Pengadaan (bahasa Inggris: procurement) adalah metode untuk menemukan dan menyetujui syarat-syarat, serta membeli barang, jasa, atau pekerjaan lainnya dari sumber eksternal, sering kali dilakukan dengan menggunakan proses tender atau lelang.[1] Istilah Pengadaan juga sering digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sebuah lembaga negara atau publik.

Jenis Pengadaan sunting

1. Pengadaan Kapital sunting

2. Pengadaan Biaya Operasional

  • Jasa, seperti: Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
  • Biaya, barang yang habis pakai, baik itu berwujud (barang) maupun tidak berwujud (jasa)

Referensi sunting

  1. ^ Laffont, Jean-Jacques (1993). A theory of incentives in procurement and regulation. Georgetown University Law Library. Cambridge, Mass. : MIT Press. ISBN 978-0-262-12174-3. 

Pranala luar sunting