Ompang Tanah Sirah, Payakumbuh Utara, Payakumbuh

kelurahan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat


Ompang Tanah Sirah (bahasa Minangkabau: Tanjuang Anau) adalah sebuah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kelurahan ini adalah penggabungan tiga kelurahan sebelumnya, yakni: Kelurahan Tanjuang Anau, Kelurahan Balai Batuang, dan Kelurahan Talawi, berdasarkan Perda No. 13/2014.[1]

Tanjung Anau
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KotaPayakumbuh
KecamatanPayakumbuh Utara
Kodepos
26216
Kode Kemendagri13.76.02.1032
Kode BPS1376030029
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Referensi sunting

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 

Pranala luar sunting