Direktorat Jenderal Perkebunan

Direktorat Jenderal Perkebunan (disingkat Ditjenbun) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjenbun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya.[1]

Direktorat Jenderal Perkebunan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal
Sekretaris Jenderal
Direktur
Direktur Perbenihan Perkebunan
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar
Direktur Perlindungan Perkebunan
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Situs web
ditjenbun.pertanian.go.id

Susunan organisasi sunting

Ditjenbun terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Perkebunan
  • Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah
  • Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar
  • Direktorat Perlindungan Perkebunan
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan

Unit pelaksana teknis sunting

Ditjenbun memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT).

  1. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
  2. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
  3. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
  4. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak

Referensi sunting

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar sunting