya. Kesadaran para pihak bahwa mediator nantinya dapat berperan sebagai hakim dapat mendistorsi proses. Menggunakan individu yang berbeda sebagai wasit menangani masalah ini.

Secara daring

sunting

Mediasi online menggunakan teknologi online untuk memberikan akses pihak yang berselisih ke mediator dan satu sama lain terlepas dari jarak geografis, disabilitas, atau hambatan lain untuk bertemu langsung. Pendekatan online juga memfasilitasi mediasi ketika nilai sengketa tidak membenarkan biaya kontak tatap muka. Mediasi online juga dapat digabungkan dengan mediasi tatap muka—agar mediasi dapat dimulai lebih cepat dan/atau untuk melakukan diskusi awal.

Mediasi bias

sunting

Mediator netral masuk ke dalam konflik dengan tujuan utama mengakhiri konflik. Tujuan ini cenderung mempercepat seorang mediator untuk mencapai suatu kesimpulan. Mediator yang bias masuk ke dalam konflik dengan bias tertentu yang menguntungkan satu pihak atau lainnya. Mediator yang bias berusaha melindungi kepentingan partai mereka sehingga menghasilkan resolusi yang lebih baik dan bertahan lama.[48] [49]

Alternatif

sunting

Mediasi adalah salah satu dari beberapa pendekatan untuk menyelesaikan sengketa. Ini berbeda dari proses resolusi permusuhan berdasarkan kesederhanaan, informalitas, fleksibilitas, dan ekonomi. Mediasi memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyepakati persyaratan dan menyelesaikan masalah sendiri, tanpa perlu perwakilan hukum atau sidang pengadilan.[50]

Tidak semua perselisihan cocok untuk mediasi. Kesuksesan tidak mungkin kecuali:[51][52]

  • Semua pihak sudah siap dan mau berpartisipasi.
  • Semua (atau tidak ada) pihak memiliki perwakilan hukum. Mediasi tidak mencakup hak atas penasihat hukum.
  • Semua pihak sudah cukup umur secara hukum (meskipun lihatmediasi sejawat) dan kompeten secara hukum untuk membuat keputusan.

Konsiliasi

sunting

Konsiliasi terkadang berfungsi sebagai istilah umum yang mencakup proses penyelesaian perselisihan mediasi dan fasilitatif dan penasehat.[53] Tidak ada proses yang menentukan hasil, dan keduanya memiliki banyak kesamaan. Misalnya, kedua proses tersebut melibatkan pihak ketiga yang netral yang tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.

Satu perbedaan signifikan antara konsiliasi dan mediasi terletak pada fakta bahwa konsiliator memiliki pengetahuan ahli tentang bidang di mana mereka berdamai. Konsiliator dapat memberikan saran untuk syarat-syarat penyelesaian dan dapat memberikan nasihat tentang pokok bahasan. Konsiliator juga dapat menggunakan peran mereka untuk secara aktif mendorong para pihak untuk mencapai resolusi. Dalam jenis sengketa tertentu, konsiliator berkewajiban memberikan informasi hukum. Ini membantu memastikan bahwa perjanjian mematuhi kerangka hukum yang relevan. Oleh karena itu, konsiliasi dapat mencakup aspek penasehat.

Mediasi murni fasilitatif: mediator tidak memiliki peran penasehat. Sebaliknya, seorang mediator berusaha membantu para pihak untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang konflik dan bekerja untuk membangun resolusi yang praktis dan bertahan lama.[54]

Baik mediasi maupun konsiliasi bekerja untuk mengidentifikasi isu-isu yang disengketakan dan menghasilkan opsi-opsi yang membantu para pihak yang berselisih mencapai penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Keduanya menawarkan proses yang relatif fleksibel. Setiap penyelesaian yang dicapai pada umumnya harus mendapat persetujuan semua pihak. Hal ini berbeda dengan litigasi, yang biasanya menyelesaikan sengketa dengan memenangkan pihak yang memiliki argumen hukum terkuat. Di antara keduanya beroperasi hukum kolaboratif, yang menggunakan proses fasilitatif di mana masing-masing pihak memiliki penasihat hukum.

Konseling

sunting

Seorang konselor umumnya menggunakan teknik terapi. Beberapa—seperti baris pertanyaan tertentu—mungkin berguna dalam mediasi. Tetapi peran konselor berbeda dari peran mediator. Daftar di bawah ini tidak lengkap tetapi memberikan indikasi perbedaan penting:

