Dewan Negeri Johor
Halaman artikel ini diterjemahkan, sebagian atau seluruhnya, dari halaman di (Tolong cantumkan kode bahasa Wiki sumber terjemahan) yang berjudul (Tolong cantumkan nama artikel sumber terjemahan). Lihat pula [{{localurle:{{{1}}}:|oldid=&action=history}} sejarah suntingan halaman aslinya] untuk melihat daftar penulisnya. |
Majelis Legislatif Negara Bagian Johor (bahasa Melayu: Dewan Negeri Johor) adalah sebuah lembaga legislatif satu kamar tingkat negara bagian Johor, Malaysia. Majelis ini terdiri 56 anggota yang dipilih untuk mewakili daerah pemilihan yang ada di Negara Bagian Johor. Pemilihan anggota Dewan Negeri Johor diadakan tidak lebih dari lima tahun, dan oleh konvensi politik Malaysia, dilakukan bersamaan dengan pemilihan parlemen federal dan majelis negara bagian lainnya (kecuali Sabah dan Sarawak).
Majelis Legislatif Negara Bagian Johor Dewan Negeri Johor ديوان اوندڠن نڬري جوهر | |
---|---|
Dewan Negeri Johor Ke - 15 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | Maksimal 5 Tahun atau kurang dari 5 Tahun |
Pimpinan | |
Sultan Ibrahim sejak 23 Januari 2010 | |
Wakil Ketua | |
Ketua Oposisi | |
Sekretaris | Shubanah Yusuf |
Komposisi | |
Anggota | 56 Anggota Kuorum: 19 Mayoritas Sederhana: 29 Dua Pertiga Mayoritas: 38 |
Partai & kursi | (Hingga 13 Maret 2022[update])
Pemerintah (40) Didukung oleh : (13) Oposisi (3) BN (ADUN dari Rengit) |
Komisi | 4
|
Pemilihan | |
Plurality: First-past-the-post (56 single-member constituencies) | |
Pemilihan terakhir | 12 March 2022 |
Pemilihan berikutnya | By 20 June 2027 |
Tempat bersidang | |
Gedung Sultan Ismail, Kota Iskandar, Iskandar Puteri, Johor Bahru, Johor | |
Sultan Ibrahim Building, Johor Bahru, Johor | |
Situs web | |
www | |
Fungsi dan Peran
suntingDewan Negeri Johor dulunya bernama Majelis Mesyuarat Negeri dan seiring dengan kemerdekaan Malaysia dari Britania Raya, Majelis Mesyuarat Negeri berubah nama menjadi Dewan Negeri Johor. Fungsi dan peranan Dewan Negeri Johor tidak jauh berbeda seperti Parlemen Federal Malaysia. Dewan Negeri Johor memiliki kekuasaan untuk mengamandemen Konstitusi Negara Bagian Johor, mengusulkan dan meloloskan Rancangan Undang-Undang Negeri (bahasa Indonesia: Peraturan Daerah) untuk selanjutnya dipersembahkan kepada Sultan Johor untuk diratifikasi setelah dituangkan kedalam Lembaran Negeri Johor[1].
Dibawah Peraturan Kekuasaan, Imunitas dan Hak Istimewa Tahun 1963, setiap anggota Dewan Negeri Johor diberikan hak untuk bebas berdiskusi terhadap masalah yang dikemukakan di dalam Dewan Negeri.
Dewan Eksekutif Negara Bagian Johor dibentuk dengan beranggotakan dari beberapa Anggota Dewan Negeri Johor yang memegang mayoritas untuk membentuk pemerintah negara bagian. Dewan Eksekutif Negara Bagian Johor dipimpin oleh Menteri Besar Johor.
Daftar Referensi
sunting- ^ "Fungsi Dewan Negeri" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-26.