Resolusi 83 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 83 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1950, menetapkan bahwa serangan terhadap Republik Korea oleh militer Korea Utara sebagai pelanggaran perdamaian. Dewan meminta serangan segera dihentikan dan militer Korea Utara ditarik hingga garis paralel ke-38. Mereka juga telah membaca laporan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korea yang menyatakan bahwa Korea Utara gagal mematuhi Resolusi 82 Dewan Keamanan dan tindakan militer perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional.

Resolusi 83
Dewan Keamanan PBB
Semenanjung Korea
Tanggal27 Juni 1950
Sidang no.474
KodeS/1511 (Dokumen)
TopikKeluhan atas serangan terhadap Republik Korea
Ringkasan hasil
7 mendukung
1 menentang
Tidak ada abstain
1 absen
2 hadir tanpa hak suara
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Dewan menyarankan agar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa membantu Republik Korea seperlunya untuk mencegah serangan bersenjata dan mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara mendukung; Yugoslavia menentang, Mesir dan India hadir namun tidak memakai hak suara, sedangkan Uni Soviet absen.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting