Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702)
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.
Resolusi 702 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 Agustus 1991 |
Sidang no. | 3.001 |
Kode | S/RES/702 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Rakyat Demokratik Korea dan Republik Korea |
Hasil | Adopted |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Part of a series on |
Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1]
Referensi
sunting- ^ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 96. ISBN 978-0-7923-1970-2.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: