Bekas wilayah Jerman di sebelah Timur
Bagian dari seri mengenai |
---|
Sejarah Jerman |
Bekas wilayah Jerman di sebelah Timur adalah daerah-daerah di sisi timur Perbatasan Oder-Neisse yang pada tanggal 31 Desember 1937 merupakan bagian dari negara Jerman dan setelah habisnya Perang Dunia II pada tahun 1945 dipisahkan dari Jerman dan sekarang merupakan wilayah teritorial Polandia atau Rusia. Pengertian yang lebih luas lagi ialah daerah-daerah timur Kekaisaran Jerman yang pada 1 Agustus 1914 merupakan bagian dari negara ini namun harus dilepaskan oleh Jerman dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Versailles seusai Perang Dunia I. Wilayah ini meliputi Provinsi Posen, Prusia Barat, Silesia Hulu dan daerah Memel.
Pemisahan dari Jerman
suntingMenurut keputusan para pemenang Sekutu Perang Dunia II, daerah-daerah timur ini setelah perang akan diduduki oleh Uni Soviet. Namun Uni Soviet pada awal musim panas 1945 sudah memberikan sebagian besar daerah-daerah ini kepada Polandia tanpa persetujuan Sekutu dan mensosialisasikan hal ini terhadap penduduk setempat. Daerah Prusia Timur bagian utara dianeksasi secara langsung oleh Republik Soviet Rusia dan sekarang secara resmi bernama Oblast Kaliningrad. Setelah Uni Soviet lebur, daerah ini menjadi eksklave Rusia.
Pada Konferensi Potsdam, Amerika Serikat dan Britania Raya mengakui kedaulatan Polandia atas daerah-daerah ini tanpa membuat peraturan apa-apa untuk perjanjian perdamaian pada masa depan.
Dalam penggunaan bahasa Polandia daerah-daerah ini setelah Perang Dunia II biasanya disebut dengan nama "Daerah Barat dan Utara yang Direbut Kembali" atau hanya "Daerah yang Direbut Kembali" saja (bahasa Polandia Ziemie Odzyskane, Ziemie Zachodnie i Północne). Nama ini merujuk kepada status daerah-daerah ini sebagai bagian dari kerajaan Piast-Polandia pada abad ke-10 sampai abad ke-13 dan 15. Penggunaan bahasa ini meniru retorika kaum Nazi yang melegitimasikan aneksasi bagian besar Polandia pada tahun 1941 dengan memberikan alasan bahwa daerah-daerah seperti Wartheland, Kuyavia, dan Mazovia sampai abad ke-5 terutama dihuni oleh bangsa Jermanik.
Pengakuan pemisahan wilayah
suntingDi Jerman Barat atau "Republik Federal Lama" (sebelum tahun 1990) status hukum daerah-daerah timur ini menjadi bagian besar daripada Pertanyaan Terbuka Jerman. Ostpolitik (“Politik Timur”) badan-badan konstitusional Jerman Barat (Pemerintahan Federal, Parlemen Federal dan Dewan Federal) sampai pertengahan tahun 1960 terutama terkonsentrasikan kepada sebuah revisi pengusiran dan pencaplokan wilayah. Mereka berdasarkan pada undang-undang Hukum Internasional dan juga beberapa perjanjian internasional (terutama Konferensi Perdamaian Den Haag dan Piagam Atlantik). Neue Ostpolitik (“Politik Timur Baru”) koalisi pemerintahan besar tahun 1966 dan kemudian diperkuat oleh koalisi liberal-sosialis mulai tahun 1969 secara bertahap berubah dan ikut memperhitungkan fakta-fakta di lapangan.
Semenjak tahun 1972, Jerman Barat dengan Perjanjian Warsawa secara faktual telah mengakui status daerah-daerah ini sebagai wilayah Polandia. Namun biar bagaimanapun sampai tahun 1990 Jerman Barat, dibatasi mengenai status Jerman secara keseluruhan dan Berlin dilarang oleh Sekutu untuk mengakui perbatasan Oder-Neisse secara internasional sebagai perbatasan Jerman-Polandia baru dan tanpa pengembalian daerah-daerah ini.
Untuk pertama kalinya dalam rangka sibuknya proses Persatuan Kembali Jerman, pemisahan daerah-daerah timur Jerman secara resmi diakui oleh Republik Federal Jerman dan Perbatasan Oder-Neisse ditetapkan. Pemimpin Jerman Timur (Partai SED) pada tahun 1950 dengan penanda-tanganan “Perjanjian Persahabatan” dengan Polandia (Perjanjian Zgorzelec) telah menetapkan Perbatasan Oder-Neisse sebagai apa yang disebut dengan istilah “Perbatasan Perdamaian”. Namun berdasarkan dengan penggunaan kata-kata di sini, maka hal ini secara yuridis bukan merupakan perjanjian pengakuan perbatasan. Ini hanya sebuah gencatan senjata saja. Oleh karena itu beberapa ilmuwan akhir-akhir ini meminta untuk mengatur perbatasan ini dengan sebuah perjanjian perbatasan.[1]
Meskipun fakta ini sudah diakui oleh pemerintahan bersatu Jerman setelah Perang Dunia II, tetapi ada sebuah pendapat yang biasanya didukung oleh kelompok ekstrem kanan mengenai ketidakbenaran pengakuan ini menurut aspek-aspek hukum internasional. Namun opini ini tidak dibicarakan maupun didukung oleh pemerintah. Tetapi biar bagaimanapun argumentasi-argumentasi semacam ini di luar negeri menjurus menjadikan iritasi.
Luas wilayah timur Jerman
suntingWilayah timur Jerman (dengan sebuah perkecualian kecil) hanya mencakup mantan provinsi-provinsi Prusia:
- Prusia Timur: 36.966 km²
- Silesia (tanpa sebuah daerah kecil Silesia yang masih dimiliki Jerman): 34.529 km²
- Pomerania: 31.301 km²
- Brandenburg Timur: 11.329 km² en
- Sachsen (hanya daerah di sebelah timur Zittau, sekitar Reichenau): 142 km²
Wilayah total: 114.267 km²[2]
Menurut ulasan beberapa pakar hukum negara, daerah Sudetenland dan Memel yang mayoritas penduduknya dahulu adalah etnik Jerman, juga dihitung sebagai daerah timur Jerman, meskipun daerah-daerah ini baru menjadi bagian Jerman (kembali) pada tahun 1938 dan 1939. Hal yang sama juga berlaku bagi deportasi dari kurang lebih 97% penduduk Kota Bebas Danzig yang merupakan penutur bahasa Jerman. Untuk daerah Memel dan Danzig, hal ini berlaku sebab secara historis kedua daerah ini merupakan wilayah Kekaisaran Jerman sebelum tahun 1918/1919. Hubungan antara Sudetenland dan daerah timur Jerman harus dipantau secara hati-hati karena daerah ini menurut kedaulatan dan secara hukum internasional sebelum tahun 1918/19 adalah wilayah Kekaisaran Austria-Hungaria.
Pada tahun 1939, daerah-daerah timur Jerman ini memiliki jumlah penduduk sebesar 9.620.800 jiwa (dari jumlah ini sebesar 45.600 jiwa tidak termasuk kaum etnik Jerman). Jumlah ini bisa dibagi sebagai berikut:
- Prusia Timur: 2.488.100 jiwa (dari jumlah 15.100 jiwa tidak termasuk etnik Jerman)
- Silesia: 4.592.700 jiwa (dari jumlah 16.200 jiwa tidak termasuk etnik Jerman; tidak termasuk penduduk sebelah timur Zittau)
- Pomerania: 1.895.200 jiwa (dari jumlah 11.500 jiwa tidak termasuk etnik Jerman)
- Brandenburg Timur: 644.800 jiwa (dari jumlah 2.800 jiwa tidak termasuk etnik Jerman)
Kota-kota penting di daerah timur antara lain adalah Breslau (1925: 614.000 jiwa), Köningsberg (Prusia, bahasa Rusia: Kaliningrad), (294.000 jiwa), Stettin (270.000 jiwa), Hindenburg O.S. (bahasa Polandia Zabrze) (132.000jiwa) dan Gleiwitz (109.000 jiwa).
Pengungsian dan pengusiran
suntingPenduduk daerah timur Jerman pada tahun 1944 sampai 1949 hampir secara keseluruhan diganti karena pengungsian, pembersihan etnik dan kolonisasi oleh bangsa Polandia, Ukraina, Lemkia dan Rusia door. Sebagian dari pendatang baru ini sendiri (antara 1,4 dan 1,9 juta warga Polandia) juga terusir dalam rangka penetapan perbatasan timur Polandia dan "Penggeseran Polandia ke Barat" (lihat: Garis Curzon). Pada kasus bangsa Ukraina dan Lemkia, mereka diusir oleh Akcja Wisła dari wilayah asal usul mereka yang berada di sebelah timur.
Provinsi-provinsi ini memberikan angka berikut:
- Prusia Timur: 2.209.200 pengungsi
- Silesia: 3.587.300 pengungsi
- Pomerania: 1.761.700 pengungsi
- Brandenburg Timur: 597.500 pengungsi
Secara total sekitar 8.155.700 warga Jerman harus meninggalkan daerah-daerah Timur. Lalu diperkirakan sekitar 2 juta warga Jerman tewas, terutama di Prusia Timur, Pomerania dan Brandenburg Timur. Di daerah-daerah Timur dewasa ini masih ada kelompok minoritas Jerman, terutama di Silesia Hulu. Mereka didisrkriminasi sampai lengsernya pemerintahan komunis. Setelah tahun 1990, banyak kota di Silesia Hulu mendapatkan wali kota keturunan Jerman dan juga beberapa sekolah Jerman (dibiayai oleh warga Jerman). Menurut sebuah undang-undang baru mengenai minoritas yang ditetapkan oleh Parlemen Polandia atau Sejm pada Januari 2005, hanya di sekitar 20 kota di Silesia Hulu dengan penduduk lebih dari 20% penutur bahasa Jerman, papan-papan nama tempat dwibahasa boleh dipasang. Selain itu bahasa Jerman sebagai bahasa resmi bisa digunakan.