Badan Registrasi Wilayah Adat

(Dialihkan dari BRWA)

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada registrasi wilayah adat Indonesia. BRWA dibentuk pada tahun 2010 sebagai hasil dari inisiatif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) dan Sawit Watch (SW). Anggota BRWA merupakan gabungan dari organisasi-organisasi tersebut.[1]

Badan Registrasi Wilayah Adat
SingkatanBRWA
Tanggal pendirian19 Februari 2010; 14 tahun lalu (2010-02-19)
TipeLSM
TujuanPenyelesaian sengketa adat
Kantor pusatJalan Sadewa I Nomor 3 Perumahan Indraprasta
Lokasi
Bahasa resmi
Indonesia
Kepala
Kasmita Widodo
Deputi
Aldya Saputra
Sekretaris
Elsa Susanti
Situs webbrwa.or.id

Sengketa masyarakat adat dengan pemerintah yang semakin meningkat, menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat diminimalisir lewat pemetaan wilayah adat. Peta tersebut akan memuat areal hutan adat untuk berbagai kepentingan, seperti kebutuhan hidup, konservasi, hingga spiritual. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyediakan perlindungan terhadap entitas masyarakat hukum adat melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.[2]

Pada masa-masa awal, BRWA hanya memiliki dua kantor wilayah yang masing-masing terletak di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah, sebagai model pengembangan kantor layanan registrasi wilayah adat di Kalimantan dan Sulawesi. BRWA juga menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pendiri dan jaringan di tingkat nasional dan wilayah seperti dengan Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan lembaga lainnya yang melakukan pemetaan wilayah adat. Pada tahun 2009, BRWA melakukan pemetaan wilayah Masyarakat Adat Cek Bocek.[3] Pada tahun 2016, sebuah komunitas adat di Papua mendaftarkan diri di BRWA.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ "Profil Badan Registrasi Wilayah Adat". BRWA. Diakses tanggal 21 April 2017. 
  2. ^ Redaksi, Tim (19 Februari 2010). "Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat". JPNN.com. Diakses tanggal 21 April 2017. 
  3. ^ Arumingtyas, Lusia (20 November 2016). "Wilayah Adat Terancam, Komunitas Cek Bocek Menanti Kepastian". Mongabay. Sumbawa. Diakses tanggal 21 April 2017. 
  4. ^ Mulyono, Wahyu (17 November 2016). "Pemetaan Wilayah, Upaya Membuat Pagar Adat di Atap Indonesia". Mongabay. Jayawijaya. Diakses tanggal 21 April 2017. 

Pranala luar

sunting