Pasir Makmur, Rambah Samo, Rokan Hulu
Pasir Makmur merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Indonesia.
Pasir Makmur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Rokan Hulu | ||||
Kecamatan | Rambah Samo | ||||
Kode pos | 28565 | ||||
Kode Kemendagri | 14.06.07.2005 | ||||
Luas | 10.250 km² | ||||
Jumlah penduduk | 1.316 jiwa | ||||
Kepadatan | 8 jiwa/km² | ||||
|
Sejarah Desa
suntingPada tahun 1980 Pemerintah pusat mengadakan Program transmigrasi yang gunanya untuk pemerataan jumlah penduduk dan pembangunan di indonesia pada umumnya dengan sasaran swasembada pangan.
Desa Pasir Makmur sebelumnya bernama UPT.IV SKPA yang di pimpin oleh UPT menjadi desa binaan selama ( 3 ) Tahun,
Pada Tahun 1983 Desa Pasir Makmur menjadi Desa Devenitif dengan pimpinan oleh kepala Desa yang dipilih dengan cara demokrasi dan resmi menjadi Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kemudian dengan adanya pemekaran wilayah yang mana Kabupaten Kampar terbagi dua dengan Kabupaten Rokan Hulu dan tidak lama berselang waktu kemudian dengan adanya pemekaran kecamatan yang mana kecamatan rambah samo yang terdiri dari empat belas Desa yang terdiri dari:
- Desa Rambah Samo
- Desa Rambah Samo Barat
- Desa Langkitin
- Desa Marga Mulya
- Desa Rambah Baru
- Desa Rambah Utama
- Desa Karya Mulya
- Desa Sungai Salak
- Desa Sungai Kuning
- Desa Masda Makmur
- Desa Lubuk Bilang
- Desa Teluk Aur
- Desa Lubuk Napal
- Desa Pasir Makmur
Sejak itu lah Desa Pasir Makmur termasuk dalam wilayah kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sejak tahun 2001 hingga sekarang.
Demografi
suntingDesa Pasir Makmur merupakan salah satu desa dari kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu di provinsi Riau dengan Luas Wilayah 10.250 Km², dengan topografi dataran. Desa Pasir Makmur terletak di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan :
1) Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo.
2) Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karya Mulya.
3) Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karya Mulya kecamatan Rambah Samo.
4) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Rambah Utama dan Desa Rambah Samo Barat kecamatan Rambah Samo.
Luas wilayah Desa Pasir Makmur adalah 10.250 Km² dimana 99% berupa daratan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang dimanfaatkan untuk persawahan, perkebunan karet dan sawit serta lahan tidur 6% ( 60 Ha ) untuk perumahan Masyarakat Desa.
Iklim Desa Pasir Makmur, sebagaimana Desa-Desa lain di wilayah Indonesia memiliki iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap pola tanam pada lahan pertanian yang ada di Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo.
Keadaan Sosial
suntingPenduduk Desa Pasir Makmur didominasi oleh penduduk yang bersuku Jawa. Sehingga kearifan lokal yang lain sudah dilakukan oleh masyarakat sejak adanya Desa Pasir Makmur.
Desa Pasir Makmur memiliki jumlah Penduduk 1.316 jiwa, yang terdiri dari laki-laki : 665 jiwa, perempuan: 651 jiwa dan 428 KK, yang terbagi dalam 2 (dua) wilayah Dusun, dengan rincian sebagai berikut:
JUMLAH PENDUDUK
Keterangan | Dusun I | Dusun II |
Jiwa | 802 | 514 |
KK | 259 | 169 |
Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Pasir Makmur sebagai berikut :
TINGKAT PENDIDIKAN
Pra Sekolah | SD | SMP | SMA | Sarjana (S-I) |
169 Orang | 572 Orang | 130 Orang | 110 Orang | 28 Orang |
Karena Desa Pasir Makmur merupakan Desa pertanian maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut :
PEKERJAAN
PETANI | PETERNAKAN | PEDAGANG | USAHA KECIL | PNS | BURUH |
382 Orang | 3 Kelompok | 15 Orang | 9 Orang | 10 Orang | 142 Orang |
Penggunaan tanah di Desa Pasir Makmur sebagai besar diperuntukkan untuk tanah pertanian sawah dan perkebunan karet dan sawit sedangkan sisanya untuk tanah kering yang merupakan bangunan oleh penduduk Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo adalah sebagai berikut
KEPEMILIKAN TERNAK
AYAM/ITIK | KAMBING | SAPI | KERBAU | LAIN-LAIN |
478 Ekor | 42 Ekor | 750 Ekor | - | - |
Kondisi sarana dan prasarana umum Desa Pasir Makmur secara garis besar adalah sebagai berikut :
SARANA DAN PRASARANA DESA
NO | SARANA/PRASARANA | JUMLAH/VOLUME | KETERANGAN |
1 | Balai desa / Kantor Desa | 1 Unit | |
2 | Pustu | 1 Unit | |
3 | Masjid | 2 Unit | |
4 | Pos Kamling | 6 Unit | |
5 | Mushola | 5 Unit | |
6 | SD Negri 016 | 1 Unit | |
7 | Mesin Giling Padi | 5 Unit | |
8 | Mesin Perontok Padi | 7 Unit | |
9 | Tempat Pemakaman Umum | 1 Lokasi | |
10 | Jalan Tanah | 13 KM | |
11 | Jalan Poros / Hot Mix | 5 KM | |
12 | Sumur Gali | 250 Unit | |
13 | Mesin Handraktor | 17 Unit | |
14 | Motor Dinas Kades | 1 Unit | |
15 | Alat Prasmanan / Pesta | 1 Paket | |
16 | Alat Kesenian | 3 Paket | |
17 | Rumah Dinas sekolah | 1 Unit |
Keadaan Ekonomi
suntingKondisi ekonomi masyarakat Desa Pasir Makmur secara kasat mata terlihat jelas perbedaannya antara Rumah Tangga yang dikategorikan miskin, sangat miskin, sedang dan kaya. Hal ini disebabkan karena mata pencahariannya di sektor-sektor usaha yang berbeda-beda pula, sebagian besar di sektor non formal seperti petani, pedagang, buruh tani, dan di sektor formal seperti PNS pemda, honorer, guru, tenaga medis.
Kondisi Pemerintahan Desa
suntingPembagian Wilayah Desa
suntingPemberian Wilayah Desa Pasir Makmur dibagi menjadi 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun I (satu) Purwodadi dan Dusun II Kampung Bukit, Dimana setiap dusun ada yang memiliki wilayah pertanian dan perkebunan, sementara pusat Desa berada di dusun I, dan setiap dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kadus).
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa (SOPD)
suntingStruktur Organisasi Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo terdiri dari Sistem Pemerintahan Desa, sistem Badan Permusyawaratan Desa, dan sistem Kelembagaan Desa.
Pemerintahan Desa Pasir Makmur yang meliputi antara lain
sunting- 1(satu) orang kepala Desa
- 1(satu) orang Sekretaris Desa
- 3(empat) orang Kepala Urusan
- 3 (tiga) orang Kepala Kasi
- 2(dua) orang Kepala Dusun
Badan Permusyawaratan Desa Pasir Makmur yang meliputi antara lain
sunting- 1(satu) orang Ketua BPD
- 1(satu) orang Wakil Ketua BPD
- 1(satu) orang Sekretaris BPD
- 2(dua) orang Anggota BPD
Kelembagaan Desa yang meliputi antara lain
sunting- Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM) yang terdiri dari 10 orang pengurus
- Ketua Rukun Tetangga ( RT ) yang terdiri dari 12 orang pengurus
- Ketua Rukun Warga ( RW ) yang terdiri dari 4 orang pengurus
- Karang Taruna yang terdiri dari 11 orang pengurus
- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang terdiri dari 35 orang pengurus
Potensi Desa
suntingPotensi adalah segala sumber daya yang ada di desa yang dapat digunakan untuk membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa baik potensi sudah ada maupun potensi yang belum terlaksana.
Potensi Sumber daya Alam
sunting- Pertanian
- Perkebunan Karet
- Perkebunan Sawit
- Peternakan
Potensi Sumber Daya Manusia
sunting- Aparatur Desa
- BPD
- Kelembagaan Desa
- Kader Desa
- Kader Posyandu
- Kader PKK
- Pendamping Desa
- Tenaga Pendidik
- Tokoh Agama dan Tokoh Adat
- Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Perikanan, peternakan dll
- Aparat Keamanan (Linmas)
- Pemuda
- Klub-Klub Olahraga
Sumber Daya Sosial
sunting- Majlis Ta’lim
- Wirid Yassin
- Guru-guru Agama (Ustadz/zah)
- Fasilitas Pendidikan Agama
- Masjid dan Mushalla
- Fasilitas Pendidikan Umum
- Peringatan Hari Besar Islam
Sumber Daya Ekonomi
sunting- Lahan Perkebunan
- Lahan Pertanian
- Kolam Ikan
- BUMDes
- Lembaga Dana Bergulir
- Pedagang dan Swasta
- Industri Rumahan
- Sarana produksi lainnya