Laluhe, Nanusa, Kepulauan Talaud

desa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Laluhe merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia

Laluhe
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenKepulauan Talaud
KecamatanNanusa
Kode pos
95884
Kode Kemendagri71.04.05.2003

Sejarah sunting

Tokoh pendiri kampung Laluhe adalah “RAPITAN”. Ia lahir tahun 1619 di Tumingan-Talumadun, sebuah bukit yang letaknya 500 meter sebelah utara kampung laluhe sekarang. Ayahnya “WALOWANUA”, ibunya “WINEWEAWATI”. Dari istrinya bernama WAU’, ia mendapat 3 (tiga) orang anak laki-laki yakni Salaude, Sompengan, Malaa. Pada zamannya ia memunculkan gagasan bahwa Manusia sebagai mahluk sosial perlu tinggal bersama dalam satu tempat pemukiman”. Gagasan itu dilatar belakangi dengan situasi dan kondisi keamanan di Pulau-pulau Nanusa pada waktu itu yang sangat rawan karena sering diganggu dan di serang oleh bajak laut sulu. Tahun 1659 ia mewujudkan gagasanya itu dengan mendirikan sebuah perkampungan yang diberinya nama “LALUHE”. Nama “Laluhe” di ambil dari kata “Laluhan” artinya api nan tak kunjung padam. Laluhan adalah nama benda yang terbuat dari sabut kelapa kering yang di sobek-sobek halus yang di tancapkan di Tongkat kayu dengan diameter 5 cm. Bila disulut dengan api, benda ini digunakan sebagai suluh pada malam hari dan pembawa api pada siang hari. Nama ini diberikan 0leh RAPITAN ketika mendirikan kampung LALUHE pada tahun 1659. Nama ini diberikan karena kampung LALUHE adalah kampung yang pertama di pulau-pulau NANUSA pada waktu itu yang mempunyai pemerintahan secara terkoordinasi. Pada tahun 1667 RAPITAN menjadi pemimpin pemerintahan pertama di Pulau-pulau NANUSA. Jabatanya disebut “Ratun Tampa” yang di ambil dari bahasa adat Ratu dan Tampa yang Artinya Pemimpin Negeri (Ratu= Pemimpin dan Tampa= Negeri). Kampung LALUHE tempat kedudukannyadijadikan pusat Pemerintahannya dan disebut sebagai Inangu Tampa yang artinya Ibu Negeri (Inang=Ibu dan Tampa=Negeri). Karena kedudukannya sebagai Inangu Tampa, nama kampung Laluhe sejak waktu itu diubah menjadi “WENTANE” artinya Dasar/Pusat. Pada tahun 1888 Belanda/VOC masuk di Pulau-pulau Nanusa dan menjadikannya wilayah Kojoguguan (Sekarag Kecamatan). Pada waktu itu Belanda ingin mengangkat LANTAA II yang pada waktu itu sebagai Ratun Tampa VII Pulau-Pulau NANUSA dan Ratumbanua (Pemimpin Kampung) VII Kampung Laluhe yang berkedudukan di Kampung Wentane, Sebagai Jogugu Pulau-Pulau di Nanusa, Tapi LANTAA II menolak. Dan Akhirnya dia di kucilkan/disingkirkan di tempat pembuangan. Pada tahun 1890 Belanda mengambil Wuso dari Kampung Marampit menjadi Pjs Jogugu Pulau-pulau di Nanusa, yang kemudian pada tahun 1894 digantikan oleh Mamalu juga dari Kampung Marampit dan akhirnya pada Tahun 1896 Belanda mengangkat “PARAU” dari kampung Karatung menjadi Jogugu Defenitif Pulau-pulau NANUSA. Sejak waktu itu Pusat pemerintahan kejoguguan Pulau-pulau Nanusa dipindahkan ke kampung Karatung. Sejak waktu itu pula nama kampung Wentane di rubah kembali menjadi LALUHE sampai sekarang.

Batas Wilayah sunting

1. Letak Kampung a. Ketika didirikan Tahun 1619: Memanjang di pesisir pantai selatan Pulau Ahewalangnge (Pulau Marampit) dari Barat ke Timur, yakni dari Tempat bernama TAMANU’ sampai di tempat bernama MATANE b. Dari Tahun 1905 sampai sekarang: Memanjang dipesisir pantai selatan Pulau Marampit dari Tempat yang bernama TAMANU’ sampai di tempat yang bernama ALO, namun kemudian sebagian tempat pemukiman penduduk kampung Laluhe di pesisir pantai dari ALO samapai MATANE dihibahkan kepada sebagian penduduk Kampung Marampit yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam badai Tsunami yang terjadi pada bulang oktober 1904, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Batas di sebelah utara tanah yang dihibahkan itu adalah tanah adat kampung Laluhe yang ditanami tanaman sagu (Dari ALO sampai MATANE); 2) Penduduk yang bermukim disitu (Dari ALO sampai MATANE), tidak boleh merusak Tanaman Sagu; 3) Penduduk yang bermukim disitu (Dari ALO sampai MATANE), harus manaati batas tanah yang ditentukan yakni 15 meter dari pinggir jalan ke tanaman sagu; 4) Kampung Laluhe tidak mempersiapkan Tanah pemukiman bagi penduduk yang bermukim disitu (dari ALO sampai MATANE) turun temurun. 2. Batas Wilayah Kampung: a. Sebelah Utara: Wore, Appa’, Eama b. Sebelah Timur: Matane, Talumadun, Muri, Nalo, Tere, Eama c. Sebelah selatan: Laut d. Sebelah Barat: Tiwu’, Tamalongge, Soco’, Tambun, Wore

C. HUKUM DAN WILAYAH HUKUM (Bagian IV) 1. Hukum Hukum yang berlaku sejak Kampung Laluhe didirikan (1619) adalah hukum dan peraturan Adat Kampung Laluhe. 2. Wilayah Hukum Wilayah hukum dan peraturan Adat Kampung Laluhe adalah Wilayah Kampung Laluhe ketika didirikan (1619).

=Demografi sunting

1. ASAL USUL PENDUDUK Penduduk pertama kampung Laluhe bernama SIN YO, Konon ia tiba di Pulau-pulau Nanusa menumpang sebuah rakit lalu mendarat di Pulau Hinuntingan (Pulau Kakorotan). Dari sana ia menyeberang ke pulau Ahewalange (Pulau Marampit) lalu menetap di tempat yang bernama SINULEAN letaknya 500 meter sebelah barat Kampung Laluhe sekarang. Dari SINULEAN ia mencari tempat yang lebih aman dari gangguan musuh yakni sebuah bukit yang kini dikenal dengan nama TUMINGAN_TALUMADUN di singkat TALUMADUN. Bukit ini dikelilingi dengan tebing batu yang terjal, didalamnya terdapat gua yang sangat strategis sebagai tempat perembunyian. Sejak Zaman Sinyo sampai dengan SUMAWELAMBUN generasi ke-9 bukit ini menjadi tempat persembunyian, sedangkan untuk bercocok tanam dan mendirikan pondok kecil adalah di SINULEAN, WULAU dan RAPELO. Mungkin karena tempat ini letaknya hanya 150 m dari mata air “PAPAELO” di RAPELO. RAPITAN Tokoh pendiri Kampung Laluhe adalah generasi ke-15 dari SIN YO atau Generasi ke-6 dari SUMAWELAMBUN di lahirkan di bukit itu dan menjadikannya benteng pertahanan. Menurut catatan silsilah dalam buku silsilah penduduk Kampung Laluhe, dari SIN YO sampai dengan SUMAWELAMBUN 9 generasi, dari SUMAWELAMBUN sampai dengan RAPITAN (Tokoh pendiri/Ratumbanua I Kampung Laluhe) 6 generasi, dan dari Rapitan sampai dengan Ratumbanua sekarang (Richard Liunsanda) adalah 10 generasi. Silsilahnya sebagai berikut: a. Dari SIN YO sampai dengan SUMAWELAMBUN: 1. KUNUSINTI 2. LANDO 3. YOMPCULANGI 4. MANGAPANNUSA 5. YULANGUNUSA 6. TAGGATINE 7. YAPITEN 8. WELEMBANUA 9. SUMAWELAMBUN b. Dari SUMAWELAMBUN sampai denga RAPITAN 1. WENTAN 2. LIWAWO 3. YAERE 4. RAPITAN (I) 5. WALOWANUA 6. RAPITAN (II)/ RAPITAN c. Dari RAPITAN sampai dengan RICHARD LIUNSANDA 1. MALAA 2. (RATUMBANUA) MANANGGO 3. (RATUMBANUA) LANTAA I 4. (RATUMBANUA) LALIBOSO 5. WULAEN NGUNDU 6. LARE 7. NGELLO 8. (RATUMBANUA) JUNUS LANTAKA 9. (RATUMBANUA) RUTH LANTAKA 10. (RATUMBANUA) RICHARD LIUNSANDA Secara keseluruhan, silsilah dari SIN YO sampai dengan penduduk kampung Laluhe sekarang adalah 25 bahkan 26-27 generasi.