Ngampin, Ambarawa, Semarang

kelurahan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Ngampin adalah sebuah kelurahan di kecamatan Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.

Ngampin
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenSemarang
KecamatanAmbarawa
Kodepos
50614
Kode Kemendagri33.22.10.1001
Kode BPS3322100001
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Ngampin terletak paling barat wilayah Kecamatan Ambarawa, berbatasan dengan Kecamatan Jambu. Pusat desa (kantor balai desa) terletak di depan rumah Mbah Tajib, pada titik 7° 15' 48.8" LS dan 110° 23' 17.7" BT, yaitu tepat 2 km sebelah barat titik nol Ambarawa, atau 40 km dari kota Semarang. Ketinggian pada titik ini adalah 486 m di atas permukaan air laut. Bentuk fisiografis wilayah Desa Ngampin secara garis besar dapat dibagi dalam 3 bagian; bagian selatan (rel kereta api sampai batas selatan desa) fisiografi datar dengan lereng rata-rata < 3%, dengan penggunaan lahan utama sawah tadah hujan dan irigasi sederhana. Sebagian kecil lahan kering dan kebun campuran. Bagian tengah (antara rel kereta api dan jalan raya) fisiografi berombak sampai bergelombang dengan lereng 3-15%. Penggunaan lahan utama pemukiman, kebun campuran dan pertanian lahan kering. Bagian utara (jalan raya sampai batas utara desa), fisiografi bergelombang, berbukit sampai bergunung dengan lereng > 15%. Penggunaan lahan utama pertanian lahan kering di batas utara, serta pemukiman dan kebun campuran di sekitar jalan raya. Di sepanjang jalan raya Semarang-Yogya di dekat Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Ambarawa, berjajar para pedagang serabi khas Ambarawa. Dulu hanya muncul di bulan Sya'ban, tetapi sekarang setiap hari warung-warung itu buka dan ramai dikunjungi para pengendara sambil melepas lelah. Tak jauh dari situ juga berjajar para penjual buah durian, yang merupakan hasil pertanian dari desa Brongkol Banyubiru sehingga disebut Durian Brongkol.Di NGAMPIN terdapat PAUD IT MUSTIKA ILMU (EX PAUD IT IBNU MAS'UD 02) merupakan paud terpadu yang mengadakan kegiatan KB (pg), TK (tk A, tk B) dan TPA (tempat penitipan anak) dengan mengedepankan diniyah islam dan tidak meninggalkan pengenalan iptek serta pengetahuan umum.