Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2018: Perbedaan antara revisi
mulai |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 18 September 2021 03.04
Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2018 (selanjutnya disebut Pilkada Gorontalo 2018 atau Pilwali Gorontalo 2018) adalah pemilihan umum kepala daerah yang diselenggarakan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Indonesia. Pilkada Gorontalo 2018 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2018-2023.[1] Pemilihan ini diikuti oleh empat pasangan calon. Pasangan Marten Taha dan Ryan Kono unggul dalam pemilihan ini.
2013 2023 27 Juni 2018 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Lokasi Kota Gorontalo di Gorontalo | |||
|
Kandidat
Resmi
Terdapat 3 pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Kota Gorontalo 2018.
No. Urut | Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota | Partai pengusung |
---|---|---|---|
1 | Adhan Dambea | Hardi Hemeto | Hanura PAN Gerindra[2] |
2 | Marten Taha | Ryan Kono | Golkar Demokrat PBB |
3 | Rum Pagau | Ruslianto Monoarfa | PDI-P PPP[3] |
Status peserta Marthen Taha dan Ryan Kono sempat dibatalkan oleh Panwaslu Kota Gorontalo. Hal ini dipicu oleh karena persoalan legalisasi ijazah.[4] Hal ini kemudian dibawa oleh pasangan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tanpa membuahkan hasil. Namun kemudian, pasangan ini dapat kembali mengikuti pemilihan setelah Mahkamah Agung menetapkan hal sebaliknya.[5]
Hasil pemilihan
Pasangan Marthen-Ryan mengungguli kedua pasangan calon lainnya.[6]
No. Urut | Calon Wali Kota | Calon Wakil Wali Kota | Jumlah suara | Persentase |
---|---|---|---|---|
1 | Adhan Dambea | Hardi Hemeto | 37.032 | 36,05% |
2 | Marten Taha | Ryan Kono | 42.398 | 41,28% |
3 | Rum Pagau | Ruslianto Monoarfa | 23.281 | 22,67% |
Penetapan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Adhan-Hardi. Namun demikian, Mahkamah kemudian memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena selisih suara berada di atas ketentuan.
Referensi
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ https://web.archive.org/web/20180123102254/https://kota-gorontalo.kpu.go.id/2018/01/10/sampai-hari-ketiga-3-bakal-paslon-walikota-dan-wakil-walikota-yang-mendaftar-ke-kpu-kota-gorontalo/
- ^ https://web.archive.org/web/20180123081740/http://kota-gorontalo.kpu.go.id/2018/01/08/431/
- ^ https://gorontalo.antaranews.com/berita/49052/ini-pertimbangan-hukum-panwaslu-atas-pembatalan-marthen-ryan
- ^ https://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/23/gugatan-dikabulkan-ma-marten-ryan-ikut-pilkada
- ^ https://dm1.co.id/pilwako-gorontalo-2018-inilah-hasil-pleno-kpu-kota-gorontalo/