Komisi Eropa menentang Rasisme dan Intoleransi

Komisi Eropa menentang Rasisme dan Intoleransi adalah badan khusus yang bertugas untuk memantau hak asasi manusia yang berkaitan dengan perang melawan rasisme, diskriminasi (atas dasar "ras", etnis/suku bangsa, warna kulit, kewarganegaraan, agama, bahasa, orientasi seksual dan identitas gender), xenofobia, antisemitisme dan intoleransi di Eropa.[1] Negara-negara Anggota mengambil langkah lebih lanjut untuk memerangi rasisme dan diskriminasi rasial dengan mendirikan dan menjalankan Komisi ini.[2]

Komisi Eropa menentang Rasisme dan Intoleransi

Rasisme dan intoleransi yang dimaksudkan di sini ialah yang bersifat ujaran kebencian, baik dalam tulisan maupun retorika.[3] Tantangan-tantangan inilah yang diredam oleh komisi ini, tidak hanya dengan mengesahkan undang-undang atau menandatangani konvensi internasional; tetapi juga mengupayakan perubahan sikap, komitmen politik, dan kerjasama di tingkat Eropa. Utamanya, memberikan rekomendasi kepada pemerintahan negara-negara anggota Dewan Eropa, untuk memperkuat toleransi, kesetaraan dan keterbukaan.[4]

Komisi ini didirikan melalui Konferensi Tingkat Tinggi Kepala Negara dan Pemerintah negara-negara anggota Dewan Eropa pada tahun 1993 dan mulai berfungsi pada tahun 1994. Semangat itu yang menandai keberadaanya hingga saat ini di dalam pencegahan dan penanganan masalah rasisme dan intoleransi di dunia. Kinerja komisi ini diwujudkan melalui pemberian rekomendasi-rekomendasi yang terperinci kepada negara-negara yang memiliki persoalan dan melakukan pendampingan untuk meminimalkan masalah yang dihadapi tersebut.[4]

Visualisasi Sejarah Pembentukan

Sejarah sunting

Fenomena rasisme, xenofobia, antisemitisme, dan intoleransi bukanlah hal baru di Eropa. Hal itu tampak dari sejarah di masa lalu dalam bentuk-bentuk kejahatan lama yang kemudian meningkat jumlahnya.[5] Misalnya, pada awal 1990-an, banyak negara yang secara historis diliputi peristiwa-peristiwa rasis dan intoleran mulai membangun kembali sistem yang berbasis pada hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Fenomena positif ini dipengaruhi oleh semangat negara-negara anggota Dewan Eropa, organisasi hak asasi manusia yang terus menyuarakan keadilan hingga pada Oktober 1993, Kepala Negara dan Pemerintahan memutuskan bahwa badan pemantau khusus untuk tindakan penentangan terhadap rasisme dan intoleransi, yakni Komisi Eropa Menentang Rasisme dan Intoleransi.[6]

Komisi ini menjalankan fungsinya secara eksplisit, yakni secara aktif memerangi diskriminasi rasial, untuk memerangi 'rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, antisemitisme, dan intoleransi. Hal ini bermula dari masalah diskriminasi dan rasisme yang terjadi di tingkat nasional dan benua Eropa. Situasi ini membuat negara-negara Eropa menyusun rancangan untuk memerangi hal ini. Ciri menonjol dari tindakan Dewan Negara-negara Anggota Eropa atas fenomena tersebut ialah penanganan masalah-masalah seputar perjuangan melawan rasisme dan diskriminasi rasial dari sudut pandang melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan kata lain, hak untuk dilindungi dari rasisme dan diskriminasi ras adalah yang pertama dan terutama merupakan hak fundamental semua manusia.[5] Komisi ini yang karyanya didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, bertujuan untuk melindungi semua orang di wilayah Dewan Negara-negara Anggota Eropa dari rasisme dan semua bentuk diskriminasi rasial. Sejak pertama didirikan dan berkembang komisi ini terus memantau situasi di lapangan di 47 negara anggota Dewan Eropa. Keberadaannya sebagai pemberi rekomendasi kepada pemerintah untuk membantu mengatasi rasisme dan intoleransi dan untuk memungkinkan keragaman berkembang. Dengan munculnya komisi ini maka bentuk-bentuk baru intoleransi dan rasisme dapat dibendung dengan perangkat hukum yang memadai.[7]

Tercatat sudah ada 184 rekomendasi prioritas yang disampaikan oleh komisi ini kepada negara-negara anggota Dewan Eropa selama sepuluh tahun terakhir, hampir 80% telah dilaksanakan sebagian atau seluruhnya. Sementara sifat kepatuhan bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian, dengan anggota Uni Eropa dan negara-negara kandidat umumnya.[4] Survei terbaru menunjukkan bahwa mayoritas pembuat kebijakan di seluruh Eropa menganggap rekomendasi komisi ini memiliki dampak nyata. Hal ini disebabkan, komisi ini memasukkan isu-isu yang berkaitan dengan imigrasi dalam kurikulum sekolah hingga menyediakan akses ke perawatan kesehatan gratis untuk anak-anak dan wanita hamil yang hidup tanpa izin yang diperlukan; dari menghapus biaya yang melanggar hukum untuk mengajukan klaim diskriminasi di hadapan pengadilan ketenagakerjaan, hingga mendirikan tempat transit baru dan meningkatkan fasilitas untuk Wisatawan. Dengan demikian, komisi ini tidak hanya mewarnai sejarah perkembangan perjuangan Dewan Eropa tetapi juga memberi rekomendasi kepada negara-negara terkait.[6]

Dampak dari kehadirannya dalam sejarah Dewan Eropa diperlihatkan kembali melalui standar yang dikembangkannya. Negara-negara juga telah mengamandemen undang-undang mereka. Ini adalah upaya sistematis untuk mengatasi rasisme dan intoleransi karena sebagian besar amandemen undang-undang anti-diskriminasi dan kejahatan rasial dibuat oleh negara-negara anggota Uni Eropa pada awal 2000-an. Tidak hanya itu, dampak kehadiran komisi ini juga dipengaruhi oleh aktifnya 46 dari 47 anggota Dewan Eropa.[2] Umumnya, kerangka hukum dan kelembagaan yang kokoh telah diterapkan di sebagian besar negara. Salah satu pencapaian utama komisi ini adalah membawa perubahan dalam hukum dan praktiknya di tingkat nasional dan Eropa untuk mencegah dan menanggulangi rasisme dan intoleransi secara lebih efektif. Salah satu kontribusi utamanya ialah berubahnya pemahaman bahwa “rasisme” dan “diskriminasi rasial” adalah konsep yang berubah dan mencakup tindakan yang menargetkan orang atau kelompok, tidak hanya karena warna atau asal etnis mereka.[7]

Fokus sunting

Fokus utama komisi ini adalah untuk memberikan dan menyajikkan kritik yang membangun melalui Laporan Kebijakan Umum kepada negara-negara yang tercatat secara legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok minoritas yang berada di dalam negaranya. Laporan yang disusun oleh komisi ini melalui proses penelitian yang melibatkan pihak ketiga sehingga terhindar dari konflik kepentingan negara anggota.[1]

Moto sunting

Di dalam rangka mencapai efektivitas memerangi rasisme dan intoleransi, komisi ini menjangkau masyarakat luas, termasuk melalui kegiatan kelompok kerjanya tentang hubungan dengan masyarakat sipil dan badan-badan kesetaraan dengan moto yang terkandung dalam nota kesepahaman didirikannya komisi ini, yakni "Menentang Segala Tindakan Rasisme dan Intoleransi di tingkat Nasional dan Internasional." Rasisme dan intoleransi adalah bentuk aksi menyimpang dari tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada alsan lain selain menentangnya. Rasisme dan intoleransi menjadi faktor pendorong utama terjadinya diskriminasi sosial, kekerasan sosial, dan konflik masyarakat berskala besar.[4]

Isu-Isu yang Menjadi Perhatian sunting

Terdapat lima isu utama yang menjadi perhatian lembaga ini:

1. Ujaran Kebencian dan Kekerasan sunting

Ujaran kebencian mencakup banyak bentuk ekspresi yang menganjurkan, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian, kekerasan dan diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang karena berbagai alasan. Ini menimbulkan bahaya besar bagi kohesi masyarakat demokratis, perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Jika dibiarkan, hal itu dapat mengarah pada tindakan kekerasan dan konflik dalam skala yang lebih luas. Dalam hal ini ujaran kebencian merupakan bentuk ekstrim dari intoleransi yang berkontribusi terhadap kejahatan kebencian. Komisi ini merekomendasikan negara-negara untuk memberikan dukungan praktis kepada mereka yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan kekerasan: mereka harus disadarkan akan hak-hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi melalui proses administratif, perdata dan pidana dan didorong untuk melapor kepada pihak berwenang, dan menerima bantuan hukum dan psikologis.[8]

2. Badan-Badan Kesetaraan sunting

Selama beberapa tahun terakhir, hampir semua negara anggota Dewan Eropa telah membentuk badan kesetaraan yang independen. Badan-badan ini memainkan peran penting dalam memajukan kesetaraan dan memerangi diskriminasi dan intoleransi. Sistem badan kesetaraan yang kaya dan beragam telah muncul dan praktik yang baik telah dikembangkan. Pada saat yang sama, banyak badan kesetaraan menderita kekurangan, khususnya dalam hal independensi dan pendanaan mereka. Komisi ini ingin melanjutkan dan memperdalam kerjasama dengan lembaga-lembaga ini yang sangat membantu pekerjaan pemantauannya. Termasuk dalam penyusunan laporan rekomendasi. Setelah laporan negara diterbitkan, komisi ini menyelenggarakan, bersama dengan badan kesetaraan nasional, meja bundar tentang pelaksanaan rekomendasi yang terkandung dalam laporan tersebut. Komisi ini secara teratur mengadakan seminar dengan badan kesetaraan untuk bertukar praktik yang baik, mendiskusikan masalah umum dan mengembangkan solusi untuk pekerjaan lembaga ini untuk mempromosikan kesetaraan dan memerangi intoleransi.[9]

3. Integrasi dan Inklusi sunting

Komisi ini menganggap integrasi sebagai proses dua arah dengan masyarakat, pemerintah dan otoritas lokal memfasilitasi, mendukung dan mempromosikan upaya integrasi individu. Inklusi adalah pendekatan yang menghargai keragaman dan bertujuan untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan partisipasi penuh dan aktif dari setiap anggota masyarakat. Banyak negara Eropa berurusan dengan masuk dan tinggal sejumlah besar migran yang kemungkinan besar akan tinggal untuk waktu yang lama. Komisi ini menandai bahwa negara-negara anggota perlu menanggapi realitas baru ini, yang membawa potensi dan nilai yang sangat besar, dan berinvestasi dalam integrasi dan inklusi. Keberhasilan sangat bergantung pada dukungan publik arus utama, dan melibatkan publik untuk melihat manfaat keragaman dalam masyarakat sangat penting. Dan tentu saja, integrasi lebih awal dimulai, semakin baik hasilnya. Komisi ini meneliti bahwa strategi integrasi dan rencana aksi adalah alat yang berharga untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan integrasi yang efektif. Menetapkan indikator integrasi dan menghasilkan data kesetaraan untuk menilai dampak langkah-langkah integrasi merupakan faktor kunci keberhasilan kebijakan integrasi dan inklusi. Tujuan komisi ini ialah untuk mengakhiri marginalisasi sosial terhadap anggota kelompok rentan dan membantu negara-negara anggota mengelola keragaman dengan lebih baik.[10]

4. Orientasi Seksual, Identitas Gender dan Karakteristik Seks sunting

Komisi ini memperjuangkan sejumlah besar orang di Eropa masih mengalami stigmatisasi karena orientasi seksual, identitas gender, atau karakteristik seks mereka yang sebenarnya atau yang dirasakan. Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Interseks (LGBTI) sangat rentan terhadap perlakuan diskriminatif dan sikap intoleran, serta ujaran kebencian dan kekerasan terhadap LGBT. Komisi ini mulai memeriksa diskriminasi dan intoleransi terhadap orang-orang LGBT pada siklus kelima pemantauan negara (2012-2018) dan terhadap orang-orang Interseks dalam siklus pemantauan keenamnya. Proses ini menghasilkan rekomendasi kepada semua negara anggota untuk mengembangkan undang-undang dan kebijakan untuk memerangi diskriminasi, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap orang-orang karena orientasi seksual, identitas gender atau karakteristik seks mereka dan untuk mempromosikan toleransi. Komisi ini memantau isu-isu LGBTI berdasarkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, hukum kasus yang relevan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan Rekomendasi CM/Rec (2010) 5 dari Komite Menteri Dewan Eropa tentang langkah-langkah untuk memerangi diskriminasi terhadap alasan orientasi seksual atau identitas gender.[11]

