Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (disingkat Kementrans) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transmigrasi. Kementerian ini dibentuk oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja dalam Kabinet Djuanda. Kementerian tersebut kemudian dipulihkan kembali oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2]

Kementerian Transmigrasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2024 Tentang Kementerian Transmigrasi[1]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
Susunan organisasi
MenteriMuhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara
Wakil MenteriViva Yoga Mauladi
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi-
Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi-
Staf Ahli
Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup-
Politik dan Hukum-
Alamat
Kantor pusatJalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Kantor pusat

Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat

Sejarah

sunting

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[3] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[4] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[5] Kementerian Transmigrasi adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[6]

Kementerian Transmigrasi berasal dari pemecahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[7] Awal rencana pembentukan Kementerian Transmigrasi dikonfirmasi oleh Viva Yoga Mauladi, politikus Partai Amanat Nasional pada 15 Oktober 2024. Viva yang menemui Prabowo di Kertangera, Jakarta Selatan ditunjuk menjadi Wakil Menteri Transmigrasi.[8]

Tugas dan Fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
  4. Inspektorat Jenderal;
  5. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
  6. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.

Galeri

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting