Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Johannes Latuharhary

CATATAN PENUTUP

Artikel ini diangkat sebagai Artikel Pilihan setelah ditinjau oleh empat pengguna dan semua saran sudah dikerjakan/ditanggapi dengan baik. Terima kasih atas kerja pengusul dan peninjau. Danu Widjajanto (bicara) 20 Oktober 2020 14.42 (UTC)

Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.

Artikel ini disetujui.


Johannes Latuharhary sunting

Pengusul: Juxlos (b • k • l)
Status:    Selesai

Artikel yang saya tulis sendiri di enwiki, diterima sebagai Good Article, lalu saya tulis ulang di idwiki. Sebenarnya sedang dalam proses nominasi AB juga saat saya mulai usulan ini, tapi rasanya sih bakal diterima. Juxlos (bicara) 30 September 2020 05.36 (UTC)[balas]

Panggil @HaEr48 yang sudah pernah meninjau artikelnya untuk AB. Danu Widjajanto (bicara) 30 September 2020 07.43 (UTC)[balas]
Panggil juga @David Wadie Fisher-Freberg yang tertarik dengan topik ini. Danu Widjajanto (bicara) 30 September 2020 08.51 (UTC)[balas]

AMA Ptk sunting

  • Subbag "Zaman Belanda": "...dan ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten (dulu dikenal sebagai Regentschapsraad) di Probolinggo tahun 1934.". Bagaimana proses seseorang di zaman Belanda jadi anggota raad? Pemilu pula ya?
  • Iya, dalam pemilu. Rasanya "terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten" mengandung implikasi bahwa ada pemilu.
  • "Zaman Jepang" : Departemen Internal? Somubu?
  • Nampaknya begitu. Dalam buku dari Nanulaitta tidak disebut secara explisit "Somubu", tapi ya terjemagan.
  • Subbag "Perang kemerdekaan": "persepsi pejuang lainnya atas keturunan Maluku memburuk seusai Belanda kembali ke Indonesia dengan tentara KNIL yang banyak mencakup orang Ambon. Bahkan, banyak orang Maluku yang berjuang di pihak Belanda.". Bagaimana jika "pandangan pejuang lain terhadap..." (dst). Kata terhadap sy kira lebih padu dlm kalimat itu.
  • Sepakat untuk ini. Saya sudah ganti.
  • Bagian yg sama: "...Setelah Republik Indonesia Serikat resmi berdiri karena Perjanjian Linggarjati, pos Gubernur Maluku dihapuskan oleh Soekarno pada bulan Juli 1947" apakah pos tersebut, pasca diapus, masuk ke Negara Indonesia Timur, atau lain lagi?
  • Dalam hal ini rasanya posnya dihapuskan karena wilayah Maluku tidak masuk dalam R.I. karena ada dibawah NIT dalam RIS. Dalam sumber2 yang ada tidak disebut "karena masuk NIT", tapi ya rasanya implikasinya ada.
  • Minta kejelasan anggota SA dalam subbag "Gubernur Maluku".
  • Maksudnya diperpanjang? Jadi "Sarekat Ambon" aja

Overall, saya Setuju Setuju artikel ni jadi AP. Terima kasih. --AMA Ptk (bicara) 30 September 2020 06.46 (UTC)[balas]

AMA Ptk Sudah dijawab, silahkan kalau mau dicek kembali. Juxlos (bicara) 5 Oktober 2020 02.27 (UTC)[balas]

Danu Widjajanto sunting

  • "Ullath, Saparua, Maluku Tengah, Maluku, Hindia Belanda" di infobox dan paragraf pembuka ==> apa tidak sebaiknya diganti jadi Ullath, Saparua, Hindia Belanda saja, karena Provinsi Maluku belum ada saat itu?
  • Bukan dari saya sih itu bagian Malukunya, entah ada penyunting mana. Sudah dihapus.
  • Akronim-akronim di paragraf pembuka seperti BPUPKI, RMS, dll, agar dijabarkan karena baru pertama kali disebut di artikel, misalnya Republik Maluku Selatan (RMS). Sama juga dengan ELS dan HBS.
  • Sudah diperpanjang.
  • Belum ada artikelnya kan? Sudah dipranalakan juga tapi.
  • "Departement of Home Affairs" apa sebaiknya tidak diganti jadi Departemen Dalam Negeri? Soalnya "departemen internal" agak rancu
  • Saya rasa sih mending "internal". Mengingat Indonesia masa itu bukan negara merdeka dalam anggapan Jepang atau bahkan Indonesia, "dalam negeri" rasanya kurang pas.
  • Cornelis van Vollenhoven adalah tokoh hukum ternama, mungkin di bagian masa muda sudah bisa disebutkan kalau van Vollenhoven pernah jadi dosennya Latuharhary.
  • "Pada bulan Januari tahun itu, Johannes sempat berpidato dalam kongres PPPKI dengan judul Azab Sengsara Kepoelauan Maloekoe yang bertema penjajahan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh VOC" --> VOC bukannya sudah lama bangkrut ya? Sama singkatannya perlu dijabarkan karena baru disebut pertama kali di artikel.
  • Diperpanjang sedikit. "VOC dan lalu pemerintah Belanda".
  • " ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten (dulu dikenal sebagai Regentschapsraad) " --> lebih baik diubah jadi "ia terpilih menjadi anggota Regentschapsraad (semacam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten)"
  • Setuju dengan ini. Diganti.
  • Apa ada penjelasan lebih lanjut "Persatuan Rakyat Indonesia, Rumah Tangga Desa, Perguruan, dan Agama" itu maksudnya apa saja?
  • Seingat saya, dari sumbernya memang itu saja. Gak banyak detail. Rasanya pilihan kata pak J.L. ini juga cukup straightforward/
  • "ia memesankan ke Hatta bahwa perwakilan beragama Kristen dari Indonesia Timur[a] lebih cenderung memisahkan diri dari Indonesia apabila ketujuh kata tersebut tidak dicabut" --> "lebih cenderung" di sini agak rancu, mungkin perlu diganti kata yang lain
  • Bagaimana kalau "dapat saja memutuskan untuk memisahkan diri"?
  • " sehingga jabatan gubernur ini pada awalnya bersifat nominal." --> bagaimana kalau "pada awalnya hanya di atas kertas saja"?
  • Sudah diganti duluan ya?
  • "Di Jakarta, dimana serdadu KNIL dari Ambon adu tembak dengan para pemuda, terjadi beberapa insiden penyerangan terhadap warga sipil dari perantauan Ambon" --> "dimana" tidak baku, agar diparafrase
  • Sama juga nih
  • "Johannes belakangan mengatur suatu ekspedisi yang sempat merebut Namlea di Pulau Buru dari Belanda sebelum bala bantuan KNIL merebut kembali kota tersebut." --> bagaimana kalau "mengatur" diganti jadi "turut merencanakan"?
  • Dalam sumbernya perannya ditulis sebagai "organized" seingat saya, bukan "planned". Kalau dipakai kata "merencanakan" mungkin kesannya mengurangi peran ybs.
  • Sudah ada yang ganti ya?
  • "setelahnya keadaan perang biasa di Ambon dan Pulau Seram saja" --> "perang biasa" maksudnya apa ya?
  • Ini maksudnya "keadaan perang" yang sepengetahuan saya lebih ringan dari "keadaan darurat militer". Saya ganti "darurat perang" supaya agak tidak rancu.
  • Ini saran opsional saja, apakah bisa dibuatkan bagian khusus mengenai pemikiran-pemikiran politiknya? Bisa dibandingkan dengan artikel Jomo_Kenyatta#Ideologi_politik dan Josef_Stalin#Ideologi_politik. Mungkin di bagian itu pemikiran2nya tentang bentuk pemerintahan Indonesia dll bisa dijabarkan lebih lanjut.
  • Saya akan coba untuk tarik yang ada dari karir. Memang bapak JL ini kebanyakan ideologinya ke arah desentralisasi dan pluralisme negara.

Sekian dari saya. Terima kasih kepada bung @Juxlos atas kerja kerasnya mengembangkan artikel ini, sudah ditulis dengan sangat baik dan informatif . Danu Widjajanto (bicara) 30 September 2020 08.50 (UTC)[balas]

Danu Widjajanto Kecuali poin terakhir, semua sudah dijawab dan disesuaikan. Juxlos (bicara) 5 Oktober 2020 02.27 (UTC)[balas]

Glorious Engine sunting

  • Per Historia.id, nggak disebutkan kalo Latuharhary merupakan wakil dari kawasan paling timur dalam BPUPKI dan meskipun Latuharhary ditunjuk sebagai Gubernur Maluku yang wilayah ampunya sampai ke Papua, Latuharhary tidak pernah berada di Papua menjalankan pemerintahan.
  • Saya rasa ini agak "kurang penting" itu ya istilahnya. Sebagian besar sumber yang saya temukan tidak membahas soal Papua dalam konteks Latuharhary karena ya memang Papua termasuk Maluku sekadar atas nama saja, karena sampai 1960an baru Papua di bawah kendali pemerintah RI.
  • Per Tirto.id, ada beberapa hal yang tak disebutkan:
    • Info kalo Latuharhary memiliki nama panggilan Nani.
  • Masuk
    • Hubungan Latuharhary dengan perempuan Prancis yang kandas karena Latuharhary ingin meneruskan perjuangan politik nggak disebutkan
  • Dimasukkan. Bagian "Kehidupan pribadi".
    • Informasi lanjutan mengenai Henriette Carolina Pattiradjawane alias Yet (istri Latuharary) yang merupakan anak Raja Negeri Kariu, Jacob Pattiradjawane mungkin bisa disebutkan dalam bagian "Kehidupan pribadi" mengingat bagian itu cuma 3 kalimat, mungkin bisa dikembangkan dengan informasi ini.
  • Sebenarnya penting tidak ya? "Raja" di Maluku kan kurang lebih sebesar kepala desa juga.
    • Info tentang Latuharhary mulai bekerja dengan gaji 500 gulden dan kemudian 750 gulden saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan yang berjumlah lebih banyak dari gaji kebanyakan orang Belanda namun sebagian besar habis untuk keperluan organisasi Sarekat Ambon
  • Bagian "akhir"nya saja. Ditambahkan.
    • Info tentang Latuharhary membela para petani di Kraksaan, Probolinggo, Situbondo, dan Jember yang tanahnya dipakai pabrik gula tanpa dibayar dan menolak untuk disuap dengan uang sebanyak dua kaleng minyak tanah.
  • Sudah dibahas dengan tidak begitu rinci. Menurut saya rasanya "menolak disuap dengan uang 2 kaleng minyak tanah" itu urban legend deh - pelit amat yang nyogok.
  • Bertentangan bagaimana? Keduanya ikut pemilu untuk DPRD Ambon dan kalah dari bangsawan setempat, tapi di luar itu gak begitu banyak interaksinya rasanya.
    • Info tentang Latuharhary memiliki kantor di van Heutz Plein nomor 7 yang kemudian dikenal sebagai Taman Cut Meutia.
  • Terlalu detail menurut saya.
    • Info tentang Latuharhary memiliki rumah di depan Gedung Juang, Ambon.
  • Terlalu detail menurut saya.
    • Info tentang Latuharhary menghadap presiden Sukarno di Pegangsaan Timur 56.
  • Ini "menghadap" atau "ikut dalam proklamasi"? Karena "ikut" sudah dibahas.
    • Info tentang ongkos rumah sakit sulit dibayar ketika Latuharhary masuk rumah sakit dan akhirnya meninggal dan ketika itu anak pertamanya sedang hamil di Bandung, sementara menantu tertuanya, Josef Muskita, sedang tugas belajar di Fort Leavenworth, Amerika Serikat.
  • Soal ongkos sudah dimasukkan. Mengenai keluarganya saya gak yakin untuk dimasukkan.
    • Info tentang putri sulung Latuharhary bernama Henriette Josephine Latuharhary yang dikenal sebagai Nyonya Mans Muskita
  • Ini "siapa" ya, istilahnya? Kalau memenuhi kriteria sebagai artikel sendiri sih boleh dibahas, tapi ya kalau gak malah ngisi aja.

Dan mungkin info-info lainnya yang nggak sempat saya sebutkan --Glorious Engine (bicara) 30 September 2020 09.51 (UTC)[balas]

Menurutku nggak semuanya perlu dimasukkin karena tidak ensiklopedis, misalnya soal kantor di Taman Cut Meutia atau menghadap Soekarno di Pegangsaan Timur 56. Danu Widjajanto (bicara) 30 September 2020 12.33 (UTC)[balas]
Setuju dengan diatas, banyak yang rasanya tidak begitu relevan. Selebihnya sudah dimasukkan. Juxlos (bicara) 10 Oktober 2020 10.22 (UTC)[balas]

Komentar HaEr48 sunting

  • belajar di Universitas Leiden: "belajar ilmu hukum di ..."
  • Sudah diganti
  • memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.): ini gelar sarjana atau pasca sarjana ya?
  • Setahu saya pascasarjana, tapi mungkin istilahnya "gelar sekaligus langsung S2 saja daripada 2 kali upacara"
  • menjadi anggota Parindra: kepanjangannya?
  • Diperpanjang
  • Departemen Internal : Apa bisa dicari padanan bahasa Indonesia yang digunakan waktu itu? Rasanya agak aneh kalau masa itu menggunakan istilah bahasa Inggris "internal" (bukannya istilah asli Indonesia/Melayu atau istilah Belanda)
  • Diganti. Setelah dibaca ulang memang ada di Naimubu ("Urusan Dalam Negeri")
  • anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai wakil ketua: mungkin bisa disebutkan KNIP ini lembaga semacam parlemen. Di bagian pembuka perlu disebutkan kepanjangan KNIP
  • Beres
  • pranala ""Putra Maluku yang Tak Melupakan Sagu" tidak jalan, apa bisa diperbaiki atau dicari arsipnya?
  • Nampaknya sistem arsip di Gatra lagi rusak. Untungnya banyak sumber yang bilang kalau pak Nani ini protestan jadi ya diganti saja lebih gampang.
  • Sekedar bertanya, dari mana menemukan pranala kemdikbud untuk Mr. Johanes Latuharhary: Hasil Karya dan Pengabdiannya? Kalau ada tips mungkin bisa berguna untuk topik Indonesia lainnya.
  • Agak lupa sih. Kalau gak salah dioper dari Jeromi Mikhael atau kebetulan ketemu pas dicari namanya di Google.
Segitu dulu, selebihnya (dan selain komentar-komentar dari para peninjau di atas) menurutku artikel ini ditulis dengan sangat baik sekali. HaEr48 (bicara) 4 Oktober 2020 00.02 (UTC)[balas]

@AMA Ptk: @Danu Widjajanto: @Glorious Engine: @HaEr48: Sudah diaddress poin-poinnya, silahkan ditinjau kembali. Juxlos (bicara) 10 Oktober 2020 10.36 (UTC)[balas]

@Juxlos aku ada satu komentar terakhir, itu catatan kakinya perlu diseragamkan semua sesuai format yang sudah dipakai untuk sebagian besar sitasinya, terutama buat buku2 yang masih dikutip penuh, soalnya ini untuk memenuhi kriteria "catatan kaki yang konsisten". Danu Widjajanto (bicara) 11 Oktober 2020 13.27 (UTC)[balas]
@Danu Widjajanto: Untuk kutipan buku sudah diseragamkan. Ada beberapa yang memang bukan buku tidak diubah. Juxlos (bicara) 20 Oktober 2020 14.34 (UTC)[balas]

Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.