Pemilihan umum Bupati Maybrat 2017

Pemilihan umum Bupati Maybrat 2017 (disingkat Pilkada Maybrat 2017 atau Pilbup Maybrat 2017) adalah pemilihan kepala daerah kedua yang dilangsungkan di Kabupaten Maybrat. Pilkada Maybrat 2017 diselenggarakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022. Pilkada Maybrat 2017 hanya diikuti oleh 2 pasangan calon. Pemungutan suara dilangsungkan pada 15 Februari 2017, kemudian pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di 1 tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Mei 2017. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 1, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (SAKO), yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKS dengan jumlah 12 kursi DPRD Kabupaten Maybrat. Paslon SAKO berhasil unggul tipis dari paslon petahana setelah meraih 14.420 suara sah (50,05%). Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 22 Agustus 2017 oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.[2]

Pemilihan umum Bupati Maybrat 2017
15 Februari 2017[1]
(PSU: 15 Mei 2017)
Kandidat
 
Calon Sagrim Karel
Partai Partai Golongan Karya Demokrat
Aliansi SAKO KARYA
Pendamping Kocu Yance
Suara Popular 14.420 14.394
Persentase 50,05% 49,95%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Karel Murafer

Partai Golongan Karya

Bupati terpilih

Bernard Sagrim
Partai Golongan Karya

Pasangan calon sunting

Pilkada Maybrat 2017 diikuti oleh 2 pasangan calon tanpa adanya dari jalur perseorangan sebagai berikut.[3]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Pengusung Jumlah
Dukungan
Slogan
1     12 kursi[4] SAKO
Drs. Bernard Sagrim, M.M. Drs. Paskalis Kocu, M.Si.
(Bupati Maybrat 2011-2015,
Ketua DPD Partai Golkar Kab. Maybrat)
(Pegawai Negeri Sipil,
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Kab. Maybrat 2012-2016)
2     7 kursi[5] KARYA
Karel Murafer, S.H., M.A. Yance Way, S.E., M.M.
(Bupati Maybrat 2015-2017) (Pegawai Negeri Sipil,
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Kab. Maybrat 2012-2016)

Hasil sunting

Berikut ini adalah hasil rekapitulasi suara Pilkada Maybrat 2017.[6]

Rekapitulasi Akhir Pilkada Maybrat 2017
No. Urut Pasangan calon Sebelum PSU Setelah PSU
Suara Sah Persentase Suara Sah Persentase
1
Sagrim-Kocu
SAKO
14.459 50,16%   14.420   50,05%
2
Karel-Yance
KARYA
14.364 49,84%   14.394   49,95%
Total Suara Sah 28.823 99,59% 28.814 99,59%
Total Suara Tidak Sah 120 0,41% 120 0,41%
Partisipasi Pemilih 28.943 100,00% 28.934 100,00%

Pelantikan pasangan calon terpilih sunting

Bupati dan wakil bupati terpilih, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu, dilantik oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, pada 22 Agustus 2017 di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Manokwari. Sagrim dan Kocu dilantik bersama dengan dua pasangan kepala daerah lainnya, yaitu Bupati-Wakil Bupati Sorong, Jhonny Kamuru-Suka Hardjono, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar.[2] Sebelum itu, pada 13 Juni 2017, DPRD Kabupaten Maybrat menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022. Pihak yang hadir dalam sidang paripurna tersebut diantaranya adalah Penjabat Bupati Maybrat, Albert Nakoh.[7]

Kontroversi sunting

Kericuhan pleno rekapitulasi suara sunting

KPU Kabupaten Maybrat menyelenggarakan rapat pleno penghitungan suara Pilkada Maybrat 2017 sejak 24 Februari 2017 hingga 25 Februari 2017. Dalam pelaksanaannya terjadi insiden pemukulan terhadap Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Maria Kocu, oleh salah satu perwakilan Tim Sukses Pasangan calon Nomor Urut 1. Pemukulan tersebut terjadi saat Maria Kocu mendiskualifikasi hasil pleno sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Aitinyo Barat. Alasan pendiskualifikasian karena adanya sanggahan dari Tim Sukses Pasangan calon Nomor Urut 2. Kericuhan tidak dapat dihindari sehingga Maria Kocu terpaksa harus diamankan. Rapat akhirnya ditunda sementara untuk melakukan pertemuan tertutup antara perwakilan Bawaslu Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat, dan Kepala Polres Sorong Selatan. Sidang pleno kemudian dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Nehemia Isir, hingga selesai.[8]

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi sunting

KPU Kabupaten Maybrat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Maybrat 2017 pada 25 Februari 2017. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (SAKO), unggul 0,32% dari pasangan calon nomor urut 2, Karel Murafer-Yance Way (KARYA). Pasangan KARYA kemudian menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan dugaan adanya penggelembungan suara untuk pasangan SAKO. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusan selanya pada 26 April 2017 memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) dari total 25 TPS yang diajukan oleh pasangan KARYA.[9] Lokasi PSU tersebut adalah TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah. KPU Kabupaten Maybrat kemudian menyelenggarakan PSU pada 15 Mei 2017 dengan hasil pasangan KARYA unggul 3 suara terhadap pasangan SAKO yang hanya mendapatkan 27 suara.[10][11] Keunggulan tipis pasangan KARYA tersebut tidak dapat mengubah hasil akhir yang tetap menempatkan pasangan KOCU sebagai pemenang Pilkada Maybrat 2017. Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan hasil akhir Pilkada Maybrat 2017 yang dibacakan pada 8 Juni 2017 dengan mengukuhkan kemenangan pasangan SAKO.[12][13]

