Kabupaten administratif

pembagian wilayah di Indonesia, sekarang tidak dipergunakan lagi

Kabupaten administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh bupati administratif. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Daftar

Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi kabupaten atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.