  • Mediator bertujuan untuk kesepakatan yang jelas antara para peserta tentang bagaimana mereka akan menangani masalah-masalah tertentu. Seorang konselor lebih peduli dengan para pihak yang mendapatkan pemahaman diri yang lebih baik tentang perilaku individu mereka.
  • Seorang mediator, sambil mengakui perasaan seseorang, tidak mengeksplorasinya secara mendalam. Seorang konselor pada dasarnya peduli tentang bagaimana perasaan orang tentang berbagai pengalaman yang relevan.
  • Mediator berfokus pada tujuan masa depan peserta daripada analisis terperinci tentang peristiwa masa lalu. Seorang konselor mungkin merasa perlu untuk mengeksplorasi masa lalu secara rinci untuk mengungkap asal-usul dan pola keyakinan dan perilaku.
  • Seorang mediator mengendalikan proses tetapi tidak secara terang-terangan mencoba mempengaruhi peserta atau hasil yang sebenarnya. Seorang konselor sering mengambil peran yang disengaja dalam proses tersebut, berusaha mempengaruhi para pihak untuk bergerak ke arah tertentu atau mempertimbangkan masalah-masalah tertentu.
  • Seorang mediator bergantung pada semua pihak yang hadir untuk bernegosiasi, biasanya tatap muka. Seorang konselor tidak selalu melihat semua pihak pada saat yang bersamaan.
  • Seorang mediator dituntut untuk bersikap netral. Seorang konselor dapat memainkan peran yang lebih mendukung, jika sesuai.
  • Mediasi menuntut kedua belah pihak untuk bersedia bernegosiasi. Konseling dapat bekerja dengan satu pihak bahkan jika pihak lain tidak siap atau bersedia untuk berpartisipasi.
  • Mediasi adalah proses terstruktur yang biasanya diselesaikan dalam satu atau beberapa sesi. Konseling cenderung berkelanjutan, tergantung pada kebutuhan dan kemajuan peserta.

Evaluasi netral awal

sunting

Teknik evaluasi netral awal (ENE)[55] memiliki fokus pada hubungan pasar, dan—berdasarkan fokus tersebut—menawarkan dasar untuk manajemen kasus yang masuk akal atau solusi yang disarankan untuk seluruh kasus pada tahap paling awal.

Dalam evaluasi awal yang netral, seorang evaluator bertindak sebagai orang yang netral untuk menilai kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak dan mendiskusikan hal yang sama dengan para pihak secara bersama-sama atau dalam kaukus, sehingga para pihak mendapatkan kesadaran (melalui evaluasi independen) tentang manfaat mereka. kasus.

Para pihak umumnya memanggil penasihat senior atau panel dengan keahlian dan pengalaman dalam masalah yang disengketakan untuk melakukan ENE.

Arbitrase

sunting

Arbitrase yang Mengikat adalah pengganti yang lebih langsung untuk proses formal pengadilan. Arbitrase yang Mengikat biasanya dilakukan di depan satu atau tiga arbiter. Prosesnya sangat mirip dengan sidang mini dengan aturan bukti, dll. Arbitrase biasanya berlangsung lebih cepat daripada pengadilan dan biasanya dengan biaya lebih rendah. Arbiter membuat keputusan akhir daripada para pihak. Keputusan arbiter biasanya bersifat final dan banding jarang berhasil bahkan jika keputusan tersebut tampaknya tidak masuk akal bagi salah satu pihak.[56]

Litigasi

sunting

Dalam litigasi, pengadilan memaksakan pemikiran mereka kepada kedua belah pihak[57] Pengadilan dalam beberapa kasus merujuk pihak yang berperkara ke mediasi. Mediasi biasanya lebih murah, tidak terlalu formal, dan tidak terlalu rumit. Tidak seperti pengadilan, mediasi tidak menjamin kesepakatan yang mengikat dan mediator tidak memutuskan hasilnya.

Diplomasi antar-jemput

sunting

Sementara mediasi berarti mempertemukan pihak-pihak yang berselisih satu sama lain, strategi “shuttle diplomacy”, di mana mediator berfungsi sebagai penghubung antara pihak-pihak yang bersengketa, terkadang juga muncul sebagai alternatif.

Filsafat

sunting

Pencegahan konflik

sunting

Mediasi dapat mengantisipasi kesulitan antar pihak sebelum konflik muncul. Penanganan dan pengelolaan pengaduan adalah mekanisme pencegahan konflik yang dirancang untuk menangani pengaduan secara efektif pada kontak pertama, meminimalkan kemungkinan perselisihan. Salah satu istilah untuk peran ini adalah "pencegah sengketa".[58]

Kerahasiaan

sunting

Salah satu keunggulan mediasi adalah bahwa prosesnya sangat rahasia. Dua prinsip bersaing mempengaruhi kerahasiaan. Prinsip pertama mendorong kerahasiaan untuk mendorong orang berpartisipasi, sedangkan prinsip kedua menyatakan bahwa semua fakta terkait harus tersedia di pengadilan.

Mediator harus memberi tahu para pihak tentang tanggung jawab mereka atas kerahasiaan.

Langkah-langkah yang diberlakukan selama mediasi untuk membantu memastikan privasi ini meliputi:

  1. Semua sesi berlangsung di balik pintu tertutup.
  2. Orang luar dapat mengamati proses hukum hanya dengan persetujuan kedua belah pihak.
  3. Pertemuan tidak direkam.
  4. Publisitas dilarang.

Kerahasiaan adalah fitur mediasi yang kuat dan menarik.[59] Ini menurunkan risiko peserta mengungkapkan informasi dan emosi dan mendorong realisme dengan menghilangkan manfaat dari postur. Secara umum, informasi yang dibicarakan dalam mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam hal perkara tersebut dibawa ke pengadilan, sesuai dengan perjanjian mediasi dan hukum adat.[60]

Hanya sedikit mediasi yang berhasil kecuali para pihak dapat berkomunikasi secara penuh dan terbuka tanpa takut mengkompromikan potensi kasus pengadilan. Janji kerahasiaan mengurangi kekhawatiran tersebut.[61] Organisasi sering melihat kerahasiaan sebagai alasan untuk menggunakan mediasi sebagai pengganti litigasi, terutama di area sensitif. Ini kontras dengan sifat publik dari pengadilan dan pengadilan lainnya. Namun mediasi tidak harus bersifat pribadi dan rahasia.[62] Dalam beberapa keadaan para pihak sepakat untuk membuka mediasi sebagian atau seluruhnya. Hukum dapat membatasi kerahasiaan. Misalnya, mediator harus mengungkapkan dugaan pelecehan fisik atau lainnya kepada pihak berwenang. Semakin banyak pihak dalam mediasi, semakin kecil kemungkinan terjaganya kerahasiaan yang sempurna. Beberapa pihak bahkan mungkin diminta untuk memberikan penjelasan tentang mediasi kepada konstituen atau otoritas luar.[62]

Sebagian besar negara menghormati kerahasiaan mediator.

Tanpa prasangka istimewa

sunting

Hak istimewa tanpa prasangka dalam common law menunjukkan bahwa dalam upaya yang jujur untuk mencapai penyelesaian, penawaran atau pengakuan apa pun tidak dapat digunakan di pengadilan jika pokok bahasannya sama. Ini berlaku untuk proses mediasi. Aturan tersebut dilengkapi dengan pengecualian.

Hak istimewa tanpa prasangka tidak berlaku jika dikecualikan oleh salah satu pihak atau jika hak istimewa itu dicabut dalam persidangan. Meskipun mediasi bersifat pribadi dan rahasia, pengungkapan informasi istimewa di hadapan seorang mediator tidak berarti pengabaian hak istimewa tersebut.

Implikasi hukum

sunting

Para pihak yang melakukan mediasi tidak kehilangan hak hukum atau pemulihan. Jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, masing-masing pihak dapat terus menegakkan haknya melalui prosedur pengadilan atau tribunal yang sesuai. Namun, jika mediasi menghasilkan penyelesaian, hak dan kewajiban hukum terpengaruh dalam derajat yang berbeda. Dalam beberapa situasi, para pihak dapat menerima sebuah memorandum atau kesepakatan kekuatan moral; ini sering ditemukan dalam mediasi komunitas. Dalam kasus lain, akta perjanjian yang lebih komprehensif, ketika didaftarkan di pengadilan, mengikat secara hukum. Dianjurkan untuk memiliki draf pengacara atau memberikan nasihat hukum tentang persyaratan yang diusulkan.[63]

Sistem pengadilan sangat ingin memperkenalkan mediasi wajib sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk mengurangi beban kasus dan litigasi permusuhan, dan peserta yang memahami pemberdayaan mediasi untuk menentukan sendiri kesepakatan mereka sendiri sama-sama ingin merangkul mediasi sebagai alternatif dari litigasi yang mahal dan berpotensi membahayakan."[64]

Prinsip

sunting

Prinsip-prinsip mediasi meliputi non-adversarialism, responsiveness, self-determination, dan otonomi partai.

Non-adversarialisme didasarkan pada proses mediasi yang sebenarnya. Ini memperlakukan para pihak sebagai berkolaborasi dalam konstruksi perjanjian. Sebaliknya, litigasi secara eksplisit bersifat permusuhan karena masing-masing pihak berusaha untuk menundukkan pandangannya kepada pihak lain. Mediasi dirancang untuk menyimpulkan dengan kesepakatan daripada pemenang dan pecundang.

Daya tanggap mencerminkan niat untuk memungkinkan para pihak membuat resolusi di luar aturan ketat sistem hukum. Proses mediasi yang responsif juga bersifat informal, fleksibel, dan kolaboratif.

Penentuan nasib sendiri dan otonomi partai memungkinkan dan mengharuskan para pihak untuk memilih bidang kesepakatan, daripada menyerahkan keputusan kepada pembuat keputusan dari luar seperti hakim. Ini mengalihkan tanggung jawab atas hasil ke pihak-pihak itu sendiri.

Di Amerika Serikat, kode etik mediator menekankan solusi "diarahkan klien" daripada solusi yang dipaksakan. Ini telah menjadi fitur mediasi yang umum dan pasti di AS dan Inggris.

Ahli teori, terutama Rushworth Kidder, yang mendirikan Institute for Global Ethics pada tahun 1980, mengklaim bahwa mediasi adalah dasar dari etika 'postmodern'—dan bahwa hal itu mengesampingkan masalah etika tradisional dengan batasan moralitas yang telah ditentukan sebelumnya.[65]

Mediasi juga dapat dilihat sebagai bentuk pengurangan dampak buruk atau de-eskalasi, terutama dalam penerapannya dalam skala besar dalam perdamaian dan negosiasi serupa, atau cara dari bawah ke atas yang dilakukan dalam gerakan perdamaian yang sering disebut mediasi mindful. Bentuk ini berasal dari metode Quaker khususnya.

