Pemilihan umum Bupati Garut 2024
Pemilihan umum Bupati Garut 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Garut periode 2024-2029.[1]
2029 27 November 2024 | |||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||
| |||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jawa Barat yang menyoroti Kabupaten Garut | |||||||||||||
|
Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Rudy Gunawan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Garut 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Syarat ambang batas Pencalonan
suntingPerolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Garut terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Garut.[2] Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Garut, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Garut adalah sekitar 1,9 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]
Kursi DPRD Kabupaten Garut
suntingNo. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan kursi (2024) | |
---|---|---|---|---|
1 | Golkar | 8 / 50
|
||
2 | PKB | 8 / 50
|
2 kursi | |
3 | Gerindra | 7 / 50
|
1 kursi | |
4 | PPP | 7 / 50
|
||
5 | PKS | 7 / 50
|
2 kursi | |
6 | Demokrat | 4 / 50
|
1 kursi | |
7 | PDI-P | 4 / 50
|
1 kursi | |
8 | NasDem | 3 / 50
|
3 kursi | |
9 | PAN | 2 / 50
|
3 kursi |
Calon
suntingHelmi - Yudi
suntingHelmi Budiman | Yudi Nugraha Lasminingrat |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Wakil Bupati Garut (2014–2024) |
Ketua Kadin Kabupaten Garut |
Suara sah pemilu legislatif 392.708 / 1.556.419 (25%)
| |
Partai pengusung | |
PKS PPP PSI Perindo |
Syakur - Putri
suntingAbdusy Syakur Amin | Luthfianisa Putri Karlina |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Rektor Universitas Garut | Pengusaha Putri Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto |
Suara sah pemilu legislatif 1.144.118 / 1.556.419 (74%)
| |
Partai pengusung | |
PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Demokrat PAN Buruh Gelora PBB Ummat |
Referensi
sunting- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ KPU Kabupaten Garut Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Pemprov Jawa Barat
- ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20.
- ^ Firmansyah, Muhammad Akmal. "PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat". Bandung Bergerak. Diakses tanggal 2024-08-27.
- ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.