5. Legislasi Melawan Rasisme dan Intoleransi sunting

Salah satu isu yang berulang secara teratur dalam laporan pemantauan negara komisi ini adalah berlanjutnya diskriminasi rasial, yang terkait dengan kurangnya undang-undang anti-diskriminasi yang efektif di beberapa negara anggota Dewan Eropa. Komisi ini secara sistematis merekomendasikan pemberlakuan undang-undang anti-diskriminasi yang spesifik dan komprehensif, dengan ketentuan di berbagai bidang hukum dan mencakup bidang-bidang seperti pekerjaan, perumahan, pendidikan, dan akses ke layanan sosial dan publik. Komisi ini merekomendasikan otoritas negara untuk memastikan bahwa hukum pidana nasional menghukum hasutan publik untuk melakukan kekerasan, kebencian atau diskriminasi atas dasar “ras”, warna kulit, bahasa, agama, kewarganegaraan, asal etnis/bangsa, orientasi seksual dan identitas gender. Hukum perdata dan administrasi harus melarang diskriminasi ras dan homofobik atau transfobik langsung dan tidak langsung, serta pemisahan, pelecehan dan diskriminasi oleh asosiasi, antara lain. Perundang-undangan harus mengatur pembagian beban pembuktian dalam kasus-kasus diskriminasi di semua bidang dan atas semua alasan. Untuk mewujudkan hak fundamental, hak tersebut perlu dilengkapi dengan mekanisme penegakan, terutama melalui akses terhadap keadilan. Komisi ini memastikan hukum nasional berpihak dalam proses peradilan atau administratif yang mudah diakses yang memberikan sanksi yang efektif.[12]

Keanggotaan dan Struktur Organisasi sunting

Komisi ini memiliki 50 utusan negara anggota yang ditunjuk berdasarkan independensi, imparsialitas, otoritas moral dan keahlian mereka dalam menangani isu-isu rasisme, diskriminasi, xenofobia, antisemitisme, dan intoleransi. Setiap negara anggota Dewan Eropa menunjuk satu orang untuk menjadi anggota mereka.[5] Di dalam menjalankan jabatan organisatorinya, masing-masing utusan tidak memperoleh tekanan dari pihak manapun.

Struktur organisasi atau kepemimpinan yang terdiri dari utusan negara-negara anggotanya adalah sebagai berikut:[2]

Daftar Nama Anggota dan Negara Asal
Nama Negara Asal Jabatan
Maria Daniella Marouda Yunani Ketua
Domenica Ghidei Biidu Belanda Wakil Ketua
Michael Farrell Irlandia Wakil Ketua 1
Cristian Jura Rumania Anggota Biro
Einwalter Tena Šimonovic Kroasia Anggota Biro
Reetta Toivanen Finlandia Anggota Biro
Michael Whine Inggris Anggota Biro
Arzu Aghdasi-Sisan Azerbaijan Anggota
Siniša Bjekovic Montenegro Anggota
Bertil Cottier Swiss Anggota
Patrice Davost Monako Anggota
Régis De Gouttes Prancis Anggota
Vitaliano Esposito Italia Anggota
Inês Ferreire Leite Portugal Anggota
Saša Gajin Serbia Anggota
Sara Gimenez Spanyol Anggota
Marin Gurin Moldova Anggota
Helena Hofmannova Republik Ceko Anggota
Vasilika Hysi Albania Anggota
Irena Ilieva Bulgaria Anggota
Barbara John Jerman Anggota
Ögmundur Jonasson Islandia Anggota
Imre Juhasz Hungaria Anggota
Anhelita Kamenska Latvia Anggota
Elżbieta Karska Polandia Anggota
Els Keytsman Belgia Anggota
Vigen Kocharyan Armenia Anggota
Neža Kogovsek Salamon Slovenia Anggota
Volodymyr Kulyk Ukraina Anggota
Renee Laiviera Malta Anggota
Jean-Paul Lehners Luksemburg Anggota
Šarūnas Liekis Lituania Anggota
Anna-Sara Lind Swedia Anggota
Ülle Madise Estonia Anggota
Elena Mihajlova Stratilati Makedonia Utara Anggota
Kristina Pardalos San Marino Anggota
Andreas Paschalides Siprus Anggota
Karin Quaderer Liechtenstein Anggota
Jacint Riberaygua Andorra Anggota
Elene Rusetskaia Georgia Anggota
Gerald Schopfer Austria Anggota
Sergey Sokolovskiy Rusia Anggota
Aslak Syse Norwegia Anggota
Kadri Ecved Tezcan Turki Anggota
Michal Vasecka Republik Slowakia Anggota
Jens Vedsted-Hansen Denmark Anggota
 
Halaman Depan Naskah

Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum sunting

Komisi ini mengeluarkan Rekomendasi Kebijakan Umum (GPR) yang ditujukan kepada pemerintah semua negara anggota. Rekomendasi ini memberikan pedoman yang pembuat kebijakan susun untuk digunakan ketika menyusun strategi dan kebijakan nasional yang muncul dari proses perkunjungan dan pengamatan kasus di masing-masing negara anggota yang bersangkutan. Daftar naskahnya adalah sebagai berikut:[4]

  1. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 1 tahun (1996) tentang "Memerangi rasisme, xenofobia, antisemitisme, dan intoleransi."
  2. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 2 tahun (1997, direvisi tahun 2017) tentang "Badan kesetaraan untuk memerangi rasisme dan intoleransi di tingkat nasional."
  3. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 3 tahun (1998) tentang "Memerangi rasisme dan intoleransi terhadap Roma dan Kaum Gipsis."
  4. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 4 tahun (1998) tentang "Melakukan survei nasional tentang pengalaman dan persepsi diskriminasi dan rasisme dari sudut pandang mantan korban."
  5. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 5 tahun (2000) tentang, "Memerangi intoleransi dan diskriminasi terhadap umat Islam."
  6. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 6 tahun (2000) tentang "Memerangi penyebaran konten rasis, xenofobia, dan antisemitisme melalui Internet."
  7. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 7 tahun (2002, direvisi tahun 2017) tentang "Merancang Undang-Undang nasional untuk memerangi rasisme dan diskriminasi rasial."
  8. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 8 tahun (2004) tentang "Memerangi rasisme sambil memerangi terorisme."
  9. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 9 tahun (2004) tentang "Perang melawan antisemitisme."
  10. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 10 tahun (2006) tentang "Memerangi rasisme dan diskriminasi ras di dalam dan melalui pendidikan sekolah."
  11. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 11 tahun (2007) tentang "Memerangi rasisme dan diskriminasi rasial dalam kebijakan."
  12. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 12 tahun (2008) tentang "Memerangi rasisme dan diskriminasi ras di bidang olahraga."
  13. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 13 tahun (2011) tentang "Memerangi diskriminasi terhadap anti Roma dan Gipsis."
  14. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 14 tahun (2012) tentang "Memerangi rasisme dan diskriminasi ras dalam pekerjaan."
  15. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 15 tahun (2015) tentang "Memerangi ujaran kebencian."
  16. Naskah Rekomendasi Kebijakan Umum nomor 16 tahun (2016) tentang "Melindungi migran yang datang secara tidak teratur dari diskriminasi."

Target Pencapaian di Masa Depan sunting

Di masa mendatang, komisi ini akan terus melaksanakan rapat atau konferensi koordinasi secara rutin sehingga komisi ini dapat memantau setiap laporan yang disampaikan oleh negara-negera anggota. Mereka diorganisir dengan badan kesetaraan dan ditujukan untuk perwakilan masyarakat sipil dan otoritas nasional, tujuan utamanya adalah mendorong semua pihak terkait untuk memikirkan cara-cara bersama-sama memecahkan masalah rasisme dan intoleransi di negara tersebut dan memastikan bahwa rekomendasi khusus komite ini diterapkan.[1] Konferensi lima tahun belakangan ini diadakan di Armenia (2018), Republik Slovakia (2017), Norwegia (2016), Republik Ceko (2016), Belgia (2015), Finlandia (2015) dan Rumania (2015). Tidak hanya itu, pertemuan yang sifatnya tematis untuk membahas persoalan rasisme dan intoleransi juga akan terus diselenggarakan oleh komisi ini.[5] Pertemuan ini dirancang untuk membangun hubungan antara situasi nasional dan tingkat antar pemerintah dan menyatukan badan-badan kesetaraan atau mitra internasional lainnya. Pembahasan yang baru diadakan dalam lima tahun belakangan ini ialah Peluncuran Revisi Rekomendasi Kebijakan Umum No. 2 dan baik praktik dalam memerangi ujaran kebencian (Mei 2018); Pertemuan Pemangku Kepentingan tentang Pengamanan Migran yang Hadir Secara Tidak Teratur dari Diskriminasi – Peluncuran Rekomendasi Kebijakan Umum No. 16 (Oktober 2017); Peran Badan Khusus nasional dalam memberikan nasihat kepada legislatif dan eksekutif otoritas dan pemangku kepentingan lainnya (Mei 2016); Peran Badan Khusus nasional dalam mengatasi kurangnya pelaporan diskriminasi dan kejahatan kebencian (Mei 2015); Konferensi Peringatan 25 Tahun di bawah negara anggota Komite Menteri Dewan Eropa (September 2019).[4]

Referensi sunting

  1. ^ a b c Hollo, Lana (2009). The European Commission Against Racism and Intolerance (ECRI): Its First 15 Years. Strasbourg: Council of Europe Publishing. hlm. 5–10. ISBN 9789287166302. 
  2. ^ a b c Europe, Council of (2021). "Members of the European Commission against Racism and Intolerance (ECRI)". Coe.Int Website. Diakses tanggal 21 Agustus 2021. 
  3. ^ Hollo, Lana (2012). de Beco, Gauthier, ed. The European Commission against Racism and Intolerance (ECRI). In Human Rights Monitoring Mechanisms of the Council of Europe. London: Routledge. hlm. 143–165. ISBN 9781136667947. 
  4. ^ a b c d e f Kelly, Mark (2004). 10 years of combating racism in Europe: A review of the work of the European Commission against Racism and Intolerance. Strasbourg: Council of Europe. hlm. 100–105. ISBN 9781136667947. 
  5. ^ a b c d Hannikainen, Lauri (1999). The European Commission against Racism and Intolerance (ECRI). In New Trends in Discrimination Law. Turun: Turku Law School. hlm. 177–220. ISBN 9789512914760. 
  6. ^ a b Patrick, Thornberry (2004). Minority rights in Europe : a review of the work and standards of the Council of Europe. Martín Estébanez, María Amor., Council of Europe. Strasbourg: Council of Europe Publishing. hlm. 5–10. ISBN 9287153663. OCLC 55664994. 
  7. ^ a b Pentikainen, Merja (2015). "Social Integration of "Old" and "New" Minorities in Europe in Views of International Expert Bodies Relying on Human Rights: Contextual Balancing and Tailoring" (PDF). Journal on Ethnopolitics and Minority Issues in Europe. 14: 26–47 – via ProQuest. 
  8. ^ ECRI, General Policy Document (2005). "ECRI General Policy Recommendation No. 15 on combatting Hate Speech". Council of Europe. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  9. ^ ECRI, General Policy Document (2017). "ECRI General Policy Recommendation No.2 revised on Equality Bodies to combat racism and intolerance at national level". Council of Europe. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  10. ^ ECRI, General Policy Document (2006). "ECRI General Policy Recommendation No. 10 on combating racism and racial discrimination in and through school education". Council of Europe. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  11. ^ Europe, Council of (2021). "Fact Sheets of the European Court for Human Rights on Gender identity, Homosexuality: criminal aspects and Sexual orientation issues". Human Rights Channel. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  12. ^ ECRI, General Policy Document (2018). "ECRI General Policy Recommendation No.7 on National Legislation to Combat Racism and Racial Discrimination". Council of Europe. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 

Pranala luar sunting