Manajemen konflik

sunting

Masyarakat memandang konflik sebagai sesuatu yang harus diselesaikan secepat mungkin.[66] Mediator melihat konflik sebagai fakta kehidupan yang bila dikelola dengan baik dapat menguntungkan para pihak.[67][66][68] Manfaat konflik antara lain kesempatan untuk memperbaharui hubungan dan membuat perubahan positif untuk masa depan.[69]

Perilaku mediator

sunting

Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator:

  • Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
  • Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
  • Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
  • Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam mediasi

sunting

Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi:

  • Ketidaksiapan mediator
  • Kehilangan kendali oleh mediator
  • Kehilangan netralitas
  • Mengabaikan emosi

Tahapan mediasi

sunting

Tahapan-tahapan dalam mediasi:

- Mendefinisikan permasalahan:

  • Memulai proses mediasi
  • Mengungkap kepentingan tersembunyi
  • Merumuskan masalah dan menyusun agenda

- Memecahkan permasalahan:

  • Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
  • Menganalisis pilihan-pilihan
  • Proses tawar menawar akhir
  • Mencapai kesepakatan

Ruang Lingkup Mediasi

sunting

Konflik atau sengketa yang terjadi antara manusia cukup luas dimensi dan ruang lingkupnya. Konflik dan persengketaan dapat saja terjadi dalam wilayah publik maupun wilayah privat. Konflik dalam wilayah publik terkait erat dengan kepentingan umum, di mana negara berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan umum tersebut. Kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan seseorang, harus diselesaikan secara hukum melalui penegakan aturan pidana di pengadilan. Dalam kasus pidana, pelaku kejahatan atau pelanggaran tidak dapat melakukan tawar-menawar (bargaining) dengan negara sebagai penjelma dan penjaga kepentingan umum.

Dalam dimensi ini, seorang pelaku kejahatan berkonflik atau bersengketa dengan negara, dan ia tidak dapat menyelesaikan sengketanya melalui kesepakatan atau kompensasi kepada negara. Contoh si A melakukan korupsi. Si A tidak dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan ia sudah mengembalikan sejumlah uang yang ia korupsi kepada negara. Tindakan si A bukan hanya merugikan negara dalam bentuk material, tetapi ia juga sudah mengganggu kepentingan umum, dan negara berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan umum tersebut. Dalam hukum Islam, kepentingan umum yang dipertahankan negara melalui sejumlah aturan pidana dikenal dengan mempertahankan hak Allah (haqqullah).

Lain halnya dengan wilayah hukum privat, di mana titik berat kepentingan terletak pada kepentingan perseorangan (pribadi). Dimensi privat cukup luas cakupan nya yang meliputi dimensi hukum keluarga, hukum kewarisan, hukum kekayaan, hukum perjanjian (kontrak), bisnis, dan lain-lain. Dalam dimensi hukum privat atau perdata, para pihak yang bersengketa dapat melakukan penyelesaian sengketanya melalui jalur hukum di pengadilan ataupun di luar jalur pengadilan. Hal ini sangat dimungkinkan karena hukum privat/perdata, titik berat kepentingan terletak pada para pihak yang bersengketa, bukan negara atau kepentingan umum. Oleh karena itu, tawar-menawar dan pembayaran sejumlah kompensasi untuk menyelesaikan sengketa dapat terjadi dalam dimensi ini. Dalam hukum Islam, dimensi perdata mengandung hak manusia (haqqul 'ibad) yang dapat dipertahankan melalui kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.

Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, lingkungan hidup dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dapat ditempuh di pengadilan maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dijalankan di pengadilan merupakan bagian dari rentetan proses hukum di pengadilan, sedangkan bila mediasi dilakukan di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bagian tersendiri yang terlepas dari prosedur hukum acara pengadilan.

Dalam perundang-perundangan Indonesia ditegaskan ruang lingkup sengketa yang dapat dijalankan kegiatan mediasi. Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan menyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (Pasal 6). Ketentuan dalam pasal ini memberi ruang gerak mediasi yang cukup luas, yaitu seluruh perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup perdata. Bahkan undang-undang ini memberikan penegasan ruang lingkup yang berbeda antara arbitrase dan mediasi.

Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2000 menegaskan sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Ketentuan dalam Pasal 5 ini memberikan rincian khusus ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Hal ini berbeda dengan mediasi yang kelihatannya lebih luas ruang lingkup nya dalam bidang perdata.

Hal senada juga ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Pasal 2 Perma No. 2 Tahun 2003 disebutkan bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Ketentuan pasal ini menggambarkan bahwa ruang lingkup sengketa yang dapat dimediasi adalah seluruh perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum dan peradilan agama pada tingkat pertama. Kewenangan peradilan agama meliputi perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat dan ekonomi Islam.

Tujuan dan Manfaat Mediasi

sunting

Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution). Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah dirasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu dalam suatu proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklasifikasi kan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa memang sulit dilakukan, namun bukan berarti tidak mungkin diwujudkan dalam kenyataan. Modal utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan itikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan itikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain:

  • Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
  • Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
  • Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
  • Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
  • Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui suatu konsensus.
  • Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  • Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan). Bila direnung lebih dalam, bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak. Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkin kan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka.

Pertanyaan selanjutnya, apakah mediasi mampu mengatasi perbedaan dalam posisi tawar-menawar dari para pihak yang bersengketa? Pada beberapa kasus, dalam proses mediasi cenderung pihak yang "lebih lemah" bersedia menyerahkan beberapa hak mereka. Perbedaan kekuatan di antara para pihak merupakan kenyataan yang ada di balik banyak konflik atau persengketaan. Hal ini harus dipahami oleh mediator, bahwa hampir seluruh proses penyelesaian sengketa menghadapi kesulitan yang sama berupa tidak berimbangnya kekuatan tawar dari para pihak, dan kadang-kadang mediator juga mengalami kesulitan untuk menangani perbedaan tersebut. Namun demikian, penyelesaian sengketa dengan cara mediasi diharapkan dapat membuat ketidakseimbangan posisi kekuatan para pihak kurang dirasakan, daripada penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase.

Adanya perbedaan kekuatan dari para pihak dapat diatasi mediasi, melalui cara-cara sebagai berikut:

  • Menyediakan suasana yang tidak mengancam,
  • Memberikan setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya secara lebih leluasa,
  • Meminimalkan perbedaan di antara mereka dengan menciptakan situasi informal,
  • Perilaku mediator yang netral dan tidak memihak, sehingga memberikan kenyamanan tersendiri; dan
  • Tidak menekan para pihak.

Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa. Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Efektivitas mediasi

sunting

Kriteria efektivitas mediasi:

  • Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
  • Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
  • Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
  • Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
  • Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

Berakhirnya Mediasi

sunting

Berakhirnya mediasi akan membawa konsekuensi bagi para pihak sebagai berikut:

  • Masing-masing pihak memiliki kebebasan setiap saat untuk menarik diri dari proses mediasi. Penarikan diri tersebut tidak menghilangkan beberapa konsekuensi yang timbul, misalnya keharusan untuk mengeluar kan biaya atau segala sesuatu yang telah disetujui, selama berjalannya diskusi-diskusi dalam mediasi.
  • Jika mediasi berjalan dengan sukses, para pihak menandatangani suatu dokumen yang menguraikan beberapa persyaratan penyelesaian sengketa. Kesepakatan penyelesaian tidak tertulis (oral statement) sangat tidak disarankan, karena hal itu akan menimbulkan perselisihan baru. Dalam praktik kadang-kadang sering ditemukan para pihak menolak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tertulis, setelah mereka merasa puas dan berhasil membangtkan kembali hubungan baik atau mencapai kesepahallldll yang memuaskan atas masalah-masalah yang ruereka persengketakan.
  • Kadang-kadang jika mediasi tidak berhasil pada tahap pertama, para pihak mungkin setuju untuk menunda mediasi sementara waktu. Selanjutnya, jika mereka ingin meneruskan atau mengaktifkan kembali mediasi, hal tersebut akan memberikan kesempatan terjadinya diskusi-diskusi baru, yang sebaiknya dilakukan pada titik mana pembicaraan sebelumnya ditunda.

Timbul sebuah pertanyaan bagaimana jika mediasi tetap tidak berhasil menyelesaikan sengketa para pihak. Jika demikian halnya, para pihak secara otomatis memegang semua hak mereka sebagaimana pada saat mereka masuk ke dalam proses mediasi. Hak-hak para pihak sama sekali tidak berkurang atau berpengaruh sedikit pun selama proses mediasi berjalan. Demikian pula halnya, diskusi yang dilakukan selama berlangsungnya mediasi tetap bersifat rahasia. Dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Perma No. 02 Tahun 2003 disebutkan “Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara Iainnya. Foto kopi dokumen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.”

Dalam kaitannya dengan kegagalan mediasi, maka proses penyelesaian sengketa dapat pula dilanjutkan melalui jalur arbitrase atau pengadilan. Pemilihan lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa memerlukan komitmen kedua belah pihak, di mana masing-masing pihak setuju dan sepakat menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur arbitrase. Jika salah satu pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui jalur arbitrase, maka dapat ditempuh jalur lain, yaitu pengadilan. Pemilihan pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa tidak memerlukan kesepakatan bersama para pihak.

Alangkah lebih baiknya, jika mereka bersepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui jalur pengadilan, karena adanya kesepakatan itu, memberikan sinyal bahwa upaya damai masih memungkinkan dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan. Akan tetapi sebaliknya, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan juga dapat ditempuh oleh salah satu pihak yang bersengketa, dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain atau komitmen bersama para pihak. Para pihak memiliki kebebasan untuk mengajukan perkara yang mereka perselisihkan kepada pengadilan, dan pengadilan akan memproses sengketa mereka sesuai dengan ketentuan hükum acaranya.

Di Indonesia, kegagalan mediasi dan kemungkinan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase atau pengadilan dapat dilihat dari dua ketentuan hükum yang berbeda. Dalam Pasal 6 Ayat (9) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa, jika upaya mediasi tidak dapat dicapai, para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat mengajukan upaya penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (1) Perma No. 02 Tahun 2003, disebutkan bahwa jika dalam waktu yang ditetapkan dalam mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada hakim.

