Majlis Ugama Islam Singapura

Majlis Ugama Islam Singapura (abreviasi: MUIS; bahasa Indonesia: Majelis Agama Islam Singapura; Jawi: مجليس أڬام اسلام سيڠاڤورا; Arab: المجلس الإسلامي سنغافورة; Romanisasi bahasa Arab: almajlis al'iislami singhafura), juga dikenal sebagai Islamic Religious Council of Singapore adalah suatu badan hukum di Singapura. Sebagai sebuah majlis, perannya adalah untuk mengurus administrasi dan kepentingan masyarakat Muslim Singapura. Majlis ini dipimpin oleh sebuah Dewan, di mana para anggotanya diangkat oleh Presiden Singapura. Sejak tahun 2009, dewan tersebut berkantor pusat dalam Pusat Islam Singapura, yang terletak di samping Braddell Road.[2]

Majlis Ugama Islam Singapura
مجليس أڬام اسلام سيڠاڤورا (Jawi)
Logo MUIS
Informasi lembaga
Dibentuk1968
Wilayah hukumPemerintah Singapura
Kantor pusat273 Braddell Road, Pusat Islam Singapura, Singapura 579702
Pegawai127 (2012)[1]
Anggaran tahunanSGD.2,248 juta (2012)[1]
Menteri
  • Dr. Yaacob Ibrahim, Menteri untuk Komunikasi dan Informasi, Menteri yang bertanggung jawab untuk Keamanan Siber dan Menteri yang bertanggung jawab untuk Urusan Islam
Pejabat eksekutif
Situs webwww.muis.gov.sg

Sejarah dan peranan sunting

MUIS didirikan pada tahun 1968 saat Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (AMLA) mulai berlaku.

Fungsi utama MUIS adalah:[3]

  • Administrasi urusan Islam seperti urusan zakat, wakaf (sumbangan), naik haji, dan sertifikasi halal
  • Pembangunan dan administrasi pengembangan dan pengelolaan masjid
  • Administrasi Madrasah dan pendidikan Islam
  • Penerbitan fatwa (keputusan keagamaan)
  • Penyediaan bantuan keuangan kepada umat Muslim yang miskin dan membutuhkan

Berdasarkan AMLA, MUIS merupakan sebuah badan hukum dari Pemerintah Singapura. MUIS berada di bawah Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda,[4] dan di bawah pengawasan langsung Menteri yang bertanggung jawab untuk Urusan Islam.

Peran utamanya yang menurut hukum adalah memberi masukan kepada Presiden Singapura mengenai semua ihwal Islam serta kepentingan keagamaan dan isu-isu yang dihadapi Komunitas Muslim di Singapura.

Dewan MUIS sunting

Dewan MUIS beroperasi sebagai badan pembuat keputusan secara keseluruhan dan bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan rencana operasional.

Dewan terdiri dari Presiden MUIS, Mufti Singapura, orang-orang yang direkomendasikan oleh Menteri Yang Bertanggung Jawab Untuk Urusan Islam dan orang-orang lain yang ditunjuk oleh organisasi Islam. Presiden Singapura mengangkat semua anggota Dewan.

Hingga 2013 Haji Mohd Alami Musa menjabat sebagai Presiden MUIS dan Dr. Mohamed Fatris bin Bakaram sebagai Mufti Singapura.[5]

Sertifikasi Halal sunting

Layanan Halal MUIS secara resmi dimulai pada tahun 1978. Langkah untuk mendirikan Unit Strategis Sertifikasi Halal didorong oleh meningkatnya permintaan terhadap produk dan tempat makan bersertifikat Halal, serta kebutuhan untuk mengatur industri Halal.

Pada tahun 2009, MUIS menyertifikasi lebih dari 2.600 tempat dan telah memainkan peran penting sebagai pengawal jaminan makanan Halal untuk 15% penduduk Muslim di Singapura. Selanjutnya, industri makanan halal yang menjanjikan dengan tersedianya banyak tempat makan bersertifikasi Halal telah membantu mendorong interaksi sosial antara individu-individu dari latar belakang ras, budaya, dan agama yang berbeda-beda.[6]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b "Expenditure Estimates for the Financial Year 2013/2014" (PDF). Ministry of Finance. 2013: 403. Diakses tanggal 22 May 2013. 
  2. ^ http://www.nas.gov.sg/archivesonline/photographs/record-details/f1af9f2c-f557-11e4-a0fd-0050568939ad
  3. ^ "[1]" MUIS
  4. ^ "MCYS to MSF: What will change?". Ministry of Social and Family Development. 24 October 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-01. Diakses tanggal 30 September 2015. 
  5. ^ "Council of MUIS Diarsipkan 2011-08-08 di Wayback Machine." MUIS
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-09-13. Diakses tanggal 2017-11-22. 

Pranala luar sunting