Pemberhentian sejumlah penyelenggara pemilu sunting

Pasangan calon nomor urut 2, Karel Murafer-Yance Way, melayangkan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Panwaslih Kabupaten Maybrat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Maybrat 2017, khususnya saat pelaksanaan sidang pleno penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Maybrat pada 24-25 Februari 2017. DKPP kemudian dalam keputusan akhirnya pada 8 Juni 2017 menetapkan sanki pemberhentian tetap terhadap empat penyelenggara pemilu, yaitu:[14]

  1. Maria Kocu, Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat
  2. Yohanes Homer, Anggota KPU Kabupaten Maybrat
  3. Samuel Yumte, Anggota KPU Kabupaten Maybrat
  4. Samuel Asmuruf, Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat

Kerusuhan pascaputusan MK sunting

Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, terjadi kerusuhan di Kabupaten Maybrat. Kerusahan mengakibatkan 4 rumah terbakar di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, pada 27 April 2017.[15] Hal tersebut mengharuskan pihak kepolisian menurunkan sekitar 300 anggota Brimob dari luar Kabupaten Maybrat dan dibantu oleh 150 petugas TNI.[16] Massa yang menyebabkan kerusuhan merasa kesal karena bupati terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maybrat kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi adalah mantan narapidana kasus korupsi. Terlebih kemenangan pasangan tersebut sangat tipis dengan selisih suara tidak mencapai 1%.[17] Pada 26-27 Juli 2017 bahkan terjadi pengerahan ratusan massa yang melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Maybrat yang berasal dari Forum Peduli Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Massa yang merupakan pendukung pasangan KARYA menuntut penundaan pelantikan bupati terpilih hingga adanya kepastian terkait tidak adanya pemindahan lokasi ibukota Kabupaten Maybrat.[18]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Tahapan Pilkada 2017". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 21-03-2021. 
  2. ^ a b Purba, Hotbert (22-08-2017). "Tiga Kepala Daerah di Papua Barat Dilantik Gubernur". Metro Times. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  3. ^ Saputra, Endang (28-09-2016). "KPU: Pilkada Maybrat Diikuti Dua Pasangan calon". Satu Harapan. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  4. ^ "Paslon Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  5. ^ "Paslon Karel Murafer, SH., MA - Yance Way, SE., MM". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  6. ^ "PILKADA KABUPATEN MAYBRAT". Portal Pilkada 2017 KPU RI. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  7. ^ Niken, Florence (14 Juni 2017). "Bernard Sagrim ditetapkan jadi Bupati Maybrat". jubi.co.id. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  8. ^ Sindonews (25-02-2017). "Rekapitulasi Suara Pilkada Maybrat Ricuh, Ketua KPU Dipukul Timses Paslon". Okezone.com. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  9. ^ Erika, Dian (26-04-2017). "MK Putuskan Tiga Daerah Lakukan PSU". republika.co.id. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  10. ^ "Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Maybrat, Ini Hasilnya…". JawaPos.com. 15-05-2017. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  11. ^ Putri, Pratiwi Eka (17-05-2017). "PSU Maybrat Berjalan Lancar". bawaslu.go.id. Diakses tanggal 24-03-2021.  [pranala nonaktif permanen]
  12. ^ Anjarsari, Lulu (09-06-2017). "MK Tetapkan Hasil akhir PSU Kabupaten Maybrat". mkri.go.id. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  13. ^ Setiaji, Stefanus Arief (08-06-2017). Setiaji, Stefanus Arief, ed. "Bernard Sagrim-Paskalis Kocu Sah Memenangkan Pilkada Kabupaten Maybrat". Bisnis.com. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  14. ^ "DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu Kabupaten Maybrat". dkpp.go.id. 09-06-2017. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  15. ^ Tahrin, Imanuel (08-06-2020). "Belum Ada Penyelesaian, Pihak Korban Pembakaran Rumah di Maybrat Pasca Pilkada 2017 Akan Kembali Tempuh Jalur Hukum". klikwarta.com. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  16. ^ "Pendukung Pilkada Maybrat Kisruh, Polda Tambah Kekuatan". papuakini.com. 02-02-2017. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  17. ^ "Mantan Napi Kasus Korupsi, Pemenang Pilkada Maybrat Papua Barat". MCWcom. 02-05-2017. Diakses tanggal 24-03-2021. 
  18. ^ "Brigjen Martuani Titip Sisa Masalah Pilkada Kabupaten Maybrat Untuk Perhatian Pejabat Baru Kapolda Papua Barat, Brigjen Rudolf Albert Rodja". kabardaerah.com. 28-07-2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-29. Diakses tanggal 24-03-2021.