Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lombok Timur

pantai di Indonesia

Kawasan Konservasi perairan Daerah Lombok Timur (KKPD Lombok Timur) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Lombok Timur berada di wilayah administratif Kabupaten Lombok Timur. Nama lainnya adalah Kawasan Konservasi Laut Daerah Gili Sulat dan Gili Lawang. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/332/KP/2014. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2014. Luas KKPD Lombok Timur adalah 10,000 Hektare. KKPD Lombok Timur merupakan kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Lombok Timur berada di 8016’46”- 8020’44” Lintang Selatan dan 116041’06” - 116044’35” Bujur Timur.[1] Seluruh wilayah KKPD Lombok Timur masuk dalam Kecamatan Sambelia. Desa yang menjadi bagiannya adalah Desa Sugian, Desa Belanting, Desa Dadap, Desa Dara Kunci dan Desa Labu Pandan. KKPD Lombok Timur berada di pesisir bagian timur dari Pulau Lombok. Ekosistem di wilayah KKPD Lombok Timur terbagi menjadi hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang. Luas hutan bakau sekitar 1.731 Hektare yang menyebar di perairan Gili Sulat dan Gili Lawang serta sebagian kecil di Teluk Ekas. Jenis tumbuhan yang tumbuh di hutan bakau ialah bakau, Bruguiera, pidada, tengar, teruntum dan api-api. Ekosistem padang lamun seluas 1.631,66 Hektare dan tersebar di Gili Sulat dan Gili Lawang dengan tutupan vegetasi lamun berkisar antara 70-100 %. Padang lamun ditumbuhi oleh 7 jenis lamun. Sedangkan ekosistem terumbu karang seluas 6.188,66 Hektare. Ekosistem terumbu karang berada di Gili Sulat Barat Daya dan di dalamnya terdapat 60 genus terumbu karang. Kelimpahan ikan sebagian besar berada di Gili Sulat Selatan dan yang paling kecil berada di Teluk Serewe. Jenis ikan yang hidup adalah ikan terumbu karang dalam kelompok terbesar adalah planktivor (51,73%) dan omnivor (32,43%).[2]

Referensi sunting

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi KKLD Gili Sulat dan Gili Lawang". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 345. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.