Resolusi 1214 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1214)
Resolusi 1214 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Desember 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1076 (1996) dan 1193 (1998) seputar Afganistan, DKPBB menyatakan situasi politik, militer dan kemanusiaan yang memanas di Afganistan dan membentuk unit urusan sipil sebagai bagian dari Misi Khsuus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Afganistan (United Nations Special Mission to Afghanistan, UNSMA).[1]
Resolusi 1214 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 Desember 1998 |
Sidang no. | 3.952 |
Kode | S/RES/1214 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Afganistan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council, concerned by deteriorating situation in Afghanistan, supports establishment of unit to deter human rights violations". United Nations. 8 December 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: