Labuh Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru

kelurahan di Kota Pekanbaru, Riau

Labuh Baru Barat adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia. Kelurahan Labuhbaru Barat merupakan hasil pemekaran Kelurahan Labuhbaru menjadi Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat.

Labuhbaru Barat
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KotaPekanbaru
KecamatanPayung Sekaki
Kodepos
28292
Kode Kemendagri14.71.11.1003
Kode BPS1471011004
Luas5,47 km²
Jumlah penduduk15.143 jiwa
Jumlah RT45
Jumlah RW10
Jumlah KK4.174

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki wilayah seluas 5,47 km² dengan batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Bandar Raya, sebelah selatan berbatasan dengan Delima, sebelah timur berbatasan dengan Labuhbaru Timur dan sebelah barat berbatasan dengan Bandar Raya.

Pada tahun 2022, kelurahan ini mempunyi penduduk sebesar 15.144 jiwa. Luasnya adalah 24,100 km2 dan kepadatan penduduknya 15.143 jiwa/km2

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki potensi salah satunya wirausahawan dengan banyaknya para pedagang usaha dan peternakan seperti sapi, kambing, dan ayam. Kelurahan Labuhbaru Barat juga memiliki banyak kebun sawit dimana berperan penting bagi mata pencaharian penduduk sekitar.

Gambaran Umum Kelurahan Labuhbaru Barat sunting

Sejarah sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat merupakan hasil pemekaran Kelurahan Labuhbaru menjadi Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat, yang didasarkan dengan :

1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140.24/2535/PUOD tanggal 30 Agustus 1999, tentang Persetujuan Pendifinitipan Desa/Kelurahan hasil pemecahan di provinsi Daerah Tingkat I Riau.

2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 55 Tahun 1999 tanggal 21 Oktober 1999, tentang Penetapan Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat

3. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor : 821.3/KP/99/96 tenggal 25 November 1999 tentang Pengangkatan Lurah Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru

4. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1987 Tanggal 15 Oktober 1987, tentang PP 19 Tahun 1987 tentang Pemekaran Kabupaten/Kota, serta PERDA No. 03 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Payung Sekaki dan PERDA No. 04 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kelurahan Labuhbaru Timur dan Kelurahan Labuhbaru Barat dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemekaran Kelurahan se-Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor : 821.3/KP/99/96 tanggal 25 November 1999, maka Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan diresmikan oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru, yaitu BAPAK H. OESMAN EFFENDI APAN, SH pada tanggal 27 November 1999 bertempat di Jalan Sidorukun No. 01 C Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai Pesisir, maka sejak tanggal 3 Desember 2003 Kelurahan Labuhbaru Barat termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah Pelantikan Kepala Kelurahan Labuhbaru Barat pada hari Sabtu tanggal 27 November 1999 dan berkantor di Jalan Sidorukun No. 1-C dengan mengambil tempat di sebuah bangunan Mushalla, karena pada waktu itu belum ada bangunan kantor dari Pemerintahan Kotamadya Pekanbaru. Kini kantor Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki telah memiliki bangunan permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2000 yang beralamat di Jalan Cendana /Musyawarah No. 1 RT 05 RW 04 Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung Sekaki.

Sejak tahun 1982 s/d 2022 ada beberapa nama Lurah yang telah menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Labuhbaru Barat adalah :

1. WALI MAIN

2. H.HASAN BASRI,BA

3. ERFAN

4. DAMSAL,SH,MSi

5. M.ALKAF

6. AROZA,MSi

7. WANROBI JANATA .S.STP

8. SYAMSU KAMAR,S.PD

9. H.LUKMAN HAKIM ,S.P

10. SYAMSAHID,S.SOS

11. AGUS SUTIARTONO

12. FACHRUDDIN PANGGABEAN, S.Sos. M.AP

13. WAHYU NOFIYANDRI, M.Pd

Dimana sejak kepemimpinan Bapak WALI MAIN dari tahun 1982 s/d 2022 dengan keuletan dan kegigihan bersama pendahulunya dan tokoh masyarakat Labuhbaru Barat untuk menjadi sukses dalam segala bidang, maka pada tahun 1982 Kepala Desa Labuh baru berobah status menjadi Kelurahan Labuhbaru Barat dan kemudian juga terjadi pemekaran wilayah yaitu : • Kelurahan Labuhbaru Timur • Kelurahan Labuhbaru Barat Kelurahan Labuhbaru Barat memberikan prioritas pelayanan prima (exellent service) kepada masyarakat yang memerlukan layanan publik dengan mengedepankan kerja sama, disipilin, kekeluargaan,dll.

Administrasi sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat merupakan salah satu hasil pemekaran dari Kelurahan Labuhbaru. Kelurahan Labuhbaru dipecah menjadi dua yakni Labuhbaru Timur dan Labuhbaru Barat. Secara administratif, Kelurahan Labuhbaru Barat termasuk bagian kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kelurahan ini terbagi kedalam 10 RW dan 45 RT.

Geografis dan Geologis sunting

Letak Geografis sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat berada di kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Batas Utara dari Kelurahan Labuhbaru Barat adalah Bandar Raya, sebelah selatan berbatasan dengan Delima, sebelah Timur berbatasan dengan Labuhbaru Timur dan sebelah selatan berbatasan dengan Bandar Raya. Secara geografis kelurahan Labuhbaru Barat terletak diantara LS dan BT. Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki wilayah seluas 5.47 KM2. Jarak dari Kantor Kecamatan kurang lebih 2 KM membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 3 menit jika menggunakan kendaraan bermotor, jarak ke Kantor Walikota kurang lebih 20,30 KM membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 45 Menit, dan jarak ke Kantor Provinsi kurang lebih 8,8 KM dan membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 14 Menit.

Iklim sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat neniliki curah hujan yang terletak antara rentang 38,6-435,0 mm/Th. Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki suhu rata harian 23,0-35,6 C. Kelembapan udara yang terdapat di Klurahan Labuhbaru Barat yaitu 46-100%.

Jenis Kesuburan Tanah sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki jenis berwarna tanah abu-abu, tesktur tanah gambut serta memiliki kemiringan Tanah 0-5 ◦

Pemerintahan dan Organisasi sunting

Pemerintahan sunting

Kantor kelurahan Labuhbaru Barat terletak di jalan Cendana/ Musyawarah No.1 RT 05 RW 04. Kelurahan Labuhbaru Barat dipimpin oleh seorang Lurah dan dibantu oleh jajaran aparat kelurahan lainnya. Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki visi dan misi.

VISI = Terwujudnya Kelurahan Labuhbaru Barat yang bersih, tertib, dan aman serta prima dalam pelayanan

MISI = Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, membudayakan pola hidup bersih dan sehat Menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif

Organisasi sunting

Terdapat beberapa organisasi di lingkungan Kelurahan Labuhbaru Barat, sebagai berikut : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat, Posyandu Balita dan Lansia, Dasa Wisma, Kadargizi, Kader Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pojok Sehat, Forum RT/ RW LKM-RW, Karang Taruna, PPKBD UEK-SP

Sosial Masyarakat sunting

Kependudukan sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki jumlah penduduk sebanyak 15.144 jiwa dengan rincian jumlah penduduk Laki-laki sebanyak 7.437 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 7.707 jiwa. Dengan Jumlah total Kepala Keluarga sebanyak 4.17.4

Pendidikan sunting

Dari jumlah total penduduk, berdasarkan tingkat pendidikan nya dibagi kedalam 9 kelompok, yaitu sebanyak 567 jiwa belum masuk sekolah, 986 jiwa berusia 7-12 yang sedang bersekolah, 561 jiwa tamat SD/sederajat, 387 jiwa tamat SMP/sederajat, 289 jiwa tamat SMA/sederajat, 89 jiwa tamat D-3/sederajat, 43 jiwa tamat S1/sederajat, 15 jiwa tamat S2/sederajat.

Mata Pencaharian sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki beragam mata pencaharian yang dimana memiliki pembagian sebagai berikut :

PNS = 121

POLRI = 14

Bidan = 3

Pengacara = 3

Sopir = 13

Pedagang = 61

Pelajar/Mahasiswa = 224

Dokter = 9

TNI/POLRI = 5

Notaris = 2

IRT = 308

DLL =1.059

Agama sunting

Terdapat 5 agama warga kelurahan Labuhbaru Barat, diantaranya 865 orang beragama Islam, 1816 orang beragama Katholik, 3652orang beragama Protestan, 199 orang beragama Buddha dan 96 orang beragama Konghucu.

Sarana dan Prasarana sunting

Transportasi Darat sunting

Transportasi yang dipergunakan di kelurahan Labuhbaru Barat adalah transportasi Darat. Transportasi darat yang terdapat di kelurahan ini diantaranya Bus umum sebanyak 4 Unit, Angkutan per-desa/kelurahan sebanyak 25 Unit, dan terdapat banyak ojek.

Peribadatan sunting

Terdapat 5 kepercayaan warga Kelurahan Labuhbaru Barat yaitu Islam, Katholik, Protestan, Buddha dan Konghucu. Dengan beragamnya kepercayaan ini terdapat beberapa tempat ibadah di lingkungan Kelurahan Labuhbaru Barat diantaranya 17 mesjid, 3 musholla, 5 gereja.

Pendidikan sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat memiliki 1 PAUD, 10 TK, 8 SD, 5 SMP, 3 SMA dan 2 perguruan tinggi swasta.

Kesehatan sunting

Kelurahan Labuhbaru Barat terdapat tempat penunjang sarana kesehatan yaitu 1 puskesmas, 9 posyandu, 3 klinik, dan 2 apotik.