Kepatihan, Jombang, Jombang

desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Kepatihan adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Kepatihan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenJombang
KecamatanJombang
Kode pos
61417
Kode Kemendagri35.17.09.2007
Luas43.4ha
Jumlah penduduk8.617 jiwa
Kepadatan-

Kepatihan merupakan pemerintahan desa yang terletak di pusat kota Kabupaten jombang, dimana posisi perkantoran serta pusat pertokoan terletak diwilayah Desa Kepatihan. Secara administrasi, sebetulnya desa kepatihan bernama Desa Tugu Kepatihan. namun seiring waktu untuk mempermudah penyebutan, masyarakat lebih mudah menyebut Desa Kepatihan. Terdiri dari 9 RW dan 34 RT, desa kepatihan merupakan peringkat 12 tingkat kepadatan penduduknya di wilayah Kabupaten Jombang. Meski bukti sejarah berdirinya Kabupaten Jombang belum tergali, tetapi sejarah berdirinya Desa Tugu Kepatihan dapat di deteksi dengan penelitian yang pernah dilakukan oleh Dian Soekarno pada tahun 2004 yang lalu. Pada masa kejayaan kerajaan majapahit, sekira tahun 1372 masehi di bawah kepemimpinan raja hayam wuruk, jombang termasuk wilayah bagian dari ibu kota kerajaan majapahit. Untuk meningkatkan kemampuan perang pasukan kerajaan majapahit pada masa itu, tersebutlah daerah di jombang yang bernama bukit tunggorono (sekarang menjadi nama desa di wilayah kecamatan jombang, kabupaten jombang) sebagai tempat latihan para prajurit majapahit. Jika para prajurit berlatih di tunggorono, maka para panglima serta patih kerajaan majapahit membuka tempat singgah, yang terletak 2 kilo meter ke arah timur dari bukit tunggorono. Untuk memberi tanda bahwa tempat tersebut merupakan pusat pengawasan serta singgah para petinggi majapahit, maka di dibuatkanah sebuah tanda atau tugu di daerah tersebut. Maka sebutan tugu kepatihan merupakan cikal bakal berdirinya desa tugu kepatihan pada masa itu.

Dibawah kepemimpinan Erwin Pribadi sebagai kepala desa Kepatihan yang baru untuk periode 2013 sampai dengan 2019, desa kepatihan telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal pelayanan, tertib keuangan maupun tata kelola pemerintah desa. Kepala desa kepatihan mencanangkan pada tahun 2017, di wilayahnya harus Zero rumah tidak layak huni (RTLH). Menjadi desa berseri tingkat mandiri provinsi jawa timur tahun 2015, setelah 2014 kemarin berhasil masuk kategori desa berseri tingkat madya jawa timur. Tidak kalah pentingnya adalah pemberdayaan kader lingkungan dalam gerakan bank sampah tiap rukun tetangga (RT), sebagai potensi untuk meningkatkan penghasilan tambahan bagi ibu ibu kader lingkungan dalam upaya menciptakan gerakan ber basis 3 R (Reuse, Reduce, Recycle).