Ranoyapo, Ranoyapo, Minahasa Selatan

desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara


Ranoyapo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia.

Ranoyapo
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanRanoyapo
Kode pos
95362
Kode Kemendagri71.05.03.2003
Luas642 Ha
Jumlah penduduk1892

Desa ini berdiri tanggal 15 November 1919, yang dirintis oleh Johan Oroh, Derk Sembel Cs,yang berasal dari Minahasa Tengah (Langowan), pada awalnya desa ini merupakan bagian dari Desa Poopo dan di jadikan dusun jauh. Pada tahun 1930 desa ini bernama Langowan Baru dan pada tahun 1934 di jadikan desa definitif oleh pemerintah Hindia Belanda, dan di beri nama Desa Ranoyapo ( Rano adalah air, y(i) adalah dari, Apo adalah Tuhan, Ranoyapo adalah Air dari Tuhan. Sejak didirikan, desa ini telah di pimpin oleh 12 Kepala Desa (Hukum Tua). Sejak tanggal 12 November 2008 dipimpin oleh Hukum Tua Welly Jerry Liwe (2008-2014). Desa ini memiliki 8 jaga(dusun) serta 6 Gereja yaitu GMIM, GPdI, Katholik, KGPM, GKBI, dan GGP. Mayoritas masyarakat adalah petani dan padi sawah menjadi komoditas utama masyarakat desa. Desa ini salah satu desa penghasil padi sawah di Kabupaten Minahasa Selatan. Sasaran pemerintah desa meningkatkan produksi beras dsn sektor pertanian lainnya, serta mendorong terwujudnya 300 Sarjana pada tahun 2020 dan 1000 Sarjana pada tahun 2040.

Setiap Tangal 15 November Maka Masyarakat Desa Ranoiapo Akan Memeriahkan Ulang Desa Dan Sebelum Perayaan masyarakat serta Pemerintah Desa akan Membersihkan Area Pekuburan di Mana Para Leluhur di Makamkan, Setelah itulah Tepat Tanggal 15 Akan Mengadakan Ibadah Syukur di Salah satu Gedung Gereja Dan Juga mengadakan Kegiatan Di Lapangan Desa Ranoiapo.

Pada Ulang Tahun Desa Ranoiapo Ke 101 dan 102 Hanya di adakan Sederhana Karena Di Masa PANDEMI COVID-19.

Sehingga Tepat tgl 15 November 2021 HUT Desa Ranoiapo Ke 102. Diadakan Dengan Cara Beribadah di Gedung GPdI Ranoiapo. Dengan Standar Protokol Kesehatan yg ketat.

Mengunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Tidak Makan Bersama. Karena Kab. MINSEL Berada di Zona PPKM Level 3.

Pandemi