Mediasi dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar jalur pengadilan. Ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 ditujukan untuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, sedangkan Perma No. 02 Tahun 2003 diterbitkan untuk prosedur mediasi di pengadilan. Mediasi di pengadilan merupakan suatu rangkaian dengan pemeriksaan perkara di pengadilan. Bila para pihak gagal menempuh mediasi, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Mediasi di Indonesia

sunting

Beberapa alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia:

  • Faktor Ekonomis, di mana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
  • Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
  • Faktor pembinaan hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.[70]

Referensi

sunting
  1. ^ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia
  2. ^ Everard, Rosabel E. (1980-08). "L.D. Egbert and F. Morales-Macedo, " Multilingual Law Dictionary – English, Français, Espanol, Deutsch", XXII + 551 pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen aan den Rijn, The Netherlands; Oceana Publications Inc., Dobbs Ferry, N.Y., USA; Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, F.R. Germany." Netherlands International Law Review. 27 (02): 262. doi:10.1017/s0165070x00014017. ISSN 0165-070X. 
  3. ^ Everard, Rosabel E. (1980-08). "L.D. Egbert and F. Morales-Macedo, " Multilingual Law Dictionary – English, Français, Espanol, Deutsch", XXII + 551 pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen aan den Rijn, The Netherlands; Oceana Publications Inc., Dobbs Ferry, N.Y., USA; Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, F.R. Germany." Netherlands International Law Review. 27 (02): 262. doi:10.1017/s0165070x00014017. ISSN 0165-070X. 
  4. ^ Jaques, Tony (2007). Dictionary of battles and sieges : a guide to 8,500 battles from antiquity through the Twenty-first century. Dennis E. Showalter. Westport, Conn.: Greenwood Press. ISBN 978-0-313-33536-5. OCLC 68786744. 
  5. ^ Epistemologi Dasar, Pengetahuan Ke Beberapa Masalah Pokok Filsafat Pengetahuan Oleh J. Sudarminta
  6. ^ "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  7. ^ Bamber, Jonathan (2020-12-09). "Review of Roe et al". doi:10.5194/tc-2020-265-rc2. 
  8. ^ Samizadeh, Souphiyeh; De Boulle, Koenraad (2018-05). "Botulinum neurotoxin formulations: overcoming the confusion". Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology. Volume 11: 273–287. doi:10.2147/ccid.s156851. ISSN 1178-7015. 
  9. ^ Van Gramberg, Bernadine (2006-04). "The Rhetoric and Reality of Workplace Alternative Dispute Resolution". Journal of Industrial Relations. 48 (2): 175–191. doi:10.1177/0022185606062830. ISSN 0022-1856. 
  10. ^ Gramberg, Anton (1905). Messung der Wärmemenge. Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg. hlm. 173–175. ISBN 978-3-662-01730-2. 
  11. ^ Bamber, Jonathan (2020-12-09). "Review of Roe et al". doi:10.5194/tc-2020-265-rc2. 
  12. ^ Van Gramberg, Bernadine (2006-04). "The Rhetoric and Reality of Workplace Alternative Dispute Resolution". Journal of Industrial Relations. 48 (2): 175–191. doi:10.1177/0022185606062830. ISSN 0022-1856. 
  13. ^ a b "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  14. ^ Billikopf Encina, Gregorio (2005). "Party-Directed Mediation: Pushing the Envelope in Interpersonal Disputes". SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.726165. ISSN 1556-5068. 
  15. ^ Daniel, Lucy (2009-06). "Australia's Family Law Amendment (Shared Responsibility) Act 2006: A policy critique". Journal of Social Welfare and Family Law. 31 (2): 147–158. doi:10.1080/09649060903043521. ISSN 0964-9069. 
  16. ^ Hodgson, Roiya (2020-12-19). 3. Alternative Dispute Resolution in Family Law. Oxford University Press. hlm. 25–35. 
  17. ^ Cremin, Hilary; Echavarría, Josefina; Kester, Kevin (2020-06-09). Transrational Peacebuilding Education to Reduce Epistemic Violence. Routledge. hlm. 119–126. ISBN 978-0-429-29926-1. 
  18. ^ Schellenberg, Rita Cantrell; Parks-Savage, Agatha; Rehfuss, Mark (2007-06). "Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation". Professional School Counseling. 10 (5): 2156759X0701000. doi:10.1177/2156759x0701000504. ISSN 1096-2409. 
  19. ^ Schellenberg, Rita Cantrell; Parks-Savage, Agatha; Rehfuss, Mark (2007-06). "Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation". Professional School Counseling. 10 (5): 2156759X0701000. doi:10.1177/2156759x0701000504. ISSN 1096-2409. 
  20. ^ Schellenberg, Rita Cantrell; Parks-Savage, Agatha; Rehfuss, Mark (2007-06). "Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation". Professional School Counseling. 10 (5): 2156759X0701000. doi:10.1177/2156759x0701000504. ISSN 1096-2409. 
  21. ^ Schellenberg, Rita Cantrell; Parks-Savage, Agatha; Rehfuss, Mark (2007-06). "Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation". Professional School Counseling. 10 (5): 2156759X0701000. doi:10.1177/2156759x0701000504. ISSN 1096-2409. 
  22. ^ "LAS VEGAS SANDS CORP., a Nevada corporation, Plaintiff, v. UKNOWN REGISTRANTS OF www.wn0000.com, www.wn1111.com, www.wn2222.com, www.wn3333.com, www.wn4444.com, www.wn5555.com, www.wn6666.com, www.wn7777.com, www.wn8888.com, www.wn9999.com, www.112211.com, www.4456888.com, www.4489888.com, www.001148.com, and www.2289888.com, Defendants". Gaming Law Review and Economics. 20 (10): 859–868. 2016-12. doi:10.1089/glre.2016.201011. ISSN 1097-5349. 
  23. ^ "Gale, General Sir Richard Nelson, (25 July 1896–29 July 1982)". Who Was Who. Oxford University Press. 2007-12-01. 
  24. ^ AUTHOR RIGHTS AND RESPONSIBILITIES. Abingdon, UK: Taylor & Francis. hlm. 161–198. 
  25. ^ Billikopf Encina, Gregorio (2005). "Party-Directed Mediation: Pushing the Envelope in Interpersonal Disputes". SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.726165. ISSN 1556-5068. 
  26. ^ Davies, Glynne (2016-06-04). "Family Mediation (3rd edition) Lisa Parkinson". Mediation Theory and Practice. 1 (1): 123–126. doi:10.1558/mtp.v1i1.29867. ISSN 2055-351X. 
  27. ^ Spencer, David; Brogan, Michael (2007-01-22). Mediation Law and Practice. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-67694-6. 
  28. ^ Stylianou, Katherine (2020). Teaching family mediation in higher education – what an academic family mediation course could look like. Bloomsbury Professional. 
  29. ^ Capturing the Benefits of Arbitration for Cross Border Insolvency Disputes. Brill | Nijhoff. 2013-01-01. hlm. 158–172. 
  30. ^ Zutter, Deborah Lynn (2001-01-01). "Incorporating ADR in Canadian Civil Litigation". Bond Law Review. 13 (2). doi:10.53300/001c.5382. ISSN 2202-4824. 
  31. ^ Becker, Lucille; Boulle, Pierre (1992). "L'îlon". World Literature Today. 66 (1): 88. doi:10.2307/40147876. ISSN 0196-3570. 
  32. ^ Probets, S. G.; Brailsford, D. F. (2003). "Substituting outline fonts for bitmap fonts in archived PDF files". Software: Practice and Experience. 33 (9): 885–899. doi:10.1002/spe.532. ISSN 0038-0644. 
  33. ^ Wakely-Mulroney, Katherine; Joy, Louise, ed. (2017-11-01). The Aesthetics of Children's Poetry. Routledge. ISBN 978-1-317-04555-7. 
  34. ^ Problem-Solving and Conflict Resolution. 1 Oliver's Yard, 55 City Road, London EC1Y 1SP United Kingdom: SAGE Publications Ltd. 1997. hlm. 137–166. 
  35. ^ April, YF (2010-03-02). "Assessing South Africa's strategic options of soft power application through civic interest groups". African Journal on Conflict Resolution. 9 (1). doi:10.4314/ajcr.v9i1.52168. ISSN 1562-6997. 
  36. ^ Chouinard, Isabelle; Couturier, Yves; Lenoir, Yves (2010-01-25). "Pratique de médiation ou pratique médiatrice ?". Nouvelles pratiques sociales. 21 (2): 31–45. doi:10.7202/038960ar. ISSN 1703-9312. 
  37. ^ Montoya, Nathalie (2009-01-12). "Médiation et médiateurs culturels : quelques problèmes de définition dans la construction d'une activité professionnelle". I Définir la médiation culturelle (60): 25–35. doi:10.7202/019443ar. ISSN 1703-9665. 
  38. ^ Dictionnaire encyclopédique de la Médiation au service de la qualité relationnelle et de l'Entente Sociale, Jean-Louis Lascoux, ESF Sciences Humaines, 2019.
  39. ^ "Why is the (nano-)dose question so important? (NanoTrust Dossier No. 028en - April 2012)". Vienna. 2012. 
  40. ^ "Nano-Titandioxid - Teil 3: Umwelteffekte (NanoTrust-Dossier Nr. 035 - September 2012)". Vienna. 2012. 
  41. ^ Shvydky, Alex (2012-03-01). "LLE Review Quarterly Report January - March 2012. Volume 130". 
  42. ^ Fritz, Roland (2013-04-15). "Das Gütesiegel „Zertifizierter Mediator"". Zeitschrift für Konfliktmanagement. 17 (2): 62–65. doi:10.9785/zkm-2014-0209. ISSN 2194-4210. 
  43. ^ "Sebag-Montefiore, Rupert Owen, (born 11 Nov. 1953), Head of Global Residential, Savills (UK) Ltd, since 2012". Who's Who. Oxford University Press. 2009-12-01. 
  44. ^ Fritz, Roland (2013-04-15). "Das Gütesiegel „Zertifizierter Mediator"". Zeitschrift für Konfliktmanagement. 17 (2): 62–65. doi:10.9785/zkm-2014-0209. ISSN 2194-4210. 
  45. ^ Sourdin, Tania (2016). "Innovation and Alternative Dispute Resolution". SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.2400776. ISSN 1556-5068. 
  46. ^ a b Winslade, John; Monk, Gerald (2020). Narrative Mediation. 1 Oliver's Yard, 55 City Road London EC1Y 1SP: SAGE Publications Ltd. hlm. 537–547. 
  47. ^ Relating experience : stories from health and social care. Caroline Malone. London: Routledge. 2005. ISBN 0-415-32657-5. OCLC 56012666. 
  48. ^ Svensson, Isak (June 2009). "Who Brings Which Peace? Neutral versus Biased Mediation and Institutional Peace Arrangements in Civil Wars". The Journal of Conflict Resolution. 53 (3): 446–469. doi:10.1177/0022002709332207. S2CID 155022119.
  49. ^ Lundgren, Magnus; Svensson, Isak (2014). "Leanings and Dealings: Exploring Bias and Trade Leverage in Civil War Mediation by International Organizations" (PDF). International Negotiation. 19 (2): 315–342. doi:10.1163/15718069-12341280. S2CID 143172307. Archived from the original (PDF) on 20 February 2020.
  50. ^ Sendall, Jane (2018-01-25). 6. Divorce. Oxford University Press. 
  51. ^ "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  52. ^ -, Parlindungan; -, HariSupriadi (2020-02-13). "Implementation Decision Tree Algorithm for Ecommerce Website". International Journal of Psychosocial Rehabilitation. 24 (02): 3611–3614. doi:10.37200/ijpr/v24i2/pr200682. ISSN 1475-7192. 
  53. ^ Simkin, William E. (1971). Mediation and the dynamics of collective bargaining,. Washington,: Bureau of National Affairs. ISBN 0-87179-127-7. OCLC 147278. 
  54. ^ "NETWATCH: Botany's Wayback Machine". Science. 316 (5831): 1547–1547. 2007-06-15. doi:10.1126/science.316.5831.1547d. ISSN 0036-8075. 
  55. ^ "ENE". Adr.cand.uscourts.gov. Retrieved 2 May 2012.
  56. ^ International Mediation, Arbitration, And Innovation. Brill | Nijhoff. 2011-01-01. hlm. 434–440. 
  57. ^ 1912-1994., Boulle, Pierre, (2010), The bridge on the river Kwai, ISBN 978-1-4084-6510-3, OCLC 649143556, diakses tanggal 2022-12-17 
  58. ^ "Charlton, (Frederick) Noel, (4 Dec. 1906–29 March 2000)". Who Was Who. Oxford University Press. 2007-12-01. 
  59. ^ Gramberg-Danielsen, Berndt (1967). Farbensinn. Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg. hlm. 38–65. ISBN 978-3-540-03812-2. 
  60. ^ Berndt, Ralph; Fantapié Altobelli, Claudia; Sander, Matthias (2020). Internationales Produktmanagement. Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg. hlm. 261–316. ISBN 978-3-662-60860-9. 
  61. ^ Lee, Eun-Sook Y; Chen, Hongtao; Shepherd, Kennie R; Lamango, Nazarius S; Soliman, Karam F.A; Charlton, Clivel G (2004-03). "The inhibitory role of methylation on the binding characteristics of dopamine receptors and transporter". Neuroscience Research. 48 (3): 335–344. doi:10.1016/j.neures.2003.11.010. ISSN 0168-0102. 
  62. ^ a b "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  63. ^ Dewdney, A. K. (1990-05). "Mathematical Recreations". Scientific American. 262 (5): 126–129. doi:10.1038/scientificamerican0590-126. ISSN 0036-8733. 
  64. ^ Berndt, Ralph; Altobelli, Claudia Fantapié; Sander, Matthias (1999). Internationales Marketing-Controlling. Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg. hlm. 201–223. ISBN 978-3-540-65985-3. 
  65. ^ Metz, Thaddeus (2021-12-23). The Common Good. Oxford University Press. hlm. 65–76. 
  66. ^ a b "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  67. ^ Schellenberg, Rita Cantrell; Parks-Savage, Agatha; Rehfuss, Mark (2007-06). "Reducing Levels of Elementary School Violence with Peer Mediation". Professional School Counseling. 10 (5): 2156759X0701000. doi:10.1177/2156759x0701000504. ISSN 1096-2409. 
  68. ^ Bagshaw, Mike; Bagshaw, Caroline (1999-11-01). "Leadership in the twenty‐first century". Industrial and Commercial Training. 31 (6): 236–242. doi:10.1108/00197859910291414. ISSN 0019-7858. 
  69. ^ Trollope, Anthony (1951-01-01). 225. To Sir Rowland Hill. 2 March. Oxford University Press. hlm. 148–148. 
  70. ^ Zutter, Deborah. Preliminary Mediation Practices. Bond University, Australia: Unpublished Thesis, 2004.