Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Lembaga pengawas penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggara pemilu Nomor 15 tahun 2011. DKPP dibentuk berdasarkan pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu dan kewajiban DKPP dituangkan dalam pasal 159 ayat (3).[1] DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah.[2]

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
DKPP
Gambaran umum
SingkatanDKPP
Didirikan12 Juni 2012
SifatIndependen
Lembaga sebelumnyaDewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum
Struktur
Ketua/AnggotaHeddy Lugito
AnggotaMuhammad Tio Aliansyah
AnggotaRatna Dewi Pettalolo
AnggotaJ. Kristiadi
AnggotaYulianto Sudrajat
AnggotaLolly Suhenty
AnggotaI Dewa Kade Wiarsa Raka
Kantor pusat
Jl. Abdul Muis No 2-4 Jakarta Pusat
Situs web
https://dkpp.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Keberadaan DKPP bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah ada yang namanya Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. DK KPU adalah institusi etik difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara. Namun, wewenangnya tidak begitu kuat, lembaga ini hanya difungsikan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi pada KPU dan bersifat ad hoc.

DK KPU dari sisi kompetensi keanggotaan cukup baik tetapi dari aspek struktural kurang seimbang karena didominasi oleh penyelenggara Pemilu. DK KPU beberapa kali dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., dan prestasinya pun tidak mengecewakan publik termasuk pemerintah dan DPR memberikan apresiasi yang positif. Terobosan memberhentikan beberapa anggota KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk salah satu mantan anggota KPU 2010 memberi harapan baru bagi publik pada perubahan.

Dari prestasi yang dianggap baik inilah Pemerintah, DPR, lembaga yudikatif dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu sontak mendorong misi mulia ini dengan meningkatkan kapasitas wewenang dan memastikan institusi ini jadi tetap dan tidak hanya menangani kode etik pada KPU tetapi juga Bawaslu di tiap tingkatan lewat produk hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP akhirnya secara resmi lahir pada 12 Juni 2012.

Anggota

sunting

Saat ini DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah dan DPR.

Periode 2012–2017

Berikut nama anggota DKPP periode 2012–2017:[2][3]

No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Jimly Asshiddiqie (Ketua)
DPR
2
Nur Hidayat Sardini
3
Saut Hamonangan Sirait
4
Abdul Bari Azed[nb 1]
Pemerintah
Anna Erliyana[nb 2]
5
Valina Singka Subekti
6
Ida Budhiati
KPU
7
Nelson Simanjuntak
Bawaslu
Periode 2017–2022

Berikut nama anggota DKPP periode 2017–2022:[5]

No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Harjono (Ketua)
Pemerintah
2
Idha Budhiati
3
Teguh Prasetyo
DPR
4
Alfitra Salamm
5
Muhammad
6
Hasyim Asy'ari
KPU
7
M. Afifuddin
Bawaslu
2022–2027
No Nama Unsur
(Ajuan Institusi)
1
Heddy Lugito (Ketua)
Masyarakat
2
Muhammad Tio Aliansyah
DPR
3
Ratna Dewi Pettalolo
Bawaslu
4
J. Kristiadi
5
I Dewa Kade Wiarsa Raka
6
Yulianto Sudrajat
KPU
7
Lolly Suhenty
Bawaslu

Lihat pula

sunting

Catatan

sunting
  1. ^ Mengundurkan diri pada 1 Juli 2013
  2. ^ Pengganti Abdul Bari Azed,[4] dilantik 13 September 2013

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting