Kartu Identitas Nasional di Kawasan Ekonomi Eropa

Kartu Identitas Nasional di Kawasan Ekonomi Eropa diterbitkan oleh masing-masing negara yang tergabung dalam Uni Eropa terkecuali Denmark, Irlandia, Inggris, Liechtenstein, dan Swiss. Swiss bukan anggota UE, tetapi memiliki perjanjian khusus dengan UE untuk masuk pasar tunggal Eropa. Kartu identitas nasional ini berlaku bagi penduduk negara-negara dalam wilayah Uni Eropa untuk digunakan sebagai identitas dan juga dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar-negara dalam Kawasan Schengen. Kartu ini diterbitkan untuk memenuhi hak penduduk untuk melakukan pergerakan (perjalanan) bebas (free movement) di wilayah Uni Eropa.

Kartu ini diterbitkan oleh sebagian besar negara-negara di wilayah Uni Eropa terkecuali beberapa negara seperti Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Irlandia, Romania, dan Inggris. Negara-negara tersebut tidak atau sebagian belum termasuk dalam kawasan Schengen[1]

Kartu Identitas Nasional ini sering digunakan di-bagian lain dari Kawasan Eropa sebagai bukti identitas, misal untuk verifikasi umur, untuk check-in di hotel, dan sebagai bukti identitas nasional dalam hal yang berkaitan transaksi mesin elektronik. Kartu ini tidak diperlakukan sebagai pengganti paspor.

Kartu Identitas Nasional sebagai Dokumen Perjalanan sunting

Kartu Identitas Nasional (secara teoritis - sebelum amendemen) tidak perlu ditunjukkan apabila seorang penduduk dari kawasan Uni Eropa hendak bepergian dari satu negara ke negara yang lainnya dalam kawasan yang sama dan bebas kontrol perbatasan. Namun akibat perkembangan keamananan di kawasan UE, maka paspor dianjurkan agar tetap harus dibawa karena masing-masing negara dalam kawasan Schengen memiliki aturan nasional sendiri ketika berada dalam teritori negara tersebut.[2]

Kartu Identitas Nasional negara Ceko

Kartu Identitas Nasional ini diterbitkan oleh masing-masing anggota negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa untuk penduduk dari negara yang bersangkutan. Kartu ini tidak diterbitkan oleh Uni Eropa dan berlaku sebagai identitas pengganti paspor untuk melakukan perjalanan tanpa cek perbatasan negara-negara di wilayah UE. Penduduk satu negara yang tidak mempunyai paspor dapat menggunakan kartu ini untuk melakukan perjalanan antar-negara dalam wilayah UE sepanjang tidak ada pembatasan-pembatasan yang dilkeluarkan oleh negara yang dituju atau kontrol perbatasan yang dikenakan. Dengan kartu ini. maka tidak diperlukan lagi visa untuk melakukan kunjungan ke negara-negara anggota UE.

Kartu ijin mengemudi, kartu bank, kartu lainnya tidak bisa dipakai sebagai dokumen perjalanan maupun sebagai kartu identitas.

Negara-negara yang termasuk dalam European Economic Area (EEA) dapat melakukan perjalanan dengan syarat-syarat tertentu. Negara-negara tersebut belum tentu termasuk dalam Uni Eropa. Negara-negara yang termasuk dalam EEA tetapi bukan anggota UE adalah: Norwegia, Eslandia, dan Liechtenstein. Untuk masuk ke kawasan Schengen, negara-negara tersebut memerlukan identitas seperti paspor dan identitas nasional lainnya.[3]

Negara Swiss tidak termasuk negara EEA ataupun anggota UE, tetapi penduduk negara tersebut dapat melakukan perjalanan dalam wilayah UE tanpa memerlukan visa. Untuk melakukan perjalanan, penduduk Swiss cukup menunjukkan kartu identitas nasional.[4]

Terdapat beberapa negara yang menerapkan kontrol perbatasan secara temporer. Untuk melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut, diperlukan paspor maupun kartu identitas nasional.

Bila penduduk Non-Schengen ingin melakukan perjalanan ke negara Kawasan Schengen atau sebaliknya penduduk dari negara Kawasan Schengen ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Schengen namun tetap dalam wilayah Uni Eropa, maka penduduk tersebut wajib menunjukkan ID yang sah atau paspor.

Berdasarkan aturan yang baru, maka semua penduduk Kawasan Uni Eropa termasuk bayi dan anak-anak, yang melakukan perjalanan antar negara dalam kawasan Schengen diwajibkan untuk selalu membawa paspor dan Kartu identitas nasional.[5]

Dalam kasus-kasus tertentu, negara Kawasan Uni Eropa dapat menolak masuk seorang pemintas perbatasan dengan alasan "kepentingan publik, keamanan. atau masalah kesehatan". Pada kejadian penolakan Otoritas harus membuktikan bahwa seseorang atau sekelompok memberikan ancaman yang nyata, saat itu juga, dan serius. Otoritas akan menolak secara tertulis, menyebutkan semua dasar, dan memberikan spesifikasi untuk mengajukan banding dan kapan.

Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) sunting

 
EEA and Swiss

Wilayah Ekonomi Eropa (European Economic Area - EEA) adalah zona perdagangan khusus antara negara-negara Uni Eropa dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association - EFTA) untuk melakukan kebebasan gerak barang/produk, orang, jasa, pergerakan mata uang dan permodalan antar negara.

