Talaitad, Suluun Tareran, Minahasa Selatan

desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara


Talaitad adalah sebuah desa di Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Talaitad
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanSuluun Tareran
Kode Kemendagri71.05.23.2001
Luas736
Jumlah penduduk1526
Kepadatan-

Ekonomi sunting

Mata pencarian penduduk di Desa Talaitad pada umumnya di bidang pertanian atau perkebunan. Komoditas pertanian utamanya ialah cengkih dan kelapa. Selain itu, penduduk juga membuat gula aren atau gula merah dan cairan metanol yang berasal dari fermentasi sari nira pohon aren yang biasa disebut orang dengan nama cap tiku. Minuman metanol ini atau cap tikus dan gula merah adalah mata pencaharian yang paling utama dalam masyarakat Talaitad selain tanaman cengkih yang berbuah satu tahun sekali.

Wilayah sunting

Desa Talaitad pada tahun 2010 dimekarkan secara administratif menjadi Desa Talaitad dan Desa Talaitad Utara. Penduduk kedua desa ini menganut agama kristen protestan 100% dengan denominasi gereja GMIM, GPdI, KGPM, MAHK7, dan GGP. Hukum tua Desa Talaitad saat ini bernama. Joike Ngajow. Hukum tua Desa Talaitad Utara saat ini bernama Stevan Tuwo.

Referensi sunting