Pesawahan, Rawalo, Banyumas

desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Pesawahan adalah desa di kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.

Pesawahan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenBanyumas
KecamatanRawalo
Kode pos
53173
Kode Kemendagri33.02.04.2007
Luas1,853 km²
Jumlah penduduk2.892 jiwa
Kepadatan1,560.7123583378 jiwa/km²

Pranala luar sunting

Sejarah sunting

Berdasarkan cerita keberadaannya, orang pertama yang tinggal di Desa Pesawahan berasal dari keturunan Nagasari, yaitu kelompok penduduk dari daerah Pasekan (sekarang masuk wilayah Desa Sidamulih). Desa Pesawahan dulunya merupakan wilayah terdiri dari rawa dan ilalang, yang kemudia dikelola/dibuka oleh warga Pasekan menjadi area pesawahan. Karena dibutuhkan tenaga yang cukup banyak untuk merawat area Pesawahan tersebut, banyak masyarakat yang tinggal di area sekitar sawahnya masing-masing. Lama kelamaan masyarakat yang awalnya hanya menetap di area Pesawahan untuk menjaga sawahnya kemudian bertempat tinggal dan hidup di area Pesawahan, yang sekarang menjadi Desa Pesawahan. Orang yang memimpin desa disebut Pangruki yang artinya orang yang diserahi tugas untuk merawat keberadaan tanah Pesawahan.

Demografi sunting

Total penduduk Desa Pesawahan sampai dengan tahun 2022 adalah 2.892 jiwa dengan laki-laki sebanyak 1.464 jiwa dan perempuan sebanyak 1.428 jiwa.

Batas Wilayah sunting

Utara : Desa Sidamulih dan Desa Tipar

Timur : Desa Tambaknegara dan Rawalo

Selatan : Desa Banjarparakan

Barat : Desa Tipar

Kondisi Geografis sunting

Desa Pesawahan terdiri dari 2 dusun, 6 RW, dan 12 RT. Berdasarkan kondisi fisiknya, Desa Pesawahan merupakan dataran rendah dan rata dengan luas desa sebesar 185.3 Ha. 147,2 Ha merupakan persawahan produktif sedangkan 38 Ha merupakan pemukiman penduduk.

Kondisi Ekonomi sunting

Dengan sawah yang sangat luas, sebagian besar penduduk pesawahan bekerja disektor pertanian. Sektor lainnya juga terdapatsektor peternakan, sektor pertukangan, dan sektor perdagangan.

Kelembagaan Desa sunting

Kelembagaan pada Desa Pesawahan terdiri dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan juga dibentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam pberdayaan desa.