Negara-negara yang anggota EEA tetapi bukan anggota Uni Eropa termasuk diantaranya Eslandia, Liechtenstein, dan Norwegia. Tetapi Swiss adalah anggota EFTA, tidak termasuk anggota UE maupun EEA. Finlandia, Swedia, dan Austria bergabung dalam EEA pada tahun 1995; Bulgaria dan Romania in 2007; Eslandia pada tahun 2013; dan Kroasia pada awal tahun 2014.

Perjanjian EEA menyediakan (menjamin) mobilitas untuk melakukan kebebasan gerak bagi barang/produk, orang, jasa dan pergerakan mata uang dan permodalan dalam pasar tunggal Eropa, termasuk kebebasan untuk memilih tempat tinggal.

Bagi anggota EEA atau warga Swiss yang memiliki kartu identitas nasional dapat diijinkan untuk memasuki wilayah EEA ataupun Swiss (bagi warga bukan penduduk Swiss). Warga negara yang memiliki kartu identitas nasional yang menyebutkan EEA atau warga penduduk Swiss, dapat menggunakan untuk melakukan perjalanan dalam wilayah EEA dan Swiss.

Kawasan Schengen sunting

 
Tanda Perbatasan Kawasan Schengen tanpa kontrol antara Jerman dan Austria, menunjukkan nama negara yang dimasuki

Kawasan Schengen adalah area tanpa kontrol perbatasan, seperti misalnya cek paspor, untuk memfasilitasi pergerakan penduduk di wilayah Uni Eropa. Terdapat 26 negara-negara yang masuk dalam Kawasan Schengen yang terdiri dari 22 anggota UE dan empat negara yang termasuk EFTA. Kartu Identitas Nasional secara default digunakan untuk bepergian dalam Kawasan Schengen bagi warga 22 negara yang tergabung dalam Uni Eropa.

Perjanjian Schengen dibuat untuk meniadakan kontrol perbatasan antar negera yang termasuk dalam kawasan ini sehingga penduduk dapat berpindah dengan mudah dan cepat. Perjanjian ini dibuat untuk mempromosikan turisme, kunjungan singkat (selama maximal tiga bulan), kunjungan bisnis, maupun transit sebelum menuju ke negara-negara Non-Schengen.

Saat ini Kawasan Schengen terdiri dari 26 negara-negara dan Liechtenstein adalah negara ke 26 yang masuk pada bulan Februari 2008. Swiss juga meniadakan kontrol perbatasan di airport sejak bulan Desember 2008. Liechtenstein baru meniadakan kontrol perbatasan bulan Desember 2011, tiga tahun setelah masuk dalam perjanjian Schengen.[6]

Perjanjian Schengen membuat sekitar 400 juta penduduk warga UE dapat melewati perbatasan negara-negara dalam kawasan Schengen secara bebas, tanpa visa dan 'tanpa' paspor. Kebebasan bergerak adalah hak asasi penduduk sesuai dengan Traktat Maastricht yang ditanda-tangani di Maastricht, Belanda pada 7 Februari 1992, dimana UE menyatakan bahwa penduduknya melakukan sekitar 1,25 miliar perjalanan dalam setahun.[7]

 
Traktat di Lisabon (Lisboa) tahun 2007

Penduduk dari negara-negara Non-Schengen dan penduduk dari negara ketiga dapat memperoleh Visa Schengen untuk berbagai masa, pendek (transit) maupun panjang, mulai lima hari sampai dengan tiga bulan dengan melakukan aplikasi ke website Schengen.[8]

Kode Perbatasan Schengen sunting

Untuk mengatasi masalah keamanan (sejak tahun 2015) di kawasan Schengen akibat adanya serangan dan ancaman teroris, masuknya pengungsi migran secara masif dari Syria (melalui Yunani),[9] maka Uni Eropa (atas permintaan Prancis dan Jerman) melakukan amendemen berupa Kode Kontrol Perbatasan untuk memperkuat pengawasan secara sistematis. Sebelumnya, penduduk nasional UE hanya memerlukan cek minimal. Artikel 8(2) dari Schengen Borders Code ini diterbitkan tanggal 18 Maret 2017 dan berlaku penuh tanggal 7 April 2017.

Sebagai akibat dari pelaksanan Kode Perbatasan Schengen ini, maka semua orang yang melakukan perjalanan (baik nasional maupun pendatang dari negara ketiga) akan di-periksa secara sistematis pada saat masuk dan keluar dari kawasan Schengen. Pemeriksaan ini berlaku di kontrol perbatasan laut, daratan, dan udara termasuk:

  • verifikasi dokumen perjalanan untuk meng-identifikasi pemalsuan dan penyalah-gunaan (pencurian) dokumen.
  • konsultasi ke database nasional, Eropa dan internasional untuk memeriksa bahwa orang tersebut tidak termasuk daftar perhatian.
  • mobilisasi petugas keamanan (polisi) untuk bertanggung-jawab di lokasi kontrol perbatasan.

Pemeriksaan ini berlaku bagi semua penduduk Uni Eropa dan keluarganya yang bukan warganegara UE. Berhubung checking ke database akan memerlukan waktu yang berdampak ke lalu-lintas di kontrol perbatasan laut, atau daratan, maka petugas negara anggota boleh untuk hanya melakukan cek database secara terpilih, selama hal ini tidak menimbulkan risiko atas keamanan internal, kebijaksanaan publik, atau mempengaruhi hubungan internasional antar-negara anggota, atau menjadi ancaman bagi kesehatan.[10]

Galeri sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting