Kolam Regulasi Nipa-Nipa

Kolam Regulasi Nipa-Nipa (Lontara Indonesia: ᨀᨚᨒ ᨑᨙᨁᨘᨒᨔᨗ ᨊᨗᨄ−ᨊᨗᨄ , transliterasi: Kolam Régulasi Nipa-Nipa ) adalah sebuah kolam untuk pengaturan air yang mencakup tiga wilayah yang saling berbatasan, yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar. Di wilayah Kabupaten Gowa berada di Desa Je'nemadinging, di wilayah Kabupaten Maros berada di Desa Moncongloe Lappara, di wilayah Kota Makassar berada di Kelurahan Manggala.

Tampak depan Kolam Regulasi Nipa-Nipa
Presiden Joko Widodo meresmikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa pada 18 Maret 2021.

Profil

sunting

Kolam air yang sebagian besar wilayahnya berada di Kabupaten Maros[1] ini diperuntukan untuk mengurangi risiko dampak banjir terutama di wilayah Kota Makassar. Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini diyakini mampu mereduksi 45% air dari Kota Makassar, sehingga sangat berpotensi dalam penanggulangan banjir. Kolam regulasi ini memiliki luas genangan mencapai 83,93 hektare (Ha) serta berkapasitas tampung sebesar 2,74 juta meter kubik.[1][2] Tak hanya itu kolam regulasi ini dapat mereduksi potensi banjir hingga sebesar 157 meter kubik per detik. Cara kerja kolam regulasi ini adalah dengan menyimpan air untuk sementara waktu selama puncak banjir dan mengalirkannya kembali melalui Sungai Moncongloe ke hilir Sungai Tallo. Melalui upaya tersebut, kolam regulasi ini diharapkan akan memberikan dampak dan manfaat pengurangan risiko banjir di enam kecamatan setempat, yakni Pattallassang, Moncongloe, Manggala, Panakkukang, Tallo, dan Tamalanrea.[1]

Peresmian

sunting

Kolam Regulasi Nipa-Nipa diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 18 Maret 2021 di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Peresmian tersebut didampingi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Setneg Pratikno, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dan Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam.[2] Peresmian tersebut menandai dioperasikannya sistem pengaturan air guna mereduksi potensi banjir dan genangan yang ada di Kota Makassar dan sekitarnya di masa yang akan datang.[1]

Sejarah

sunting

Proyek pembangunan kolam regulasi ini dikerjakan selama lima tahun dimulai pada 2016 sampai 2021 yang merupakan mega proyek Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.[1][2] Saat itu, proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp320 miliar untuk mereduksi potensi banjir hingga sebesar 157 meter kubik per detik yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir.[1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f "Resmikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Presiden: Bermanfaat untuk Kurangi Banjir di Makassar". www.setneg.go.id. 18 Maret 2021. Diakses tanggal 19 Maret 2021. 
  2. ^ a b c "Bupati Adnan Harap Kolam Regulasi Nipa-Nipa Kurangi Resiko Banjir". humas.gowakab.go.id. 18 Maret 2021. Diakses tanggal 19 Maret 2021.