Saik, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi

desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Saik adalah sebuah desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Indonesia. Jarak desa ini ke Ibu Kota Kabupaten (Teluk Kuantan) sekitar 45 KM dengan waktu tempuh 55 menit, sedangkan jarak ke ibu kota kecamatan (Lubuk Jambi) sekitar 8 KM dengan waktu tempuh 15 menit. Dalam Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Saik berkategori berkembang pada tahun 2021, pada tahun-tahun sebelumnya desa ini berkategori tertinggal.

Saik
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenKuantan Singingi
KecamatanKuantan Mudik
Kode pos
29564
Kode Kemendagri14.09.01.2021
Luas... km²
Jumlah penduduk968 jiwa
Kepadatanjiwa/km²

Asal Mula Nama sunting

Nama "Saik" jika ditelusuri akan mengerucut pada versi cerita. Cerita pertama adalah wilayah dengan sebutan Saik bermula pada perselisihan para datuk di negeri lubuk jambi terkait pembagian wilayah. Satu orang datuk yang kecewa atas pembagian tersebut memilih untuk membagi-bagi (Saik artinya bagi) tanah di daerah yang selanjutnya disebut sebagai "Saik". Sedangkan cerita berbeda juga berkembang dikalangan masyarakat. Wilayah Saik dulunya adalah wilayah tempat pembantaian mata-mata pemerintah kolonial Belanda oleh masyarakat setempat, pada waktu itu pribumi memotong-motong (Saik juga berarti potong) tubuh seorang mata-mata Belanda menjadi beberapa bagian hingga tewas.

Kondisi Geografis sunting

Desa Saik adalah salah satu desa di Kecamatan Kuantan Mudik yang mempunyai luas wilayah ±3500 Ha. Dilihat dari topografi dan kontur tanah, Desa Saik, secara umum berupa dataran rendah dengan suhu rata-rata berkisar antara 28° s/d 35°Celcius. Desa Saik terdiri dari 3 (Tiga) Dusun.

Batas-batas administratif pemerintahan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik terdiri sebagai berikut :

  • Sebelah Utara  : Desa Sungai Pinang
  • Sebelah Timur  : Kecamatan Gunung Toar
  • Sebelah Selatan  : Desa Pebaun Hulu
  • Sebelah Barat  : Desa Muaro Tombang

Pemerintahan sunting

Desa Saik yang terdiri dari 3 Dusun memiliki pemerintahan otonom berbentuk pemerintahan desa Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelayanan kepada masyarakat Saik telah berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tidak terlepas dri kerjasama yang baik dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat desa.

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh dan efektif, Pemerintah Desa Saik terdiri dari :

  • Kepala Desa
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Unsur wilayah terdiri dari:
  • Kepala Dusun I
  • Kepala Dusun II
  • Kepala Dusun III

Kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai institusi setingkat Kepala Desa yang bertugas sebagai mitra Desa dalam membangun desa. BPD Desa Saik terdiri dari:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • 3 orang anggota

Demografis sunting

Penduduk desa Saik saat ini berjumlah 968 Jiwa, terdiri dari 510 Laki-laki dan 458 perempuan.dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 224 KK.

Mata Pencaharian sunting

  • Petani: 562
  • Buruh Tani: 2
  • Aparatur Sipil Negara: 15
  • Pedagang: 11
  • Peternak: 2

Agama sunting

Seluruh penduduk Saik beragama Islam.

Etnis sunting

  • Melayu: 1046
  • Batak : 3
  • Minang: 6
  • Jawa: 14

Potensi Pertanian sunting

Lahan Pertanian dan Perkebunan sunting

  • Lahan Kelapa: 123 ha
  • Lahan Kelapa Sawit: 615 ha
  • Lahan Karet: 384 ha

Kepemilikan Lahan Pertanian dan Perkebunan sunting

  • Keluarga Pemilik Lahan Kelapa: 114
  • Keluarga Pemilik Lahan Kelapa Sawit: 201
  • Keluarga Pemilik Lahan Karet: 130

Populasi ternak sunting

  • Sapi: 136
  • Kerbau: 56
  • Ayam: 618
  • Bebek: 35
  • Kambing: 157
  • Ikan: 2500