Struktur pasar adalah informasi tentang perilaku usaha dan kinerja pasar yang dijelaskan melalui keadaan pasar.[1] Jenis struktur pasar dapat diketahui melalui konsentrasi pasar.[2] Struktur pasar umumnya dibedakan menjadi struktur pasar persaingan sempurna dan struktur pasar persaingan tidak sempurna.[3] Struktur pasar persaingan tidak sempurna dibagi menjadi tiga macam yaitu struktur pasar monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.[4] Empat jenis struktur pasar tersebut didasarkan pada karakteristik pasar yang meliputi jumlah dan ukuran distribusi para pembeli dan penjual, hambatan masuk, serta tingkat diferensiasi produk.[5]

Struktur pasar persaingan sempurna

sunting

Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang membebaskan peserta pasar untuk masuk dan keluar pasar serta memiliki keterbukaan informasi tentang kekuatan pasar dan barang dagangan. Dalam pasar model ini, tidak boleh terjadi monopoli pasar. Penipuan dan pemalsuan produk serta kecurangan lainnya dicegah dengan penyeragaman dan standardisasi produk. Selain itu, setiap ketidak-jujuran dalam kebebasan ekonomi akan mendapat kecaman. Struktur pasar persaingan sempurna memiliki jumlah pedagang dan penjual yang sangat banyak, informasi yang diberikan sempurna, dan memiliki mobilitas terhadap sumber daya.[6]

Struktur pasar monopoli

sunting

Struktur pasar monopoli hanya memiliki pengusaha tunggal dalam pasar dan tanpa pesaing. Pasar dengan struktur ini memiliki barang substitusi yang tidak sempurna. Harga produk monopoli tetap bertahan dan permintaan tidak akan menurun meski harga produk lain menurun. Pengusaha tunggal ini dapat sepenuhnya menetapkan harga jual, kuantitas produksi serta kebijakan lainnya. Pada struktur ini, hanya ada satu perusahaan tetapi memungkinkan jumlah penjual produk lebih dari satu tanpa adanya komoditas pengganti. Selain itu tidak ada keleluasaan untuk memasuki pasar dan penggunaan iklan tidak diperlukan.[7] Struktur pasar monopoli dapat terbentuk karena beberapa hal. Pertama, adanya penguasaan bahan mentah yang potensial dan strategis serta teknik produksi yang unggul oleh produsen. Kedua, hak penjualan hanya dimiliki oleh produsen tunggal dan telah memperoleh izin khusus dari pemerintah untuk menetapkan kebijakan perdagangan. Ketiga, keterbatasan pasar dan distribusi produk. Terakhir, adanya pembatasan harga dengan investasi awal yang sangat besar.[8]

Struktur pasar persaingan monopolistik

sunting

Struktur pasar persaingan monopolistik adalah gabungan antara struktur pasar persaingan sempurna dan monopoli. Pada struktur ini, perusahaan diberi keleluasaan untuk masuk dan keluar dari pasar. Selain itu, barang yang dihasilkan beragam dan tidak sejenis.[9]

Struktur pasar oligopoli

sunting

Pada struktur pasar oligopoli, jumlah penjual dengan barang milik winestri dan wawi substitusi sangat sedikit. Kurva permintaan yang berlaku memiliki elastisitas silang yang tinggi. Jumlah perusahaan dalam pasar yang sedikit membuat struktur pasar ini tidak memberikan keleluasaan untuk memasuki pasar. Selain itu, penetapan harga harus disepakati bersama oleh setiap perusahaan yang ada di dalam pasar.[9]

Pendekatan

sunting

Struktur pasar yang diterapkan dalam suatu pasar dapat diketahui melalui jumlah penjual dan pembeli di dalam pasar dan keleluasaan memasuki pasar. Selain itu, struktur pasar juga dapat diketahui melalui keberagaman produk dan cara mendistribusikan produk. Penentuan ini dapat diamati melalui pangsa pasar, konsentrasi pasar dan hambatan dalam memasuki pasar.[10]

Referensi

sunting
  1. ^ Aminursita dan Abdullah 2018, hlm. 411.
  2. ^ Revida dan Septiarini 2017, hlm. 370.
  3. ^ Revida dan Septiarini 2017, hlm. 369.
  4. ^ Lusiana 2012, hlm. 104.
  5. ^ Nugroho, L.S.W., dan Susilo, Y.S. (2007). "Struktur Pasar dan Perilaku Industri Semen di Indonesia Tahun 2004-2005". Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. 22 (1): 30–131. ISSN 2338-5847. 
  6. ^ Lihan, Irham (Juni 2014). "Kajian Struktur Pasar Gabah dan Beras di Indonesia". Jurnal NeO-Bis. 8 (1): 74. ISSN 2460-836X. 
  7. ^ Lusiana 2012, hlm. 105.
  8. ^ Lusiana 2012, hlm. 105-106.
  9. ^ a b Zaini, Ahmad Afan (Agustus 2014). "Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam". Ummul Qura. 4 (2): 93. 
  10. ^ Aminursita dan Abdullah 2018, hlm. 411-412.

Daftar pustaka

sunting