Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (disingkat PTA Pontianak) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat.

Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
PTA Pontianak
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Kalimantan Barat
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
LokasiJl. Jend. Ahmad Yani No. 252, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
Situs webSitus Resmi PTA Pontianak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah sunting

Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, enam pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Sambas, Pengadilan Agama Sanggau, Pengadilan Agama Putussibau, Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Sintang berada diwilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Banjarmasin dengan wilayah hukum meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kemudian pada tahun 1982 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 76 Tahun 1983 dibentuklah Mahkamah Syar'iyah Provinsi baru di Samarinda, Kalimantan Timur, yang kemudian sebutannya berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Wilayah hukumnya meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Pada tahun 1984 barulah terbentuk cabang Pengadilan Tinggi Agama di Pontianak berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1983 dengan wilayah hukum meliputi wilayah Provinsi Daerah tingkat I Kalimantan Barat, dengan dibentuknya dan diresmikannya cabang Pengadilan Tinggi Agama tersebut, maka pada saat itu relatif kompentensinya diserahterimakan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda ke cabang Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Kemudian pada bulan Agustus 1984, cabang Pengadilan Tinggi Agma Pontianak secara resmi mulai melaksanakan tugas operasional dengan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsi Kalimantan Barat.

Pada tahun 1986 tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1986 gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani diresmikan pembukaannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Dengan demikian setelah bangunan baru tersebut diresmikan, maka seluruh aktivitas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berpindah ke kantor yang baru sampai sekarang. Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kedudukan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak semakin luas dan diakui secara penuh sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam wilayah provinsi Kalimantan Barat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kewenangan Peradilan Agama menjadi bertambah seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, seperti diatur dalam pasal 49 huruf (i) meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syar'iyah.

Dengan bertambahnya kewenangan baru di bidang ekonomi syar'iyah, maka menjadi dorongan bagi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak untuk berbenah diri secara maksimal terutama dalam mempersiapkan Sumber Daya Hakim yang handal dan profesional mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal, melalui berbagai pelatihan baik yang diadakan oleh Mahkamah Agung maupun swadaya di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, begitu juga pembenahan di bidang sarana dan prasarananya.

Dalam perkembangannya wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, membawahi delapan Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Pontianak (kelas I A), Pengadilan Agama Sambas (Kelas II), Pengadilan Agama Sanggau (Kelas II), Pengadilan Agama Ketapang (Kelas II), Pengadilan Agama Sintang (Kelas II), Pengadilan Agama Putussibau (Kelas II), Pengadilan Agama Mempawah (Kelas II) dan Pengadilan Agama Bengkayang (Kelas II).

Pranala luar sunting