Towuntu, Pasan, Minahasa Tenggara

desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara


Towuntu merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Desa ini adalah satu dari 11 desa yang berada di kecamatan Pasan.

Towuntu
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Tenggara
KecamatanPasan
Kode pos
95995
Kode Kemendagri71.07.11.2001

Sejarah sunting

Pada abad ke-16 datanglah sejumlah penduduk Sulawesi Tengah (Daerah Luwuk Banggai), jumlah mereka tidak diketahui dengan pasti. Mereka mula-mula bermukim di pulau Bentenan. Dalam pemukiman mereka di Bentenan banyak terjadi gangguan yang hebat dari luar. Dengan terjadinya gangguan yang hebat dari suku Mangindano dari Philipina merekapun pindah tempat. Mereka mendengar tanda dari Burung Manguni. Pindahlah mereka ke tempat yang bernama Mangkapes. Tempat tersebut terletak antara Desa Wioy dan Minanga. Di Mangkapes mereka hidup aman sampai kira-kira abad ke-18. Sekitar abad tersebut dengan mendengar tanda dari Burung Manguni mereka pun meninggalkan tempat tersebut menuju kesuatu Kampung Tua Wawali. Letaknya tidak jauh dari Desa Wawali sekarang. Bukti peninggalan mereka sekarang terdapat 3 buah batu peringatan yang merupakan bukti dari ke-3 dotu mereka yaitu:

  1. Dotu Kaligis
  2. Dotu Worang Sengka
  3. Dotu Isak Rokot

Pada kira-kira tahun 1833 ketiga Dotu ini berpisah. Dotu Kaligis menuju ke Watulinai, Dotu worang Sengka tetap di Wawali dan Dotu Isak Rokot bersama 5 pengikutnya menuju ke Barat mengikuti Sungai dan tiba dihulu Sungai Molompar. Di tempat itulah mereka bermukim. Namun tidak begitu lama karena mereka diserang Penyakit Malaria. Setelah mereka mendapat tanda dari Burung Manguni mereka pun pindah disuatu tempat yang aman. Disitu terdapat sebatang pphon beringin yang rindnag. Mereka pun bermusyawarah di tempat tersebut untuk membuka perkampungan. Mereka memilih Bapak Isak Rokot sebagai Tonaas mereka. Mulailah mereka membuat tempat tinggal mereka, membuka lahan pertanian yang mereka tanami padi, jagung,dll. Berkat kerja keras mereka hasil mereka berlimpah-limpah. Dalam Bahasa Pasan Ratahan Mawuntu-wuntu. Atas dasar itulah mereka namakan perkampungan ini Towuntu.

Umumnya pemberian nama dan pengertian desa di tanah Minahasa ini di dasarkan atas keadaan lokasi pemukiman yang dihubungkan dengan sesuatu.

Dalam uraian di atas telah diungkapkan bahwa lokasi pemukiman dari ke enam tokoh tadi mereka namakan Towuntu yang diambil dari kata Mawuntu-wuntu.

Secara etimologi kata Towuntu terdiri dari 2 kata yaitu : Tou artinya Orang dan Wuntu artinya Berkelimpahan. Namun ada juga pengertian masyarakat desa yaitu : Tou artinya orang dan Wuntu artinya berkumpul. Lokasi pemukiman pertama ke-6 tokoh tadi, sekarang adalah pusat pemerintahan Desa. Terdapat bangunan Kantor Desa dan Balai Pertemuan umum.

Sebagimana penjelasan di atas tentang asal usul penduduk jelaslah bahwa pendiri Desa Towuntu ini adalah ke enam orang yang datang dari Desa Wawali yaitu:

  1. Bapak Isak Rokot sebagai Tonaas mereka
  2. Bapak Kake Lumbu
  3. Bapak Maray Lumbu dan bersama 3(tiga) orang yang tidak diketahui

Populasi penduduk mulai bertambah karena terjadi Faktor Perpindahan Penduduk dari luar Desa Towuntu dan terjadi Perkawinan dan Kelahiran, sehingga mereka memperluas tempat pemukiman. Oleh Tonaas Isak Rokot menunjuk Bapak Kake Lumbu menuju ke Barat dan Bapak Mary Lumbu dintunjuk oleh Tonaas Isak Rokot lebih ke Barat. Lama-kelamaan mereka membuka perkampungan yang sekarang Desa Liwutung dan Desa Tolombukan.[1]

Desa ini memiliki jumlah penduduknya adalah 718 jiwa [2]

Administratif sunting

Perangkat Desa bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan juga wewenangnya. Perangkat Desa itu sendiri terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang lain. Perangkat Desa yang lain diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa ini juga memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan dari masyarakatnya. Sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa di sini adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.[3]

BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Towuntu merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraaan pemerintahan desa. BPD bisa dianggap sebagai “parlemen” desa. BPD itu sendiri menjadi lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.[3]

Referensi sunting

  1. ^ towuntu (2018-12-30). "Sejarah Desa Towuntu". DESA TOWUNTU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-03. 
  2. ^ towuntu (2018-12-30). "Data Kependudukan". DESA TOWUNTU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-03. 
  3. ^ a b towuntu (2018-12-30). "Lembaga Desa". DESA TOWUNTU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-03.