Manonjaya, Tasikmalaya
Manonjaya (Pegon: منونچيا, translit. Manonjaya, bahasa Sunda: ᮙᮔᮧᮔ᮪ᮏᮚ, translit. Manonjaya) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.[1][2]
Manonjaya
منونچيا | |
---|---|
Koordinat: 7°21′50″S 108°19′15″E / 7.363997°S 108.320799°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Tasikmalaya |
Pemerintahan | |
• Camat | Drs. Yayat Suryatna |
Luas | |
• Total | 39,41 km2 (15,22 sq mi) |
Populasi (2017) | |
• Total | 62.419 jiwa |
• Kepadatan | 1.584/km2 (4,100/sq mi) |
Kode Kemendagri | 32.06.22 |
Desa/kelurahan | 12 desa |
Etimologi
suntingNama "Manonjaya" berasal dari kata bahasa Sunda yaitu cai panon (air mata), yang dalam arti keseluruhannya adalah air mata yang membawa kejayaan. Nama ini diambil ketika masa kebupatian yang kedelapan.
Sejarah
suntingKurang lebih tahun 1832 ibu kota Kabupaten Sukapura pindah ke daerah Manonjaya dengan Bupatinya Dalem Adipati Wiradadaha VIII, Manonjaya dulunya disebut Hutan Tembong Gunung termasuk Distrik Pasirpanjang, satu bagian Distrik Kabupaten Galuh yaitu Nagara Tengah, Cineam dan Imbanagara yang diberi nama Nagara Harja Winangun, dan pada tahun 1832 namanya diubah jadi Manonjaya. Nama Harja Winangun sampai sekarang masih di kenang yaitu nama dusun Harja Winangun di Desa Manonjaya.
Beberapa peninggalan sejarah di Manonjaya diantaranya:
- Masjid Agung Manonjaya yang didirikan pada tahun 1832-1834.
- Makam leluhur Sukapura di Tanjung Malaya, Desa Manonjaya.
- Alun-alun dan Babancong di depan Masjid Agung Manonjaya.
- Empang yang masih sekarang dikelola oleh Yayasan Sukapura.
Yang pernah menjabat sebagai Bupati Manonjaya dari tahun 1832 sampai tahun 1908 adalah:
No | Bupati | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Prd. | Ket. | Wakil Bupati | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Raden Anggadipa II | [ket. 1] | |||||||
Raden Tumenggung Danudiningrat | ||||||||
Raden Tumenggung Wiratanubaya | ||||||||
Raden Tumenggung Wiraadegdana | ||||||||
Raden Tumenggung Wirahadiningrat | ||||||||
Raden Tumenggung Prawirahadiningrat | [ket. 2] |
- Catatan
- ^ Ibukota dipindahkan ke Manonjaya pada tahun 1832
- ^ Ibukota dipindahkan ke Tasikmalaya pada tahun 1908
Geografi
suntingKeadaan alam Manonjaya datar dan berbukit dengan ketinggian rata-rata 292–297 m. Koordinat 7,20 LS serta 108,15 BT dan memiliki suhu rata-rata antara 20 °C dan 30 °C. Tanah Darat 3.215.21 Ha. Tanah Sawah 999.79 Ha.
Manonjaya terletak di sebelah timur Tasikmalaya berjarak kurang lebih 12 km. Dulunya pernah merupakan ibu kota kabupaten Tasikmalaya yang waktu itu masih bernama Kabupaten Sukapura dilihat dari bukti-bukti peninggalan sejarahnya seperti Masjid Agung Manonjaya dan daerah kompleks makam Tanjungmalaya.
Batas wilayah
suntingBatas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut:
Utara | Kabupaten Ciamis (Kecamatan Ciamis) |
Timur | Kecamatan Cineam |
Selatan | Kecamatan Gunungtanjung |
Barat | Kota Tasikmalaya (Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Cibeureum) |
Pemerintahan
suntingPembagian administratif
suntingKecamatan Manonjaya dibagi menjadi 12 desa, yakni:
Ekonomi
suntingDaerah ini merupakan daerah agraris pertanian yang subur dimana komoditas pertaniannya antara lain beras/padi, palawija, sayur-sayuran, salak dan mendong yang merupakan bahan tikar tradisional.
Selain usaha pertanian, juga terdapat usaha perikanan secara swadaya dan industri kecil diantaranya usaha bordir dan pakaian, pembuatan golok serta pembuatan tikar mendong.
Daerah Manonjaya sejak dahulu dikenal sebagai penghasil buah salak yang tumbuh secara alami baik di kebun dan di pekarangan rumah penduduk. Namun saat ini, usaha dari budidaya salak manonjaya memiliki prospek yang tidak menguntungkan terlebih karena harganya di pasaran kurang begitu baik juga karena para penduduk terbiasa dengan pola tradisional yakni membiarkan tanaman salak tumbuh secara alami.
Transportasi
suntingDi Kecamatan Manonjaya terdapat sebuah stasiun, yakni Stasiun Manonjaya. Namun stasiun ini hanya digunakan untuk persilangan dan penyusulan antarkereta api, bukan untuk menaikturunkan penumpang. Hingga saat ini, tidak ada transportasi umum yang dapat digunakan untuk masyarakat umum.[sumber mendukung?]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 25 Mei 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 25 Mei 2023.