Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (disingkat MWA UI) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA terdiri beberapa elemen, yaitu: Menteri yang Menangani Urusan Pendidikan Tinggi, Rektor, Dosen, Masyarakat, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang kesemuanya diangkat/diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas satu tahun, digantikan oleh wakil dari mahasiswa angkatan di bawahnya mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan[1]

Majelis Wali Amanat
Universitas Indonesia
Kantor pusatUniversitas Indonesia
Depok, Jawa Barat
Jumlah anggota
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Senat Akademik Universitas

Rektor Universitas Indonesia

Masyarakat

Tenaga Kependidikan

Mahasiswa
Noni Purnomo
Sekretaris
Corina D. S. Riantoputra
Situs webwww.mwa.ui.ac.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, MWA UI memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut[2]:

  1. menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
  2. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
  3. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
  5. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
  7. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
  8. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat) organ.

Selain itu, MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.[3]

Kepengurusan

sunting

Keterangan: Anggota MWA UI dilantik untuk 5 (lima) tahun masa jabatan, kecuali Unsur Mahasiswa yang dilantik untuk 1 (satu) tahun kepengurusan.

MWA UI PERIODE 2014 - 2019
No Nama Jabatan Keterangan
1 Erry Riyana Hardjapamekas Ketua Unsur Masyarakat
2 Ir. Achmad Rizali bin Abdul Ghaffar, M.Sc Sekretaris Unsur Masyarakat
3 Prof. Muhammad Nasir Anggota Ex-Officio Menristekdikti
4 Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis. M. Met. Anggota Ex-Officio Rektor
5 Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) Anggota Unsur Dosen
6 Prof. Dr.PH dr. Amal Chalik Sjaaf, S.KM Anggota Unsur Dosen
7 Dr. Jatna Supriatna Anggota Unsur Dosen
8 Prof. Melani Budianta, Ph.D Anggota Unsur Dosen
9 Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., MAppSc, Ph.D Anggota Unsur Dosen
10 Widijanto Satyo Nugroho, Drs.,M.Math.,Ph.D Anggota Unsur Dosen
11 Kurnia Toha, S.H.L.LM.Ph.D. Anggota Unsur Dosen
12 Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ph.D Anggota Unsur Masyarakat
13 Sumantri Slamet Iman Santoso, Ph.D Anggota Unsur Masyarakat
14 Drs. Tubagus Farich Nahril, MBA Anggota Unsur Masyarakat
15 Prof. Dr. dr. Farid Anfansa Moeloek, SP.OG Anggota Unsur Masyarakat
16 Ach. Mukhtarul Huda, SHI., SH., M.Si. Anggota Unsur Karyawan
17 Amar Khaerul Umam Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2014
18 Abdelhaq Setya Subarkah Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2015
19 Fadel Muhammad Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2016
20 Rico Novianto Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2017
21 Vyan Tashwirul Afkar Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2018
MWA UI PERIODE 2019 - 2024
No Nama Jabatan Keterangan
1 Saleh Husin (2019–2023)
Noni Purnomo (2023–)
Ketua Unsur Masyarakat
2 Dra. Corina D. Riantoputra, M.Com. Ph.D. Sekretaris Unsur Dosen
3 Nadiem Makarim Anggota Ex-Officio Mendikbudristek
4 Prof. Ari Kuncoro, M.A., Ph.D. Anggota Ex-Officio Rektor
5 Prof. Dr. dr. Erni Hernawati Purwaningsih, M.S. Anggota Unsur Dosen
6 Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc. Anggota Unsur Dosen
7 Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD, Anggota Unsur Dosen
8 Prof. Dr. Fredy B. L. Tobing Anggota Unsur Dosen
9 Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D Anggota Unsur Dosen
10 Dr. drg. Yosi Kusuma Eriwati, M.Si. Anggota Unsur Dosen
11 Dr. Darmin Nasution, S.E., M.A. Anggota Unsur Masyarakat
12 H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. Anggota Unsur Masyarakat
13 Jonathan Tahir Anggota Unsur Masyarakat
14 Yohanes Jap Anggota Unsur Masyarakat
15 Luluk Tri Wulandari, S.S., M.Hum. Anggota Unsur Karyawan
16 Althof Endawansa Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2019
17 Zaki Zamzami Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2020
18 Ahmad Naufal Hilmy Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2021
19 Muhammad Taqyuddin Rosyid Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2022
20 Muhammad Kafin Nur Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2023
MWA UI PERIODE 2024 - 2029
No Nama Jabatan Keterangan
1 Dr. (HC) KH Yahya Cholil Staquf Ketua Unsur Masyarakat
2 Prof. Dr. Ir. Praswasti PDK Wulan, M.T . Sekretaris Unsur Dosen
3 Nadiem Anwar Makarim Anggota Ex-Officio Mendikbudristek
4 Ari Kuncoro Anggota Ex-Officio Rektor
5 Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. Anggota Unsur Dosen
6 Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si. Anggota Unsur Dosen
7 Dr. Enie Novieastari, S.Kp., M.S.N. Anggota Unsur Dosen
8 Prof. Drs. Heru Suhartanto, M.Sc., Ph.D. Anggota Unsur Dosen
9 Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A. Anggota Unsur Dosen
10 Prof. Dr. Budi Frensidy, S.E., Ak., M.Com., CPA. Anggota Unsur Dosen
11 Dr. (HC) Noni Purnomo, B.Eng., MBA. Anggota Unsur Masyarakat
12 Dr. Muh. Yusuf Ateh, Ak., MBA, CSFA, CGCAE Anggota Unsur Masyarakat
13 Dr. Ir. Setia N Miliatia Moemin, MBA. Anggota Unsur Masyarakat
14 Ir. Irfan Setiaputra Anggota Unsur Masyarakat
15 Dr. Dany Amrul Ichdan, S.E., M.Sc. Anggota Unsur Masyarakat
16 Tikka Anggraeni, M.Si., CPR. Anggota Unsur Karyawan
17 Muhammad Zahid Abdullah Anggota Unsur Mahasiswa Tahun 2024

Pemberhentian

sunting

Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila:

  • berakhir masa jabatannya;
  • sakit jasmani dan rohani terus menerus;
  • meninggal dunia;
  • mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan MWA dan ditembuskan kepada SA;
  • bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  • melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku;
  • menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
  • menjadi terpidana.

Ketua MWA UI

sunting
  1. ^ "Profil MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-26. Diakses tanggal 27 Oktober 2014. 
  2. ^ Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia
  3. ^ "Tugas dan Fungsi MWA UI". MWA UI. 11 Maret 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-26. Diakses tanggal 27 Oktober 2014.